ETIKA PROFESI
AKUNTANSI
ETHICAL GOVERNANCE
ANISAH
WIDIAH RACHMANINGTIAS (21214301)
BRIGAS
WIBISONO (22214225)
ERSA
AFRINA (23214642)
FANI
SARA MAULIDA (23214914)
GHINA
SALSABILLA PUTRI PERTIWI (24214525)
REINALDI
HADIATMADJA (29214026)
RIRIN
ZULIYANINGSIH (29214475)
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2017/2018
JAKARTA
A.
GOVERNANCE
SYSTEM
Definisi governance menurut UNESCAP (United
Nation Economic and Social Commission for Asia and The Pacific) adalah:
"Pemerintahan"berarti: proses pengambilan keputusan dan proses dengan
mana keputusan diimplementasikan (atau tidak diimplementasikan). Pemerintahan
dapat digunakan dalam berbagai konteks seperti pemerintahan korporat, pemerintahan
internasional, pemerintahan nasional dan pemerintahan lokal.
Governance System
dapat diartikan bahwa sistem yang mengelola dengan baik sehubung dengan
pelayanan terhadap masyarakat luas. Governance
System merupakan suatu tata kekuasaan yang terdapat di dalam perusahaan
yang terdiri dari 4 (empat) unsur yang tidak dapat terpisahkan, yaitu :
1.
Commitment on
Governance
Commitment on
Governance adalah komitmen untuk menjalankan perusahaan yang dalam hal ini
adalah dalam bidang perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan
peraturan perundangan yang berlaku.
2.
Governance
Structure
Governance Structure
adalah struktur kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang ada di bank sesuai
dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
3.
Governance
Mechanism
Governance Mechanism
adalah pengaturan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab unit dan pejabat
bank dalam menjalankan bisnis dan operasional perbankan.
4.
Governance
Outcomes
Governance Outcomes
adalah hasil dari pelaksanaan baik dari aspek hasil kinerja maupun
cara-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk mencapai hasil kinerja tersebut.
B.
BUDAYA
ETIKA
a.
Pengertian
Budaya
Budaya adalah sebuah istilah yang digunakan untuk
menjelaskan pengalaman bersama yang dialami oleh orang-orang dalam organisasi
tertentu dari lingkungan sosial mereka.
b.
Pengertian
Etika
Etika berkaitan dengan baik dan buruk, benar dan
salah, betul dan tidak, bohong dan jujur. Dimana hal tersebut sangat tergantung
kepada nilai-nilai yang berlaku dalam lingkungan dimana orang-orang tersebut berfungsi.
Jadi
budaya etika adalah cara yang dilakukan oleh seseorang dalam suatu lingkungan
tertentu yang berkaitan dengan sikap. Tujuan pengembangan budaya etika adalah meningkatkan
kualitas kecerdasan emosional, spiritual dan budaya yang diperlukan oleh setiap
pemimpin bisnis sehingga dapat memperlancar proses pengelolaan bisnis yang
digeluti. Penerapan budaya etika dilakukan secara top-down. Para eksekutif
mencapai penerapan ini melalui suatu metode tiga lapis, yaitu :
1)
Corporate Credo, merupakan pernyataan
ringkas mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan, yang
diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi-organisasi baik di dalam
maupun di luar perusahaan.
a)
Komitmen internal
·
Perusahaan terhadap karyawan
·
Karyawan terhadap perusahaan
·
Karyawan terhadap karyawan lain
b)
Komitmen Eksternal
·
Perusahaan terhadap pelanggan
·
Perusahaan terhadap pemegang saham
·
Perusahaan terhadap masyarakat
2) Program etika adalah suatu sistem yang
terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam
melaksanakan lapis pertama. Misalnya pertemuan orientasi bagi pegawai baru dan
audit etika.
3)
Kode etik perusahaan. Setiap perusahaan
memiliki kode etiknya masing-masing. Kadang-kadang kode etik tersebut
diadaptasi dari kode etik industri tertentu. Lebih dari 90% perusahaan membuat
kode etik yang khusus digunakan perusahaan tersebut dalam melaksanakan
aktivitasnya. Contohnya IBM membuat IBM’s Business Conduct Guidelines (Panduan Perilaku
Bisnis IBM).
C.
MENGEMBANGKAN
STRUKTUR ETIKA KORPORASI
Struktur etika korporasi yang
dimiliki perusahaan sebaiknya disesuaikan dengan kepribadian perusahaan
tersebut. Selain itu perlu adanya pengembangan serta evaluasi yang dilakukan
perusahaan secara rutin. Pengembangan struktur etika korporasi ini berguna
dalam mencapai tujuan perusahaan yang lebih baik dan sesuai dengan norma yang
ada. Selain itu, membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat
itulah perlu prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara
keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran
bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentingan maupun dalam
proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan
etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu
kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya mencari untung
belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para
pihak yang berkepentingan.
Mengembangkan
Good Corporate Governance memang telah dimulai di Indonesia, baik di
kalangan akademisi maupun praktisi baik di sektor swasta maupun pemerintah.
Berbagai perangkat pendukung terbentuknya suatu organisasi yang memiliki tata
kelola yang baik sudah di stimulasi oleh Pemerintah melalui UU Perseroan, UU
Perbankan, UU Pasar Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha,
Komite Corporate Governance, dan sebagainya yang pada prinsipnya adalah
membuat suatu aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai melalui suatu
mekanisme tata kelola secara baik oleh jajaran dewan komisaris, dewan direksi
dan tim manajemennya.
Pembentukan
beberapa perangkat struktural perusahaan seperti komisaris independen, komite
audit, komite remunerasi, komite risiko, dan sekretaris perusahaan adalah langkah
yang tepat untuk meningkatkan efektivitas “Board Governance”. Dengan
adanya kewajiban perusahaan untuk membentuk komite audit, maka dewan komisaris
dapat secara maksimal melakukan pengendalian dan pengarahan kepada dewan
direksi untuk bekerja sesuai dengan tujuan organisasi.
Ada
beberapa masalah etika yang perlu diperhatikan dalam kaitan dengan
praktek-praktek organisasi/perusahaan di tempat kerja, meliputi:
a.
Rasa hormat, martabat, dan
kebebasan perorangan
Masalah ini berhubungan erat dengan struktur
dalam sebuah organisasi. Semakin seseorang memperoleh jabatan puncak, maka
seseorang tersebut secara tidak langsung juga memperoleh martabat dan rasa
hormat yang tinggi dari bawahannya. Namun begitu, bukan berarti seseorang
dengan posisi puncak bisa bersikap semena-mena terhadap bawahannya. Seorang
pegawai juga berhak menerima kebebasan dalam bertindak sesuai dengan hak dan
kewajibannya.
b.
Kebijakan dan praktek personal
Masalah ini berkenaan dengan etika kepegawaian,
pemberian gaji, kenaikan pangkat, pendisiplinan, pemberhentian dan masalah
pensiun anggota organisasi. Praktek-praktek seperti pengujian pelamar,
penaikan pangkat secara eksklusif dalam organisasi, bersikap berat sebelah
kepada kerabat dan kawan dekat, pemberiaan hak prosedur proses, dan gaji yang
sesuai menunjukan beberapa keputusan yang sulit, yang menyangkut beberapa
masalah etika yang mendasar.
c.
Keleluasaan (privacy) dan
pengaruh terhadap keputusan pribadi
Perjanjian implisit dan eksplisit antara pegawai
dengan organisasi yang mempekerjakan mereka, memberi peluang kepada organisasi
untuk mempengaruhi prestasi kerja pegawai. Namun, masalah etika muncul bila
organisasi menaruh perhatian khusus pada masalah kehidupan pribadi anggotanya
yang tidak secara langsung mempengaruhi prestasi kerja dalam organisasi,
misalnya segala sesuatu yang terjadi selama masa cuti yang mempengaruhi citra
organisasi, keikutsertaan dalam masalah-masalah publik seperti kegiatan
masyarakat organisasi pelayanan, kontribusi pada badan-badan amal, dan
keterlibatan dalam kelompok kegiatan politik.
d.
Pemantapan perilaku
Masalah yang termasuk dalam hal ini adalah sejauh
mana organisasi memiliki hak untuk memaksa anggotanya agar membeberkan
informasi mengenai diri mereka melalui peralatan terselubung, pemakaian
fisiograf dan tes kepribadian, serta tes pemakaian obat terlarang. Anggota
organisasi harus memiliki informasi yang cukup mengenai apa yang sedang terjadi
untuk dapat memberikan keputusan yang cerdas mengenai konsekuensinya dan
prosedur yang terlibat. Anggota organisasi tidak boleh dipaksa untuk melakukan
kegiatan pembeberan informasi, tetapi mereka harus diberi informasi sepenuhnya
sehingga setuju memberikan informasi secara sukarela.
e.
Kualitas lingkungan kerja
Hal ini meliputi sejumlah besar kegiatan, termasuk
masalah-masalah kesehatan dan keamanan, perawatan ibu hamil dan anak-anak,
serta hubungan pegawai-manajer. Bahaya di tempat kerja yang mengakibatkan cacat
sering ditemukan. Selain dari bahan-bahan toksis dan berbahaya sebagai sumber
ancaman bagi kesehatan dan keamanan, stress di tempat kerja mungkin besar
peranannya terhadap penurunan kualitas kehidupan kerja anggota organisasi. Oleh
sebab itu, seorang pimpinan atau manajer dituntut untuk menciptakan suatu iklim
yang menghargai anggota organisasi dan mendukung produktivitas optimal. Gaya
kepemimpinan yang menghindari percekcokan dan manuver politis mungkin merupakan
gaya kepemimpinan yang paling etis.
D.
KODE
PERILAKU KORPORASI
Untuk mencapai keberhasilan dalam
jangka panjang, suatu perusahaan perlu dilandasi oleh integritas yang tinggi.
Oleh karena itu, diperlukan pedoman perilaku (Code Of Conduct) yang dapat
menjadi acuan bagi organ perusahaan dan semua karyawan dalam menerapkan
nilai-nilai (Values) dan etika bisnis sehingga menjadi bagian dari budaya
perusahaan. Kode perilaku korporasi (Corporate Code Of Conduct) merupakan
pedoman yang dimiliki setiap perusahaan dalam memberikan batasan-batasan bagi
setiap karyawannya untuk menetapkan etika dalam perusahaan tersebut. Kode perilaku korporasi yang dimiliki suatu
perusahaan berbeda dengan perusahaan lainnya, karena setiap perusahaan memiliki
kebijakan yang berbeda dalm menjalankan usahanya. Prinsip dasar yang harus
dimiliki oleh perusahaan adalah:
1. Setiap perusahaan harus memiliki
nilai-nilai perusahaan (Corporate Values) yang menggambarkan sikap moral
perusahaan dalam pelaksanaan usahanya.
2. Untuk dapat merealisasikan sikap moral
dalam pelaksanaan usahanya, perusahaan harus memiliki rumusan etika bisnis yang
disepakati oleh organ perusahaan dan semua karyawan. Pelaksanaan etika bisnis
yang berkesinambungan akan membentuk budaya perusahaan yang merupakan manifestasi
dari nilai-nilai perusahaan.
3. Nilai-nilai dan rumusan etika bisnis
perusahaan perlu dituangkan dan dijabarkan lebih lanjut dalam pedoman perilaku
agar dapat dipahami dan diterapkan.
E.
EVALUASI
TERHADAP KODE PERILAKU KORPORASI
Pelaksanaan Code of Conduct diawasi oleh Dewan
Kehormatan yang bertugas mengawasi pelaksanaan pedoman ini. Pembentukan Dewan
Kehormatan (terdiri dari unsur Dewan Komisaris, Direksi, Karyawan yang ditunjuk,
dan Serikat Pekerja) dan mekanisme kerjanya diatur dalam Surat Keputusan
Direksi. Evaluasi terhadap kode perilaku korporasi sangat perlu dilakukan
secara rutin sehingga perusahaan selalu berada dalam pedoman dan melakukan
koreksi apabila diketahui terdapa kesalahan. Apabila perusahaan menemukan
adanya pelanggaran Code of Conduct maka tahap pelaporannya adalah :
1. Setiap individu
wajib melaporkan setiap pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan individu
lain dengan bukti yang cukup kepada Dewan Kehormatan.
2. Dewan Kehormatan
wajib mencatat setiap laporan pelanggaran pedoman perilaku perusahaandan
melaporkannya kepada Direksi dengan bukti yang cukup dan dapat
dipertanggungjawabkan
3.
Dewan Kehormatan
wajib memberikan pelindungan terhadap pelapor
SOAL PG
1.
Governance adalah
"Pemerintahan" berarti proses pengambilan keputusan dan proses dengan
mana keputusan diimplementasikan (atau tidak diimplementasikan) merupakan
definisi menurut ....
a.
UNESCA
b.
UNESCAP
c.
UNECAP
d.
UNESCO
Jawaban
: B
2.
Governance
System
merupakan suatu tata kekuasaan yang terdapat di dalam perusahaan yang terdiri
dari .... unsur.
a.
1
b.
2
c.
3
d.
4
Jawaban
: D
3.
Pengaturan
mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam
menjalankan bisnis dan operasional perbankan merupakan pengertian dari ....
a.
Governance
Mechanism
b.
Commitment
on Governance
c.
Governance
Structure
d.
Governance
Outcomes
Jawaban : A
4.
Pernyataan
ringkas mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan, yang
diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi-organisasi baik di dalam
maupun di luar perusahaan adalah pengertian ....
a.
Commitment
Credo
b.
Corporated
Credo
c.
Corporate
Credo
d.
Consistent
Credo
Jawaban : C
5.
Yang
bukan termasuk dalam komitmen eksternal adalah ...
a.
Perusahaan
terhadap karyawan
b.
Perusahaan
terhadap pelanggan
c.
Perusahaan
terhadap pemegang saham
d.
Perusahaan
terhadap masyarakat
Jawaban : A
6.
Ada
beberapa masalah etika yang perlu diperhatikan dalam kaitan dengan
praktek-praktek organisasi/perusahaan di tempat kerja yaitu, kecuali ....
a.
Rasa hormat, martabat, dan kebebasan perorangan
b.
Kebijakan dan praktek personal
c.
Keleluasaan (privacy) dan pengaruh
terhadap keputusan pribadi
d.
Pemantauan perilaku
Jawaban : D
7.
Hal
ini meliputi sejumlah besar kegiatan, termasuk masalah-masalah kesehatan dan
keamanan, perawatan ibu hamil dan anak-anak, serta hubungan pegawai-manajer
adalah termasuk kedalam ....
a.
Pemantapan
perilaku
b.
Kualitas
lingkungan kerja
c.
Kebijakan
dan praktek personal
d.
Benar
semua
Jawaban
: B
8.
Pedoman
yang dimiliki setiap perusahaan dalam memberikan batasan-batasan bagi setiap karyawannya
untuk menetapkan etika dalam perusahaan tersebut adalah pengertian ...
a.
Corporate
Code Of Conducted
b.
Corporate
Of Code Conduct
c.
Corporated
Code Of Conduct
d.
Corporate
Code Of Conduct
Jawaban
: D
9.
Pembentukan
Dewan Kehormatan terdiri dari unsur ....
a.
Benar
semua
b.
Dewan
Komisaris
c.
Direksi
d.
Karyawan
yang ditunjuk dan Serikat Pekerja
Jawaban
: A
10.
1. Dewan Kehormatan wajib mencatat setiap
laporan pelanggaran pedoman perilaku perusahaandan melaporkannya kepada Direksi
dengan bukti yang cukup dan dapat dipertanggungjawabkan
2.
Setiap individu wajib melaporkan setiap pelanggaran Code of Conduct yang
dilakukan individu lain dengan bukti yang cukup kepada Dewan Kehormatan
3.
Dewan Kehormatan wajib memberikan pelindungan terhadap pelapor
Apabila
perusahaan menemukan adanya pelanggaran Code of Conduct maka tahap pelaporannya
adalah ....
a.
1-2-3
b.
3-2-1
c.
2-1-3
d.
2-3-1