Translate

Selasa, 02 Desember 2014

Tugas Pengantar Bisnis 9s

TUGAS 9S

Nama Dosen  : SUGENG LESTARI, SE, MM.
Kelas              : 1EB23
Type               : ESSAY
Oleh               : GHINA SALSABILLA PUTRI PERTIWI


SOAL
  1. Jelaskan Faktor-faktor apa saja yang perlu dipertimbangkan dalam pemilihan bentuk badan usaha yang akan dijalankan!
  2. Jelaskan keunggulan dan kelemahan badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas!
  3. Jelaskan beberapa badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya berasal dari Pemerintah!
  4. Jelaskan apa yang dimaksud dengan Badan Usaha yang bukan merupakan Badan Hukum, apa saja ciri-cirinya dan berikan contohnya!
  5. Jelaskan beberapa bentuk penggabungan badan usaha dan jelaskan pula apa tujuan dibentuknya penggagungan badan usaha tersebut!
Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan yaitu :
  • Jenis usaha yang dijalankan 
Hal pertama dalam menentukan jenis usaha. Sesuai dengan keinginan pengiriman kita bisa dalam bentuk perdagangan, industri dsb. Kita harus bisa memilih usaha yang mengeluarkan modal kecil dengan keuntungan besar.
  • Pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
Agar usaha dapat terkordinir dengan baik, kita menempatkan bagian bagian yang sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Pihak pihak dalam perusahaan besar terdiri dari :
- Manajemen Keuangan ; owner (pemilik), investor, supplier
- Manajemen SDM 
- Manajemen Produksi
- Manajemen Promotion
  • Besarnya resiko kepemilikan 
Dalam bidang industri, kita akan memerlukan alat produksi dan alat produksi itu memerlukan perawatan kemudian belum lagi ada barang reject atau cacat dll.
  • Besarnya investasi yang ditanam
  • Peraturan-peraturan pemerintah
Kelebihan Perseroan Terbatas
  • Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
  • Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
  • Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
  • Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
  • Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.
Keburukan Perseroan Terbatas
  • PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
  • Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
  • Biaya pembentukannya relatif tinggi.
  • Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.
Badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya berasal dari pemerintah yaitu BUMN (Badan Usaha Milik Negara). BUMN di Indonesia berbentuk perusahaan perseroan, perusahaan umum, dan perusahaan jawatan. Contohnya antara lain : PT Kereta Api, PT Timah Bangka, dan PT Peruri.

Badan usaha yang bukan merupakan Badan Hukum adalah perusahaan yang dimiliki oleh perusahaan swasta, dapat berupa perusahaan perseorangan maupun perusahaan persekutuan. Contohnya : Perusahaan perseorangan, Persekutuan Perdata, Firma, CV.
Perusahaan bukan badan hukum mempunyai ciri ciri :
  • Subjek hukumnya adalah orang orang yang menjadi pengurusnya, jadi bukan badan hukum itu sendiri karena ia bukanlah hukum sehingga tidak dapat menjadi subjek hukum.
  • Pada perusahaan bukan badan hukum, yang bertindak sebagai subjek hukum adalah orang-orang yang bukan perkumpulannya sehingga yang dituntut adalah orang orangnya oleh pihak ketiga.
  • Harta kekayaan dalam perusahaan yang tidak berbadan hukum adalah campuran, artinya bila terjadi kerugian/penuntutan yang berujung pembayaran ganti rugi/pelunasan utang maka harta kekayaan pribadi dapat menjadi jaminannya. Dengan kata lain, pertanggung jawabannya pribadi untuk keseluruhan.
Bentuk kerja sama atau penggabungan badan usaha di antaranya sebagai berikut :                                                                                      
a. Trust adalah peleburan beberapa badan usaha menjadi sebuah perusahaan yang baru, sehingga diperoleh kekuasaan yang besar dan monopoli. 
b. Kartel adalah bentuk kerja sama antara beberapa perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan tujuan untuk meningkatkan keuntungan, memperkecil kondisi persaingan, dan memperluas atau menguasai pasar.
Macam-macam kartel yang sering dijumpai antara lain:
  • kartel wilayah adalah penggabungan yang didasarkan pada perjanjian pembagian wilayah atau daerah penjualan dan pemasaran barangnya,
  • kartel produksi adalah penggabungan yang bertujuan untuk menyelenggarakan produksi bersama secara massal, tetapi masing-masing perusahaan ditetapkan batas jumlah produksi yang diperbolehkan (kuota produksi),
  • kartel bersyarat atau kartel kondisi adalah penggabungan dengan menetapkan syarat-syarat penjualan, penyerahan barang, dan penetapan kualitas produksi,
  • kartel harga adalah penggabungan dengan menetapkan harga minimum dari produk yang dihasilkan masingmasing anggota,
  • kartel pembelian dan penjualan adalah penggabungan untuk pembelian dan penjualan hasil produksi, agar tidak terjadi persaingan.
c. Merger adalah penggabungan beberapa badan usaha dengan jalan meleburkan diri menjadi satu perusahaan baru. Jadi, merger identik dengan trust.
d. Holding Company adalah suatu PT yang besar yang menguasai sebagian besar sero atau saham perusahaan lainnya. Meskipun secara yuridis badan usaha yang dikuasai tetap berdiri sendiri namun diatur dan dijalankan sesuai dengan kebijakan PT yang menguasai.
e. ConcernSebenarnya concern sama halnya dengan holding company, yaitu memiliki sebagian besar saham-saham dari beberapa badan usaha. Perbedaannya adalah holding company sering berbentuk PT, sedangkan concern sering dimiliki perseorangan, yaitu seorang hartawan yang mempunyai modal yang amat besar.
f. Corner dan Ring adalah penggabungan beberapa badan usaha yang tujuan mencari keuntungan besar, dengan cara menguasai penawaran barang untuk memperoleh monopoli dan menaikkan harga.
g. Syndicat adalah kerja sama sementara oleh beberapa badan usaha untuk menjual atau mengerjakan suatu proses produksi.
h. Joint Venture adalah penggabungan beberapa badan usaha untuk mendirikan satu bentuk usaha bersama dengan modal bersama pula, dengan tujuan untuk menggali kekayaan alam dan mendidik tenaga ahli untuk menghasilkan keuntungan yang lebih besar.
i. Production Sharing adalah kerja sama bagi hasil antara pihakpihak tertentu.
j. Waralaba (Franchise) merupakan sistem usaha yang tidak memakai modal sendiri, artinya untuk membuka gerai waralaba cukup menggunakan modal milik investor lain. Seorang franchise (pembeli usaha waralaba) harus memenuhi syaratsyarat khusus yang ditetapkan oleh franchisor (perusahaan waralaba), karena pada franchise akan menggunakan merek yang sama dengan franchisor sehingga harus memiliki standar yang sama . Keuntungan yang diperoleh investor waralaba antara lain terhindar dari biaya trial and error, karena sudah terlebih dahulu dikeluarkan oleh pemilik usaha.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar