Kelompok 10 :
Desianti Tobing (2D214147)
Ghina Salsabilla (24214525)
Mohammad Randi Herdian (26214807)
Resky Triminarti Pratiwi (29214084)
Sejarah Koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi
bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak
spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh
dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang
penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong
Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para
pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para
pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan
pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan
koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut
selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen
Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan
menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi
Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para
petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para
pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di
samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para
petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi
pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi
Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian
lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan
Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank
–bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat
Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh
orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum
dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah
ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan
tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang
mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih
ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu
akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah
jajahan itu.
Mengantisipasi perkembangan
koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan
peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan
Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula
Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi
bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan
Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan
tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan
hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra.
Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang
didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk
memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op
de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe
Cooperatieve. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan
untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian
pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan
penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU
yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua
kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan
koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah
drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan
rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada
tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres
Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari
Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota
provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).
Fungsi dan Peran
Koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992
Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat,
mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa
berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Koperasi
Berlandaskan Hukum
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut
Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah (Organisasi) ekonomi rakyat yang berwatak
sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja
koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan
ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan,
persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.
Arti Lambang
Koperasi Lama
Arti dari Lambang :
1. Gerigi
roda/ gigi roda:
Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras
yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
2. Rantai
(di sebelah kiri):
Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota
sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi
bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah
hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART)
Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas
akan mudah diperoleh.
3. Kapas
dan Padi (di sebelah kanan): Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara
umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang
(pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah
disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
4. Timbangan: Keadilan sosial sebagai salah
satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi
harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas",
antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah
Bintang dalam Perisai.
5. Bintang
dalam perisai:
Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil
koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai
keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa
berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".
6. Pohon
Beringin:
Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh
Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab
"Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai
hidup yang harus dijunjung tinggi.
7. Koperasi
Indonesia:
Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara
lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun
sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
8. Warna
Merah Putih:
Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional
Indonesia.
Arti
Lambang Koperasi Baru
1. Lambang Koperasi Indonesia dalam
bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap
perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus
selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus
produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan
dan teknologi;
2. Lambang Koperasi Indonesia dalam
bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang
mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
a. Sebagai gerakan koperasi di
Indonesia untuk menyalurkan aspirasi
b. Sebagai dasar perekonomian
masional yang bersifat kerakyatan;
c. Sebagai penjunjung tinggi
prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi
d. Selalu menuju pada keunggulan
dalam persaingan global.
3. Lambang Koperasi Indonesia dalam
bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan
kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin
pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang
berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik
didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia
dan para anggotanya;
4. Lambang Koperasi Indonesia yang
berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi
Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya
suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian
yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang
tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
5. Lambang Koperasi Indonesia dapat
digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri
dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan
ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
6. Lambang Koperasi Indonesia
menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat:
a. Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
b. Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan
bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya,
menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu
dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
c. Tata Warna :
·
Warna
hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
·
Warna
hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
·
Warna
merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
·
Perbandingan
skala 1 : 20.
cahyopriastomo.blogspot.com/.../tugas-ekonomi-koperasi-sejarah-kopera..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar