Translate

Jumat, 15 April 2016

Tulisan2_SS_Bentuk-Bentuk Asuransi

Asuransi Jiwa

Asuransi jiwa adalah asuransi yang bertujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial tak terduga yang disebabkan karena meninggalnya terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama.

Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 adalah undang-undang tentang usaha perasuransian. UU ini mendefinisikan asuransi dalam pasal 1 sebagai berikut :
“Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.”

Selanjutnya, di dalam pasal 2 menjelaskan mengenai objek asuransi :
“Objek Asuransi adalah benda atau jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan atau berkurang nilainya.”

Dari kedua pasal tersebut bisa disimpulkan bahwa jiwa adalah salah satu hal yang bisa diasuransikan. Sehingga asuransi jiwa bisa diartikan dengan perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Penanggung yang dimaksud disini adalah perusahaan asuransi jiwa, yaitu perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.

Berikut beberapa manfaat asuransi jiwa :
  • Meminimalisasi risiko yang tak terduga. Siapapun tidak bisa mengantisipasi atau menduga terjadinya suatu bencana dalam keluarga Anda. Dengan asuransi, perlindungan bisa didapat sehingga akan terasa meringankan.
  • Keluarga Anda akan lebih terjamin. Jika terjadi sesuatu pada kepala keluarga/Anda, ada “dana cadangan” yaitu klaim asuransi yang bisa digunakan untuk membantu keluarga.
  • Banyak hal yang bisa disiapkan. Pendidikan anak, pengeluaran keluarga bulanan, hingga berbagai kebutuhan yang sifatnya rutin, bisa terbantu dengan dana talangan yang sudah disiapkan dari skema asuransi jiwa.
  • Berbagai fasilitas memudahkan bisa didapatkan melalui asuransi Jiwa apalagi kini asuransi jiwa banyak digabung dengan berbagai perencanaan lain yang bisa membantu saat-saat sulit di masa depan.
  • Menenteramkan pikiran Anda akan masa mendatang. Bagi yang menjadi kepala keluarga, adanya asuransi jiwa bisa membuat pikiran lebih tenteram karena akan ada dana cadangan bila terjadi sesuatu kelak. Dengan begitu, kerja bisa lebih tenang dan hasil pun lebih maksimal.
Mengingat begitu banyaknya kebutuhan yang harus dipenuhi, kapankah waktu yang tepat bagi kita untuk mulai memiliki asuransi?

  1. Saat Anda Memasuki usia Produktif : Mengambil asuransi jiwa ketika baru memasuki usia produktif, apalagi saat Anda belum menikah, memang bukan pilihan populer. Pada masa ini kebanyakan orang lebih memilih menghabiskan gaji untuk hal-hal yang berhubungan dengan lifestyle. Padahal menurut para ahli keuangan, memiliki asuransi jiwa di usia muda saat sebelum Anda menikah, justru pilihan yang tepat. Selain belum dipusingkan oleh berbagai kebutuhan rumah tangga, Anda juga bisa mendapatkan biaya asuransi jauh lebih rendah dibandingkan jika Anda mengambilnya saat usia senja.
  2. Saat Anda Memutuskan untuk Mulai Membangun Keluarga : Kebanyakan orang biasanya mulai menyadari pentingnya memiliki asuransi jiwa saat mereka memutuskan untuk menikah dan mempunyai anak. Dalam “kamus finansial”, membangun keluarga berarti memulai tanggung jawab finansial. Saat ini, Anda tidak lagi hanya memikirkan kebutuhan hidup Anda, tapi juga harus mulai memikirkan kebutuhan istri/suami dan anak-anak Anda. Asuransi jiwa akan menjadi bantuan yang sangat Anda perlukan di saat penanggung finansial utama dalam keluarga tidak lagi ada.
  3. Saat Anda Memutuskan untuk Membeli Rumah Pertama Anda : Jika karena satu dan lain hal Anda memutuskan untuk tidak (belum) mengambil asuransi jiwa saat mulai membangun keluarga, maka momen membeli rumah baru adalah saat yang tepat untuk memulainya. Terutama jika Anda adalah satu-satunya sumber penghasilan dalam keluarga. Memiliki asuransi jiwa berarti memastikan keluarga Anda tidak akan terbelit utang Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau lebih buruk lagi, kehilangan rumah, jika sesuatu yang buruk terjadi pada Anda.
  4. Saat Anda Memutuskan untuk Mempersiapkan Masa Pensiun : Persiapan masa pensiun merupakan hal penting yang harus direncanakan dengan baik untuk memastikan gaya hidup Anda tidak berubah baik saat ini maupun nanti setelah masa pensiun. Di usia senja, kesehatan menjadi faktor terpenting yang perlu Anda perhatikan secara khusus. Bukan rahasia lagi kalau biaya kesehatan dapat menghabiskan tabungan, termasuk dana pensiun Anda, dalam sekejap mata. Karena itulah, sangat penting bagi Anda untuk melindungi diri Anda dari segala jenis penyakit. Jika salah satu alasan Anda menolak memiliki asuransi adalah karena Anda merasa sudah mendapat pertanggungan asuransi kesehatan yang cukup baik dari perusahaan tempat Anda bekerja, lalu bagaimana ketika nanti Anda memasuki masa pensiun? Anda harus mulai memikirkan mengenai biaya kesehatan yang mungkin Anda keluarkan disamping pengeluaran rutin lainnya padahal pemasukan bulanan sudah tidak ada lagi.
Contoh dari asuransi jiwa yaitu kecelakaan yang mengakibatkan terjadinya cacat seumur hidup untuk korban. Misalnya saja tanpa diduga seseorang mengalami kecelakaan dan mengalami cacat tubuh sehingga tidak memungkinkan baginya untuk dapat bekerja lagi. Bila orang tersebut memiliki asuransi jiwa, orang tersebut tidak perlu khawatir mengenai bagaimana keluarganya akan mendapatkan biaya hidupnya karena orang tersebut akan menerima uang pertanggungan sebagai bekal hidup di masa yang akan datang dari pihak penanggung yang dalam hal ini adalah perusahaan asuransi.

KESIMPULAN
Berdasarkan tulisan diatas dapat disimpulkan bahwa Asuransi Jiwa terhadap masyarakat sangat penting dilakukan karena akan semakin meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dengan kita memiliki asuransi jiwa, hidup kita akan terjamin apabila dikemudian hari terjadi sesuatu dengan kita/keluarga kita.

Sumber :

Minggu, 10 April 2016

Tugas2_SS_Hak Merek

I.               PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM
  • Merek adalah suatu "tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut” yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
  • Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
  • Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
  • Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Fungsi Merek
Pemakaian merek berfungsi sebagai:
  1. Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
  2. Alat promosi, sehingga dalam mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya;
  3. Jaminan atas mutu barangnya;
  4. Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.

Fungsi Pendaftaran Merek
  1. Sebagai alat bukti kepemilikan hak atas merek yang didaftarkan;
  2. Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama pada keseluruhannya atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
  3. Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama pada keseluruhannya atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.

Pemohon
Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan yaitu:
1.         Orang/Perorangan
2.         Perkumpulan
3.         Badan Hukum (CV, Firma, Perser-oan)

·           Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menggunakan Merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang dan/atau jasa yang didaftarkan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya kepada DJHKI dengan dikenai biaya. Akibat hukum dari adanya pencatatan perjanjian lisensi tersebut adalah bahwa perjanjian lisensi tersebut selain berlaku bagi para pihak, juga mengikat pihak ketiga.
·           Dasar Perlindungan Merek : Undang-undang No. lS Tahun 2001 tentang Merek (UUM).
Pengalihan Merek
Merek terdaftar dapat dialihkan dengan cara:
  1. Pewarisan;
  2. Wasiat;
  3. Hibah;
  4. Perjanjian;
  5. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

II.             LINGKUP MEREK
Merek Yang Tidak Dapat Didaftar
Merek tidak dapat didaftarkan karena merek tersebut :
  • Didaftarkan oleh pemohon yang bertikad tidak baik;
  • Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  • Tidak memiliki daya pembeda;
  • Telah menjadi milik umum; atau
  • Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal4 dan Pasal 5 UUM)
Hal yang menyebabkan suatu permohonan merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
  • Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  • Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenaI milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  • Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang diterapkan dengan peraturan Pemerintah;
  • Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal;
  • Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
  • Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwewenang;
  • Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis pihak yang berwewenang.
Penghapusan Merek Terdaftar
Merek terdaftar dapat dihapuskan karena empat kemungkinan yaitu:
  1. Atas prakarsa DJHKI;
  2. Atas permohonan dari pemilik merek yang bersangkutan;
  3. Atas putusan pengadilan berdasarkan gugatan penghapusan;
  4. Tidak diperpanjang jangka waktu pendaftaran mereknya.

Yang menjadi alasan penghapusan pendaftaran merek yaitu :
  1. Merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh DJHKI, seperti: larangan impor, larangan yang berkaitan dengan ijin bagi peredaran barang yang menggunakan merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara, atau larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
  2. Merek digunakan untuk jenis barang/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya,termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan pendaftarannya.
Pembatalan Merek Terdaftar
Merek terdaftar dapat dibatalkan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas adanya gugatan yang diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan Pasal 4, Pasal 5, dan/atau Pasal6 UUM.

Pihak yang berwenang menangani penghapusan dan pembatalan merek terdaftar
Kewenangan mengadili gugatan penghapusan maupun gugatan pembatalan merek terdaftar adalah pengadilan niaga.

III.           JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN MEREK
Jangka waktu perlindungan hukum terhadap merek terdaftar
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama 10 (sepuluh) tahun. Perlindungan Merek terdaftar selama 10 (sepuluh) tahun tersebut berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonaan merek yang bersangkutan.
Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar
Permohonan perpanjangan pendaftaran merek dapat diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum bera khirnya jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut.

IV.           PELANGGARAN DAN SANKSI
Sanksi bagi pelaku tindak pidana di bidang merek
Sanksi bagi orang/pihak yang melakukan tindak pidana di bidang merek yaitu:
  1. Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal90 UUM).
  2. Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal91 UUI\Il).


Sanksi bagi orang/pihak yang memperdayakan barang atau jasa hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud di atas
Pasal 94 ayat (1) UUM menyatakan: "Barangsiapa yang memperdayakan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 90, Pasal91, Pasal93, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.200.000.000.,00 (dua ratusjuta rupiah)"

Sifat dari delik perbuatan pidana bidang merek
Delik perbuatan pidana bidang merek bersifat delik aduan.