I.
PENGERTIAN DAN
DASAR HUKUM
- Merek adalah suatu "tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut” yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
- Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
- Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
- Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Fungsi
Merek
Pemakaian
merek berfungsi sebagai:
- Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
- Alat promosi, sehingga dalam mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya;
- Jaminan atas mutu barangnya;
- Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.
Fungsi
Pendaftaran Merek
- Sebagai alat bukti kepemilikan hak atas merek yang didaftarkan;
- Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama pada keseluruhannya atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
- Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama pada keseluruhannya atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
Pemohon
Pemohon
adalah pihak yang mengajukan permohonan yaitu:
1.
Orang/Perorangan
2.
Perkumpulan
3.
Badan Hukum (CV, Firma, Perser-oan)
·
Lisensi adalah
izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain
melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak)
untuk menggunakan Merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang
dan/atau jasa yang didaftarkan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
Perjanjian
lisensi wajib dimohonkan pencatatannya kepada DJHKI dengan dikenai biaya.
Akibat hukum dari adanya pencatatan perjanjian lisensi tersebut adalah bahwa perjanjian
lisensi tersebut selain berlaku bagi para pihak, juga mengikat pihak ketiga.
·
Dasar Perlindungan Merek : Undang-undang
No. lS Tahun 2001 tentang Merek
(UUM).
Pengalihan
Merek
Merek
terdaftar dapat dialihkan dengan cara:
- Pewarisan;
- Wasiat;
- Hibah;
- Perjanjian;
- Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
II.
LINGKUP
MEREK
Merek Yang Tidak Dapat Didaftar
Merek tidak dapat didaftarkan
karena merek tersebut :
- Didaftarkan oleh pemohon yang bertikad tidak baik;
- Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum;
- Tidak memiliki daya pembeda;
- Telah menjadi milik umum; atau
- Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal4 dan Pasal 5 UUM)
Hal yang
menyebabkan suatu permohonan merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual.
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenaI milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang diterapkan dengan peraturan Pemerintah;
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal;
- Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
- Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwewenang;
- Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis pihak yang berwewenang.
Penghapusan
Merek Terdaftar
Merek terdaftar dapat
dihapuskan karena empat kemungkinan yaitu:
- Atas prakarsa DJHKI;
- Atas permohonan dari pemilik merek yang bersangkutan;
- Atas putusan pengadilan berdasarkan gugatan penghapusan;
- Tidak diperpanjang jangka waktu pendaftaran mereknya.
Yang menjadi alasan
penghapusan pendaftaran merek yaitu :
- Merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh DJHKI, seperti: larangan impor, larangan yang berkaitan dengan ijin bagi peredaran barang yang menggunakan merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara, atau larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
- Merek digunakan untuk jenis barang/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya,termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan pendaftarannya.
Pembatalan
Merek Terdaftar
Merek terdaftar dapat
dibatalkan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
atas adanya gugatan yang diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan
alasan Pasal 4, Pasal 5, dan/atau Pasal6 UUM.
Pihak
yang berwenang menangani penghapusan dan pembatalan merek terdaftar
Kewenangan mengadili
gugatan penghapusan maupun gugatan pembatalan merek terdaftar adalah pengadilan
niaga.
III.
JANGKA
WAKTU PERLINDUNGAN MEREK
Jangka
waktu perlindungan hukum terhadap merek terdaftar
Merek
terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan
dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama 10 (sepuluh) tahun.
Perlindungan Merek terdaftar selama 10 (sepuluh) tahun tersebut berlaku surut
sejak tanggal penerimaan permohonaan merek yang bersangkutan.
Perpanjangan
jangka waktu perlindungan merek terdaftar
Permohonan
perpanjangan pendaftaran merek dapat diajukan secara tertulis oleh pemilik
merek atau kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum bera
khirnya jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut.
IV.
PELANGGARAN
DAN SANKSI
Sanksi
bagi pelaku tindak pidana di bidang merek
Sanksi
bagi orang/pihak yang melakukan tindak pidana di bidang merek yaitu:
- Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal90 UUM).
- Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal91 UUI\Il).
Sanksi bagi orang/pihak yang
memperdayakan barang atau jasa hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud di atas
Pasal
94 ayat (1) UUM menyatakan: "Barangsiapa yang memperdayakan barang
dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa
tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 90,
Pasal91, Pasal93, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun
atau denda paling banyak Rp.200.000.000.,00 (dua ratusjuta rupiah)"
Sifat dari delik perbuatan pidana
bidang merek
Delik
perbuatan pidana bidang merek bersifat delik aduan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar