Di postingan saya kali ini, saya akan membahas sekaligus
memenuhi tugas softskill saya yaitu mengenai Kepailitan. Apa itu kepailitan? Kepailitan
merupakan suatu proses di mana seorang debitur yang mempunyai kesulitan
keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan. Dalam hal
ini adalah pengadilan niaga. Dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar
utangnya. Harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku. Untuk lebih lengkapnya silahkan dibaca point-point
dibawah ini.
A. DEFINISI KEPAILITAN
Berdasarkan Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan
antara lain, Kepailitan adalah “keadaan
dimana seseorang yang oleh suatu pengadilan dinyatakan bankrut dan yang
aktivanya atau warisannya telah diperuntukkan untuk membayar utang-utangnya.”
Berdasarkan pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 37 Tahun
2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU
Kepailitan), Kepailitan adalah “sita umum atas semua kekayaan Debitor
Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah
pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.”
B. SYARAT KEPAILITAN SERTA PIHAK YANG
DAPAT MENGAJUKAN PAILIT
Bilamana suatu perusahaan dapat
dikatakan pailit, menurut UU Kepailitan adalah jika suatu perusahaan memenuhi
syarat-syarat yuridis kepailitan. Syarat-syarat tersebut menurut Pasal 2 UU
Kepailitan meliputi adanya debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan
tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat
ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan. Kreditor dalam hal ini
adalah kreditor baik konkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen.
Sedangkan utang yang telah jatuh waktu berarti kewajiban untuk membayar utang
yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan
waktu penagihan sesuai perjanjian ataupun karena putusan pengadilan, arbiter
atau majelis arbitrase.
Permohonan
pernyataan pailit diajukan kepada Pengadilan Niaga, yang persyaratannya menurut pasal 2 ayat (1) jo. pasal 8 ayat (4) UU
Kepailitan adalah:
·
Ada dua atau lebih kreditor. Kreditor adalah orang yang mempunyai
piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka
pengadilan. "Kreditor" di sini mencakup baik kreditor konkuren,
kreditor separatis maupun kreditor preferen;
·
Ada utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Artinya adalah
kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah
diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihannya sebagaimana diperjanjikan,
karena pengenaan sanksi atau denda oleh instansi yang berwenang, maupun karena
putusan pengadilan, arbiter, atau majelis arbitrase; dan
·
Kedua hal tersebut (adanya dua atau lebih kreditor dan adanya utang yang
telah jatuh tempo dan dapat ditagih) dapat dibuktikan secara sederhana.
Permohonan
pernyataan pailit harus dikabulkan Pengadilan Niaga apabila ketiga persyaratan
tersebut di atas terpenuhi. Namun, apabila salah satu persyaratan di atas tidak
terpenuhi maka permohonan pernyataan pailit akan ditolak.
Selain itu, UU
Kepailitan juga mengatur syarat pengajuan pailit terhadap debitor-debitor
tertentu sebagaimana diatur dalam pasal
2 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), sebagai berikut:
·
Dalam hal Debitor
adalah bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank
Indonesia.
· Dalam hal Debitor
adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan
oleh Badan Pengawas Pasar Modal.
· Dalam hal Debitor
adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan
Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan
pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.
C.
LANGKAH-LANGKAH
DALAM PROSES KEPAILITAN
Adapun langkah-langkah dalam proses putusan kepailitan
antara lain, adalah:
· Permohonan pailit. Syarat
permohonan pailit telah diatur dalam UU No. 4 Tahun 1998, seperti apa yang
telah ditulis di atas.
·
Keputusan pailit
berkekuatan tetap. Jangka waktu permohonan pailit sampai keputusan pailit
berkekuatan tetap adalah 90 hari.
· Rapat verifikasi
adalah rapat pendaftaran utang – piutang. Pada langkah ini dilakukan pendataan
berupa jumlah utang dan piutang yang dimiliki oleh debitur. Verifikasi utang
merupakan tahap yang paling penting dalam kepailitan karena akan ditentukan
urutan pertimbangan hak dari masing-masing kreditur.
·
Perdamaian. Jika
perdamaian diterima maka proses kepailitan berakhir, jika tidak maka akan
dilanjutkan ke proses selanjutnya. Proses perdamaian selalu diupayakan dan
diagendakan.
·
Homologasi akur,
yaitu permintaan pengesahan oleh Pengadilan Niaga, jika proses perdamaian
diterima.
· Insolvensi, yaitu
suatu keadaan di mana debitur dinyatakan benar-benar tidak mampu membayar atau
dengan kata lain harta debitur lebih sedikit jumlah dengan hutangnya.
· Pemberesan/Likuidasi,
yaitu penjualan harta kekayaan debitur pailit, yang dibagikan kepada kreditur
konkruen, setelah dikurangi biaya-biaya.
· Rehabilitasi, yaitu
suatu usaha pemulihan nama baik kreditur, akan tetapi dengan catatan jika
proses perdamaian diterima, karena jika perdamaian ditolak maka rehabilitasi
tidak ada.
·
Kepailitan berakhir.
D. CONTOH PERUSAHAAN YANG MENGALAMI
KEPAILITAN
Salah satu kasus hukum kepailitan yang
fenomenal dan menjadi banyak perbincangan di Indonesia yaitu dari salah satu
maskapai penerbangan “BATAVIA AIR”. Keputusan untuk memailitkan maskapai yang
dikenal dengan logo Trust Us to Fly
ini karena telah memenuhi syarat-syarat kepailitan. Yaitu adanya utang yang
jatuh tempo dan dapat ditagih serta adanya kreditor lain.
Perihal utang, Batavia Air diwajibkan
membayar sewa pesawat senilai AS$4.688.064,07, juga biaya cadangan, dan bunga
yang tertuang dalam Aircraft Lease
Agreement tertanggal 20 Desember 2009. Namun, Batavia tak lagi mampu
membayar utang-utang tersebut sejak 2009 lalu dan jatuh tempo pada 13 Desember
2012. Tak ada kemampuan Batavia disebabkan karena force majeur, yaitu kalah tender
pelayanan transportasi ibadah haji dan umrah ini. Hal ini menjadi biang kerok
tersendatnya pembayaran. Karena, pesawat yang disewa tersebut diperuntukkan
melayani penumpang yang hendak melakukan ibadah haji dan umrah ke
Mekah-Madinah. Sehingga, sumber pembayaran sewa pesawat berasal dari pelayanan
penumpang yang melakukan ibadah haji dan umrah.
Majelis tak mengalami kesulitan memutuskan
perihal keberadaan utang ini. Dikarenakan, Batavia Air dengan tegas mengakui
utang-utang tersebut. Alhasil, pengakuan tersebut menjadi bukti yang sempurna
di persidangan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 164 HIR.
Selain memenuhi unsur utang, Batavia
Air juga memiliki utang senilai AS$4.939.166,53 yang jatuh tempo pada 13
Desember 2012 kepada perusahaan lain, Sierra
Leasing Limited. Utang ini juga timbul dari sewa-menyewa pesawat yang
dituangkan ke dalam Aircraft Lease
Agreement tertanggal 6 Juli 2009.
E. USAHA YANG DILAKUKAN UNTUK MENGATASI
KEPAILITAN
Ketika memulai sebuah usaha seringkali kita mengalami kepailitan/kebangkrutan.
Berikut ada 3 hal yang membuat usaha tersebut bangkrut dan cara
mengatasinya, yaitu :
·
Kurangnya Riset dan
Perencanaan
Sebuah perusahaan yang tak
melakukan riset dan perencanaan memang berpotensi pailit dan bangkrut. Masih
banyak perusahaan yang tak mengetahui keinginan pasar karena tak melakukan
riset ke lapangan. Untuk menghindari kebangkrutan karena hal ini, lakukanlah
riset lapangan mengenai kebutuhan pasar konsumen kita. Buatlah perencanaan
jangka pendek dan jangka panjang yang jelas untuk kelangsungan bisnis tersebut.
·
Pengelolaan keuangan
yang salah
Hal yang paling krusial
dalam sebuah perusahaan adalah pengelolaan keuangan. Ketika pengelolaan
keuangan salah atau tidak transparan maka bisa membuat usaha kita bangkrut.
Maka ketika kita membuat usaha, kelola keuangan dengan baik. Buatlah pembukuan
keuangan tiap bulan bahkan tiap minggu sehingga kejelasan keuangan usaha kita
bisa tetap di kontrol.
· Perekrutan sumber
daya manusia yang kurang memenuhi standar juga tak adanya kepemimpinan yang
baik
Ketika kita membuat usaha
sendiri, kita harus mengetahui siapa saja karyawan yang kita pekerjakan.
Ketahui keahliannya dan juga tempatkan sesuai dengan kemampuannya. Sehingga
tidak adanya penempatan yang salah. Sebagai pemimpin perusahaan, kita juga
harus menunjukkan naluri kepemimpinan yang baik. Yang bisa mengarahkan dan
membimbing karyawan sehingga kondisi kerja menjadi terkontrol dan baik sehingga
terhindar dari kebangkrutan dan kegagalan pada usaha kita.
F. ANALISIS
Proses kepailitan pada umumnya adalah
proses panjang yang melelahkan. Sesuai dengan definisinya yang di satu sisi
akan banyak pihak (kreditor) yang terlibat dalam proses tersebut, karena pihak
debitor yang dipailitkan pasti memiliki utang lebih dari satu. Sedangkan di
sisi lain, belum tentu harta pailit mencukupi, apalagi dapat memenuhi semua
tagihan yang ditujukan pada debitor. Masing-masing kreditor akan
berusaha untuk secepat-cepatnya mendapatkan pembayaran setinggi-tingginya atas
piutang mereka masing-masing. Kondisi tersebutlah yang melatarbelakangi
lahirnya aturan-aturan yang mengikat di dalam proses kepailitan, yang mengatur
pembagian harta pailit di bawah kendali kurator disertai pengawasan hakim
pengawas. Jika suatu perusahaan sudah memenuhi syarat-syarat kepailitan, maka
perusahaan tersebut layak dinyatakan pailit.
Dizaman sekarang ini, banyak sekali
perusahaan yang baru muncul lalu berkembang dengan baik dan bisa diterima di
pasaran, tetapi tidak lama kemudian produk dari perusahaan tersebut menghilang
begitu saja, demikian juga perusahaannya. Kepailitan memang bisa menyerang
berbagai jenis usaha, baik itu usaha jasa maupun perdagangan. Kepailitan juga
tidak mengenal perusahaan baru atau lama. Oleh karena itu, kita wajib
mengetahui secara luas tentang kepailitan dan cara-cara mengatasinya agar
ketika kita memulai usaha, kita sudah siap dan tau apa yang harus direncanakan
untuk kedepannya.
Sumber :