Translate

Sabtu, 11 Juni 2016

Tugas 4_SS_AHDE_Kepailitan

Di postingan saya kali ini, saya akan membahas sekaligus memenuhi tugas softskill saya yaitu mengenai Kepailitan. Apa itu kepailitan? Kepailitan merupakan suatu proses di mana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan. Dalam hal ini adalah pengadilan niaga. Dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya. Harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Untuk lebih lengkapnya silahkan dibaca point-point dibawah ini.

A.     DEFINISI KEPAILITAN
  Berdasarkan Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan antara lain, Kepailitan adalah “keadaan dimana seseorang yang oleh suatu pengadilan dinyatakan bankrut dan yang aktivanya atau warisannya telah diperuntukkan untuk membayar utang-utangnya.”
Berdasarkan pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan), Kepailitan adalah “sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.”

B.     SYARAT KEPAILITAN SERTA PIHAK YANG DAPAT MENGAJUKAN PAILIT
Bilamana suatu perusahaan dapat dikatakan pailit, menurut UU Kepailitan adalah jika suatu perusahaan memenuhi syarat-syarat yuridis kepailitan. Syarat-syarat tersebut menurut Pasal 2 UU Kepailitan meliputi adanya debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan. Kreditor dalam hal ini adalah kreditor baik konkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen. Sedangkan utang yang telah jatuh waktu berarti kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihan sesuai perjanjian ataupun karena putusan pengadilan, arbiter atau majelis arbitrase.
Permohonan pernyataan pailit diajukan kepada Pengadilan Niaga, yang persyaratannya menurut pasal 2 ayat (1) jo. pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan adalah:
·           Ada dua atau lebih kreditor. Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan. "Kreditor" di sini mencakup baik kreditor konkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen;
·           Ada utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Artinya adalah kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihannya sebagaimana diperjanjikan, karena pengenaan sanksi atau denda oleh instansi yang berwenang, maupun karena putusan pengadilan, arbiter, atau majelis arbitrase; dan
·           Kedua hal tersebut (adanya dua atau lebih kreditor dan adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih) dapat dibuktikan secara sederhana.
Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan Pengadilan Niaga apabila ketiga persyaratan tersebut di atas terpenuhi. Namun, apabila salah satu persyaratan di atas tidak terpenuhi maka permohonan pernyataan pailit akan ditolak.
Selain itu, UU Kepailitan juga mengatur syarat pengajuan pailit terhadap debitor-debitor tertentu sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), sebagai berikut:
·           Dalam hal Debitor adalah bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia.
·        Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal.
·        Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.

C.     LANGKAH-LANGKAH DALAM PROSES KEPAILITAN
Adapun langkah-langkah dalam proses putusan kepailitan antara lain, adalah:
·       Permohonan pailit. Syarat permohonan pailit telah diatur dalam UU No. 4 Tahun 1998, seperti apa yang telah ditulis di atas.
·           Keputusan pailit berkekuatan tetap. Jangka waktu permohonan pailit sampai keputusan pailit berkekuatan tetap adalah 90 hari.
·      Rapat verifikasi adalah rapat pendaftaran utang – piutang. Pada langkah ini dilakukan pendataan berupa jumlah utang dan piutang yang dimiliki oleh debitur. Verifikasi utang merupakan tahap yang paling penting dalam kepailitan karena akan ditentukan urutan pertimbangan hak dari masing-masing kreditur.
·           Perdamaian. Jika perdamaian diterima maka proses kepailitan berakhir, jika tidak maka akan dilanjutkan ke proses selanjutnya. Proses perdamaian selalu diupayakan dan diagendakan.
·           Homologasi akur, yaitu permintaan pengesahan oleh Pengadilan Niaga, jika proses perdamaian diterima.
·        Insolvensi, yaitu suatu keadaan di mana debitur dinyatakan benar-benar tidak mampu membayar atau dengan kata lain harta debitur lebih sedikit jumlah dengan hutangnya.
·   Pemberesan/Likuidasi, yaitu penjualan harta kekayaan debitur pailit, yang dibagikan kepada kreditur konkruen, setelah dikurangi biaya-biaya.
·    Rehabilitasi, yaitu suatu usaha pemulihan nama baik kreditur, akan tetapi dengan catatan jika proses perdamaian diterima, karena jika perdamaian ditolak maka rehabilitasi tidak ada.
·           Kepailitan berakhir.

D.    CONTOH PERUSAHAAN YANG MENGALAMI KEPAILITAN
Salah satu kasus hukum kepailitan yang fenomenal dan menjadi banyak perbincangan di Indonesia yaitu dari salah satu maskapai penerbangan “BATAVIA AIR”. Keputusan untuk memailitkan maskapai yang dikenal dengan logo Trust Us to Fly ini karena telah memenuhi syarat-syarat kepailitan. Yaitu adanya utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih serta adanya kreditor lain.
Perihal utang, Batavia Air diwajibkan membayar sewa pesawat senilai AS$4.688.064,07, juga biaya cadangan, dan bunga yang tertuang dalam Aircraft Lease Agreement tertanggal 20 Desember 2009. Namun, Batavia tak lagi mampu membayar utang-utang tersebut sejak 2009 lalu dan jatuh tempo pada 13 Desember 2012. Tak ada kemampuan Batavia disebabkan karena force majeur, yaitu kalah tender pelayanan transportasi ibadah haji dan umrah ini. Hal ini menjadi biang kerok tersendatnya pembayaran. Karena, pesawat yang disewa tersebut diperuntukkan melayani penumpang yang hendak melakukan ibadah haji dan umrah ke Mekah-Madinah. Sehingga, sumber pembayaran sewa pesawat berasal dari pelayanan penumpang yang melakukan ibadah haji dan umrah.
Majelis tak mengalami kesulitan memutuskan perihal keberadaan utang ini. Dikarenakan, Batavia Air dengan tegas mengakui utang-utang tersebut. Alhasil, pengakuan tersebut menjadi bukti yang sempurna di persidangan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 164 HIR.
Selain memenuhi unsur utang, Batavia Air juga memiliki utang senilai AS$4.939.166,53 yang jatuh tempo pada 13 Desember 2012 kepada perusahaan lain, Sierra Leasing Limited. Utang ini juga timbul dari sewa-menyewa pesawat yang dituangkan ke dalam Aircraft Lease Agreement tertanggal 6 Juli 2009.

E.     USAHA YANG DILAKUKAN UNTUK MENGATASI KEPAILITAN
Ketika memulai sebuah usaha seringkali kita mengalami kepailitan/kebangkrutan. Berikut ada 3 hal yang membuat usaha tersebut bangkrut dan cara mengatasinya, yaitu :
·           Kurangnya Riset dan Perencanaan
Sebuah perusahaan yang tak melakukan riset dan perencanaan memang berpotensi pailit dan bangkrut. Masih banyak perusahaan yang tak mengetahui keinginan pasar karena tak melakukan riset ke lapangan. Untuk menghindari kebangkrutan karena hal ini, lakukanlah riset lapangan mengenai kebutuhan pasar konsumen kita. Buatlah perencanaan jangka pendek dan jangka panjang yang jelas untuk kelangsungan bisnis tersebut.
·           Pengelolaan keuangan yang salah
Hal yang paling krusial dalam sebuah perusahaan adalah pengelolaan keuangan. Ketika pengelolaan keuangan salah atau tidak transparan maka bisa membuat usaha kita bangkrut. Maka ketika kita membuat usaha, kelola keuangan dengan baik. Buatlah pembukuan keuangan tiap bulan bahkan tiap minggu sehingga kejelasan keuangan usaha kita bisa tetap di kontrol.
·    Perekrutan sumber daya manusia yang kurang memenuhi standar juga tak adanya kepemimpinan yang baik
Ketika kita membuat usaha sendiri, kita harus mengetahui siapa saja karyawan yang kita pekerjakan. Ketahui keahliannya dan juga tempatkan sesuai dengan kemampuannya. Sehingga tidak adanya penempatan yang salah. Sebagai pemimpin perusahaan, kita juga harus menunjukkan naluri kepemimpinan yang baik. Yang bisa mengarahkan dan membimbing karyawan sehingga kondisi kerja menjadi terkontrol dan baik sehingga terhindar dari kebangkrutan dan kegagalan pada usaha kita.

F.     ANALISIS
Proses kepailitan pada umumnya adalah proses panjang yang melelahkan. Sesuai dengan definisinya yang di satu sisi akan banyak pihak (kreditor) yang terlibat dalam proses tersebut, karena pihak debitor yang dipailitkan pasti memiliki utang lebih dari satu. Sedangkan di sisi lain, belum tentu harta pailit mencukupi, apalagi dapat memenuhi semua tagihan yang ditujukan pada debitor. Masing-masing kreditor akan berusaha untuk secepat-cepatnya mendapatkan pembayaran setinggi-tingginya atas piutang mereka masing-masing. Kondisi tersebutlah yang melatarbelakangi lahirnya aturan-aturan yang mengikat di dalam proses kepailitan, yang mengatur pembagian harta pailit di bawah kendali kurator disertai pengawasan hakim pengawas. Jika suatu perusahaan sudah memenuhi syarat-syarat kepailitan, maka perusahaan tersebut layak dinyatakan pailit.
Dizaman sekarang ini, banyak sekali perusahaan yang baru muncul lalu berkembang dengan baik dan bisa diterima di pasaran, tetapi tidak lama kemudian produk dari perusahaan tersebut menghilang begitu saja, demikian juga perusahaannya. Kepailitan memang bisa menyerang berbagai jenis usaha, baik itu usaha jasa maupun perdagangan. Kepailitan juga tidak mengenal perusahaan baru atau lama. Oleh karena itu, kita wajib mengetahui secara luas tentang kepailitan dan cara-cara mengatasinya agar ketika kita memulai usaha, kita sudah siap dan tau apa yang harus direncanakan untuk kedepannya.


Sumber :

1 komentar:

  1. Casino | Slots Bonus & more - suncity888.net
    Get a FREE NZT casino bonus and try 바카라사이트 your 선시티카지노 hand at progressive jackpots right here with the exciting games you'd expect to see on our homepage.

    BalasHapus