Translate

Minggu, 25 September 2016

TUGAS 1 - Business Letter (Payment)

 Example of request for payment letter

Johnson’s Stationary
20 Buntu St.
Bandung , Indonesia

June 21st, 2016

Mr. Anton
Global’s International School
12 Kencana St.
Bogor, Indonesia

Dear Mr. Anton :

This letter serves as our notice that we asking for the payments for the accounts in April 2016, having a credit of $2000. We have waited for this sum of money for a couple of days and we have yet to receive this payment. Please check the invoice (no.356) that is attached herewith.

If this amount has already been paid, please disregard this notice. Otherwise,  Please pay the said amount in a month time and based on our contract, if didn’t paid will be interest charged at 5% in each month.

Thank you in advance for your cooperation. We hope to continue doing business with you in the future.

Sincerely,


Ghina Salsabilla
Accountant

  Explanation !

a. Letter of payment is a letter that accompanies a payment for a product or service previously acquired. The letter of payment specifies whom the payment is from and what the payment is for. Request of payment letter is used to ask for customers from big company or personal in order to pay the bills or a debt because the delay of payment.

Surat pembayaran adalah surat yang menyertai pembayaran untuk produk atau layanan yang diperoleh sebelumnya. Surat pembayaran menentukan dari siapa pembayaran tersebut dan untuk apa pembayaran tersebut. Permintaan surat pembayaran digunakan untuk meminta pelanggan dari perusahaan besar atau pribadi untuk segera membayar tagihan atau utang karena keterlambatan pembayaran.

b. Why i choose this type? Actually, the reason is simple. Firstly, i pick business letter of payment because in my class (3EB08) to got this type from 16 types, we must get one randomly. I'm so sorry if i too honest but that's the fact and i think it's fair :) and also, if you want to request a payment from someone or else, writing a letter is a good way especially for big company. As accounting student, kind of this letter is very suitable because it is associated with the transaction of payment. One of them is the payment containing about the delay in the payment or due date. Therefore, letter of payment can help us to knowing the real reports of sales or purchase transaction and if we found a mistakes, we can get asking for a request letter.

Sabtu, 11 Juni 2016

Tugas 4_SS_AHDE_Kepailitan

Di postingan saya kali ini, saya akan membahas sekaligus memenuhi tugas softskill saya yaitu mengenai Kepailitan. Apa itu kepailitan? Kepailitan merupakan suatu proses di mana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan. Dalam hal ini adalah pengadilan niaga. Dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya. Harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Untuk lebih lengkapnya silahkan dibaca point-point dibawah ini.

A.     DEFINISI KEPAILITAN
  Berdasarkan Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan antara lain, Kepailitan adalah “keadaan dimana seseorang yang oleh suatu pengadilan dinyatakan bankrut dan yang aktivanya atau warisannya telah diperuntukkan untuk membayar utang-utangnya.”
Berdasarkan pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan), Kepailitan adalah “sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.”

B.     SYARAT KEPAILITAN SERTA PIHAK YANG DAPAT MENGAJUKAN PAILIT
Bilamana suatu perusahaan dapat dikatakan pailit, menurut UU Kepailitan adalah jika suatu perusahaan memenuhi syarat-syarat yuridis kepailitan. Syarat-syarat tersebut menurut Pasal 2 UU Kepailitan meliputi adanya debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan. Kreditor dalam hal ini adalah kreditor baik konkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen. Sedangkan utang yang telah jatuh waktu berarti kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihan sesuai perjanjian ataupun karena putusan pengadilan, arbiter atau majelis arbitrase.
Permohonan pernyataan pailit diajukan kepada Pengadilan Niaga, yang persyaratannya menurut pasal 2 ayat (1) jo. pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan adalah:
·           Ada dua atau lebih kreditor. Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan. "Kreditor" di sini mencakup baik kreditor konkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen;
·           Ada utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Artinya adalah kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihannya sebagaimana diperjanjikan, karena pengenaan sanksi atau denda oleh instansi yang berwenang, maupun karena putusan pengadilan, arbiter, atau majelis arbitrase; dan
·           Kedua hal tersebut (adanya dua atau lebih kreditor dan adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih) dapat dibuktikan secara sederhana.
Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan Pengadilan Niaga apabila ketiga persyaratan tersebut di atas terpenuhi. Namun, apabila salah satu persyaratan di atas tidak terpenuhi maka permohonan pernyataan pailit akan ditolak.
Selain itu, UU Kepailitan juga mengatur syarat pengajuan pailit terhadap debitor-debitor tertentu sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), sebagai berikut:
·           Dalam hal Debitor adalah bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia.
·        Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal.
·        Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.

C.     LANGKAH-LANGKAH DALAM PROSES KEPAILITAN
Adapun langkah-langkah dalam proses putusan kepailitan antara lain, adalah:
·       Permohonan pailit. Syarat permohonan pailit telah diatur dalam UU No. 4 Tahun 1998, seperti apa yang telah ditulis di atas.
·           Keputusan pailit berkekuatan tetap. Jangka waktu permohonan pailit sampai keputusan pailit berkekuatan tetap adalah 90 hari.
·      Rapat verifikasi adalah rapat pendaftaran utang – piutang. Pada langkah ini dilakukan pendataan berupa jumlah utang dan piutang yang dimiliki oleh debitur. Verifikasi utang merupakan tahap yang paling penting dalam kepailitan karena akan ditentukan urutan pertimbangan hak dari masing-masing kreditur.
·           Perdamaian. Jika perdamaian diterima maka proses kepailitan berakhir, jika tidak maka akan dilanjutkan ke proses selanjutnya. Proses perdamaian selalu diupayakan dan diagendakan.
·           Homologasi akur, yaitu permintaan pengesahan oleh Pengadilan Niaga, jika proses perdamaian diterima.
·        Insolvensi, yaitu suatu keadaan di mana debitur dinyatakan benar-benar tidak mampu membayar atau dengan kata lain harta debitur lebih sedikit jumlah dengan hutangnya.
·   Pemberesan/Likuidasi, yaitu penjualan harta kekayaan debitur pailit, yang dibagikan kepada kreditur konkruen, setelah dikurangi biaya-biaya.
·    Rehabilitasi, yaitu suatu usaha pemulihan nama baik kreditur, akan tetapi dengan catatan jika proses perdamaian diterima, karena jika perdamaian ditolak maka rehabilitasi tidak ada.
·           Kepailitan berakhir.

D.    CONTOH PERUSAHAAN YANG MENGALAMI KEPAILITAN
Salah satu kasus hukum kepailitan yang fenomenal dan menjadi banyak perbincangan di Indonesia yaitu dari salah satu maskapai penerbangan “BATAVIA AIR”. Keputusan untuk memailitkan maskapai yang dikenal dengan logo Trust Us to Fly ini karena telah memenuhi syarat-syarat kepailitan. Yaitu adanya utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih serta adanya kreditor lain.
Perihal utang, Batavia Air diwajibkan membayar sewa pesawat senilai AS$4.688.064,07, juga biaya cadangan, dan bunga yang tertuang dalam Aircraft Lease Agreement tertanggal 20 Desember 2009. Namun, Batavia tak lagi mampu membayar utang-utang tersebut sejak 2009 lalu dan jatuh tempo pada 13 Desember 2012. Tak ada kemampuan Batavia disebabkan karena force majeur, yaitu kalah tender pelayanan transportasi ibadah haji dan umrah ini. Hal ini menjadi biang kerok tersendatnya pembayaran. Karena, pesawat yang disewa tersebut diperuntukkan melayani penumpang yang hendak melakukan ibadah haji dan umrah ke Mekah-Madinah. Sehingga, sumber pembayaran sewa pesawat berasal dari pelayanan penumpang yang melakukan ibadah haji dan umrah.
Majelis tak mengalami kesulitan memutuskan perihal keberadaan utang ini. Dikarenakan, Batavia Air dengan tegas mengakui utang-utang tersebut. Alhasil, pengakuan tersebut menjadi bukti yang sempurna di persidangan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 164 HIR.
Selain memenuhi unsur utang, Batavia Air juga memiliki utang senilai AS$4.939.166,53 yang jatuh tempo pada 13 Desember 2012 kepada perusahaan lain, Sierra Leasing Limited. Utang ini juga timbul dari sewa-menyewa pesawat yang dituangkan ke dalam Aircraft Lease Agreement tertanggal 6 Juli 2009.

E.     USAHA YANG DILAKUKAN UNTUK MENGATASI KEPAILITAN
Ketika memulai sebuah usaha seringkali kita mengalami kepailitan/kebangkrutan. Berikut ada 3 hal yang membuat usaha tersebut bangkrut dan cara mengatasinya, yaitu :
·           Kurangnya Riset dan Perencanaan
Sebuah perusahaan yang tak melakukan riset dan perencanaan memang berpotensi pailit dan bangkrut. Masih banyak perusahaan yang tak mengetahui keinginan pasar karena tak melakukan riset ke lapangan. Untuk menghindari kebangkrutan karena hal ini, lakukanlah riset lapangan mengenai kebutuhan pasar konsumen kita. Buatlah perencanaan jangka pendek dan jangka panjang yang jelas untuk kelangsungan bisnis tersebut.
·           Pengelolaan keuangan yang salah
Hal yang paling krusial dalam sebuah perusahaan adalah pengelolaan keuangan. Ketika pengelolaan keuangan salah atau tidak transparan maka bisa membuat usaha kita bangkrut. Maka ketika kita membuat usaha, kelola keuangan dengan baik. Buatlah pembukuan keuangan tiap bulan bahkan tiap minggu sehingga kejelasan keuangan usaha kita bisa tetap di kontrol.
·    Perekrutan sumber daya manusia yang kurang memenuhi standar juga tak adanya kepemimpinan yang baik
Ketika kita membuat usaha sendiri, kita harus mengetahui siapa saja karyawan yang kita pekerjakan. Ketahui keahliannya dan juga tempatkan sesuai dengan kemampuannya. Sehingga tidak adanya penempatan yang salah. Sebagai pemimpin perusahaan, kita juga harus menunjukkan naluri kepemimpinan yang baik. Yang bisa mengarahkan dan membimbing karyawan sehingga kondisi kerja menjadi terkontrol dan baik sehingga terhindar dari kebangkrutan dan kegagalan pada usaha kita.

F.     ANALISIS
Proses kepailitan pada umumnya adalah proses panjang yang melelahkan. Sesuai dengan definisinya yang di satu sisi akan banyak pihak (kreditor) yang terlibat dalam proses tersebut, karena pihak debitor yang dipailitkan pasti memiliki utang lebih dari satu. Sedangkan di sisi lain, belum tentu harta pailit mencukupi, apalagi dapat memenuhi semua tagihan yang ditujukan pada debitor. Masing-masing kreditor akan berusaha untuk secepat-cepatnya mendapatkan pembayaran setinggi-tingginya atas piutang mereka masing-masing. Kondisi tersebutlah yang melatarbelakangi lahirnya aturan-aturan yang mengikat di dalam proses kepailitan, yang mengatur pembagian harta pailit di bawah kendali kurator disertai pengawasan hakim pengawas. Jika suatu perusahaan sudah memenuhi syarat-syarat kepailitan, maka perusahaan tersebut layak dinyatakan pailit.
Dizaman sekarang ini, banyak sekali perusahaan yang baru muncul lalu berkembang dengan baik dan bisa diterima di pasaran, tetapi tidak lama kemudian produk dari perusahaan tersebut menghilang begitu saja, demikian juga perusahaannya. Kepailitan memang bisa menyerang berbagai jenis usaha, baik itu usaha jasa maupun perdagangan. Kepailitan juga tidak mengenal perusahaan baru atau lama. Oleh karena itu, kita wajib mengetahui secara luas tentang kepailitan dan cara-cara mengatasinya agar ketika kita memulai usaha, kita sudah siap dan tau apa yang harus direncanakan untuk kedepannya.


Sumber :

Kamis, 05 Mei 2016

Tulisan3_SS_AHDE_Leasing

1.        Pengertian Leasing
Perusahaan sewa guna usaha di Indonesia lebih dikenal dengan nama Leasing. Kegiatan utamanya adalah bergerak di bidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah. Pembiayaan yang dimaksud jika seorang nasabah membutuhkan barang-barang modal seperti peralatan kantor atau mobil dengan cara disewa atau dibeli secara kredit dapat diperoleh diperusahaan leasing. Pihak Leasing dapat membiayai keinginan nasabah dengan perjanjian yang telah disepakati kedua pihak. Perusahaan Leasing dapat diselenggarakan oleh atau badan usaha yang berdiri sendiri.
Keterbatasan perusahaan leasing adalah tidak boleh melakukan kegiatan yang dilakukan oleh bank seperti memberikan simpanan dan kredit dalam bentuk uang. Pengertian sewa guna usaha secara umum adalah perjanjian antara lessor (perusahaan leasing) dengan lessee (nasabah) di mana pihak lessor menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu.
Sedangkan pengertian sewa guna usaha sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 adalah “kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala”. Yang dimaksud dengan finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana lessee pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya,operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objeksewa guna usaha.
2.        Pihak – pihak yang terlibat
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas leasing adalah sebagai berikut :
1.       Lessor
Merupakan perusahan leasing yang membiayai keinginan para nasabahnya untuk memperoleh barang-barang modal.
2.       Lessee
Adalah nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang di inginkan.
3.       Supplier
 Yaitu pedagang yang menyediakan barang yang akan di leasing sesuai perjanjian antara lessor dengan lessee dan dalam hal ini suplier juga dapat bertindak sebagai lessor.
4.    Asuransi
Merupakan perusahaan yang akan menanggung resiko terhadap perjanjian antara lessor dengan lessee. Dalam hal ini lessee dikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung resiko sebesar sesuai dengan perjanjian terhadap barang yang di leasingnya.
3.        Jenis-jenis perusahaan leasing
Jenis-jenis perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatannya dibagikedalam 3 (tiga) kelompok yaitu :
a)       Independent Leasing
Merupakan perusahaan leasing yang berdiri sendiri dapat sekaligus sebagai supplier atau membeli barang-barang modal dari supplier lain untuk dileasekan.
b)       Captive Lessor
Produsen dan supplier mendirikan perusahaan leasing dan yang merekan leasekan adalah barang-barang milik mereka sendiri. Tujuan utamanya adalah untuk dapat meningkatkan penjualan, sehingga mengurangi penumpukan barang digudang/toko.
c)       Lease Broken
     Perusahaan jenis ini kerjanya hanyalah mempertemukan keinginan lessee untuk memperoleh barang modal kepada pihak lessor untuk dileasekan. Jadi, dalam hal ini lease broken hanya sebagai perantara antara pihak lessor dengan pihak lessee.
4.        Mekanisme dan Teknik Pembiayaan Leasing
4.1      Mekanisme Leasing
1.     Lesse menghubungi pemasok untuk pemilihan dan penentuan jenis barang, spesifikasi, harga, jangka waktu penagihan, dan jaminan purna jual atas barang yang akan disewa.
2.  Lesse melakukan negoisasi dengan lessor mengenai kebutuhan pembiayaan barang modal. Dalam hal ini, lessee dapat meminta lease quotation yang tidak mengikat dari lessor. Dalam quotation terdapat syarat-syarat pokok pembiayaan leasing, antara lain : keterangan barang, harga barang, cash security deposit, residual value, asuransi, biaya administrasi, jaminan uang sewa ( leaserental ), dan persyaratan-persyaratan lainnya.
3.    Lessor mengirimkan letter of offer atau comittment letter kepada lessee yang berisi syarat-syarat pokok persetujuan lessor untuk membiayai barang modal yang dibutuhkan, lessee menandatangani dan mengembalikannya kepaada lessor.
4.   Penandatangan kontrak leasing setelah semua persyaratan dipenuhi lessee, dimana kontrak tersebut mencakup hal-hal : pihak-pihak yang terlibat, hak milik, jangka waktu, jasa leasing, opsi bagi lessee, penutupan asuransi, tanggung jawab dan objek leasing, perpajakan jadwal pembayaran angsuran sewa dan sebagainya.
5.        Pengiriman order beli kepada pemasok disertai instruksi pengiriman barang kepada lessee sesuai dengan tipe dan spesifikasi barang yang telah disetujui.
6.  Pengiriman barang dan pengecekan barang oleh lessee sesuai pesanan serta menandatangani surat tanda terima dan perintah bayar selanjutnya diserahkan kepada pemasok.
7.     Penyerahan dokumen oleh pemasok kepada lessor termasuk faktur dan bukti-bukti kepemilikan barang lainnya.
8.         Pembayaran oleh lessor kepada pemasok.
9.     Pembayaran sewa ( lease payment ) secara berkala oleh lessee kepada lessor selama masa leasing yang seluruhnya mencakup pengembalian jumlah yang dibiayai beserta bunganya.
4.2      Teknik – teknik pembiayaan leasing
a)       Finance Lease
Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna (lessor) adalah pihak yang membiayai penyediaan barang modal. Lessee biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan sewa guna usaha sebagai pemilik barang modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan serta pemeliharaan barang modal yang menjadi objek transaksi sewa guna usaha. Dalam praktinya, finance lease dapat dibagi dalam beberapa bentuk transaksi antara lain sebagai berikut :
·         Direct finance lease
Dalam transaksi direct finance lease, pihak lessor membeli barang modal atas permintaan dari lessee dan langsung disewagunausahakan kepada lessee. Lessee dapat terlibat dalam proses pembelian barang modal dari pemasok.
·         Sale and lease back
Pihak lessee menjual barang modalnya kepada lessor untuk kemudian dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut dengan jangka waktu yang disepakati bersama. Metode transaksi ini membantu lessee yang mengalami kesulitan modal kerja.
·         Leveraged lease
Dalam proses sewa guna ini, pihak yang terlibat adalah lessor, lessee dan kreditor jangka panjang dalam membiayai objek leasing. Pihak kreditor inilah yang biasanya justru memberikan porsi yang besar dalam pembiayaan. Kreditor jangka panjang, biasanya lembaga keuangan misalnya bank yang akan menyediakan pembiayaan sebesar 60% - 80% yang disebutkan leverage debt without recourse kepada pihak leassor. Apabila pihak lessee mengalami default dan tidak mampu mengangsur, lessor tidak ikut bertanggungjawab kepada bank.
·         Syndicated lease
Metode ini terjadi apabila pembiayaan sewa guna usaha dilakukan oleh lebih dari satu lessor. Kerja sama antara lessor ini didasarkan pada pertimbangan risiko atau objek leasing yang membutuhkan dana dalam jumlah besar.
·         Vendor Program
Vendor program adalah suatu metode penjualan yang dilakukan oleh dealer kepada konsumen dengan mendapatkan fasilitas leasing. Lessor akan membayar objek leasing kepada vendor/dealer dan selanjutnya lessee akan membayar angsuran secara periodik langsung kepada lessor atau melalui dealer.
b)       Operating Lease
Dalam teknik operating lesae, pihak pemilik objek leasing atau leasor membeli barang modal dan disewagunausahakan kepada lesee. Pembayaran periodik yang dilakukan oleh lessee tidak mencangkup biaya yang dikeluarkan oleh lessor untuk mendapatkan barang modal tersebut dan bunganya. Lessor mengharapkan keuntungan dari penjualan barang modal yang disewagunausahakan. Lessor dapat juga memperoleh sumber penghasilan dari perjanjian sewa sewa guna usaha yang lain.
Operating lease dapat juga disebut leasing biasa yaitu satu perjanjian kontrak antara leasor dengan lessee, dengan catatan bahwa :
·      Lessor sebagai pemilik objek leasing menyerahkannya kepada pihak lessee untuk digunakan dengan jangka waktu relatif lebih pendek dari umur ekonomis barang modal tersebut.
·     Lessee atas penggunaan barang modal tersebut, membayar sejumlah sewa secara berkala kepada leasor yang jumlahnya tidak meliputi jumlah keseluruhan biaya pemerolehan barang tersebut beserta bunganya. Hal ini disebut nonfull pay out lease.
·         Lessor menanggung segala risiko ekonomis dan pemeliharaan atas barang- barang tersebut.
·         Lessee pada akhir kontrak harus mengembalikan objek leasing pada lessor.
·         Lessee dapat membatalkan perjanjian kontrak leasing sewaktu-waktu.

Sumber :

Tugas3_SS_AHDE_Asuransi

Banyak masyarakat di Indonesia yang belum sadar akan asuransi. Sehingga budaya asuransi rata-rata belum dimiliki oleh masyarakat di Indonesia. Asuransi itu sendiri merupakan suatu cara untuk melindungi atau menanggulangi sesuatu yang kita miliki dari resiko kerusakan, kerugian atau kehilangan keuntungan. Banyak asuransi yang dapat kita ikuti untuk melindungi keluarga kita maupun diri kita sendiri. Salah satunya asuransi yang akan saya bahas kali ini yaitu Asuransi Jiwa. Namun, untuk kali ini saya tidak membahas tentang “apa itu asuransi jiwa?” karena di postingan saya sebelumnya telah membahas topik tersebut. Akan tetapi, yang akan saya bahas kali ini mengenai salah satu perusahaan yang menawarkan program asuransi, baik bagi masyarakat maupun perusahaan. Perusahaan asuransi yang menarik untuk saya bahas kali ini adalah Manulife Indonesia karena untuk anda yang mempunyai anak lebih dari dua tak perlu khawatir, karena Manulife akan memberikan gratis premi untuk anak kedua, ketiga dan seterusnya. Selain itu masih banyak kelebihan dan manfaat yang diberikan oleh Manulife. Untuk lebih lengkapnya silahkan di baca tulisan berikut ini J semoga bermanfaat.

PERUSAHAAN ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA

1.        Profil Perusahaan
1.1      Manulife
Manulife merupakan grup penyedia layanan keuangan dari Kanada yang beroperasi di Asia, Kanada dan Amerika Serikat. Kami dikenal sebagai John Hancock di Amerika Serikat dan Manulife di negara-negara lain. Manulife menyediakan solusi keuangan yang kuat, andal, dapat dipercaya serta berorientasi ke masa depan untuk keputusan-keputusan penting keuangan para nasabah. Jaringan internasional para karyawan, agen, dan mitra distribusi kami menawarkan produk dan jasa perlindungan keuangan dan wealth management kepada jutaan nasabah. Kami juga menyediakan jasa manajemen aset kepada nasabah institusi di seluruh dunia. Dana yang dikelola oleh Manulife dan seluruh anak perusahaannya mencapai C$821 miliar (US$648 miliar) per 31 Maret 2015. 
Manulife Financial Corporation diperdagangkan dengan simbol ‘MFC’ di TSX, NYSE, dan PSE, dan dengan simbol ‘945’ di SEHK. Manulife dapat ditemukan di internet dengan alamat manulife.com.
1.2      Manulife Indonesia
Didirikan pada tahun 1985, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (Manulife Indonesia) merupakan bagian dari Manulife Financial Corporation, grup penyedia layanan keuangan dari Kanada yang beroperasi di Asia, Kanada dan Amerika Serikat. Dengan surat izin perusahaan nomor: S. 254/MK.17/99 serta Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor Kep-020/KM.13/1989, Manulife Indonesia menawarkan beragam layanan keuangan termasuk asuransi jiwa, asuransi kecelakaan dan kesehatan, layanan investasi dan dana pensiun kepada klien individu maupun pelaku usaha di Indonesia. Melalui jaringan lebih dari 11.000 karyawan dan agen profesional yang tersebar di 25 kantor pemasaran, Manulife Indonesia melayani lebih dari 2 juta klien di Indonesia.
PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Manulife Indonesia telah memperoleh sejumlah penghargaan bergengsi sepanjang tahun 2014:
  • Penghargaan dari Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) sebagai 'Perusahaan Asuransi Pertama yang Memproduksi dan Menayangkan Program Edukasi Finansial di Televisi'.
  • Peringkat Pertama pada Excellent Service Experience Award (ESEA) 2015 untuk ketiga kalinya dalam kategori Asuransi Jiwa dan Kesehatan.
  • Penghargaan ‘Best Employer 2015’ Special Recognition Award Women in the Workforce dari AON Hewitt.
  • Peringkat ke-2 “Asuransi Jiwa Terbaik Kategori Aset di atas Rp 15 Triliun” pada Penghargaan Best Insurance Companies 2014 yang diadakan oleh Majalah Investor.
  • Predikat “Excellent” dalam Membangun dan Menjaga Citra Perusahaan dari Corporate Image Award 2014, Tempo Media Group dan Frontier Consulting Group.
  • Penghargaan Rekor Bisnis (ReBi) ke-11 sebagai Perusahaan Penyedia Program Employee Benefits Terlengkap di Indonesia dengan Pertumbuhan Bisnis Tertinggi Selama 3 Tahun Berturut-turut.
1.3      Visi dan Misi
Visi
Menjadi penyedia jasa keuangan yang paling profesional di dunia dengan menyediakan solusi yang tepat, dapat diandalkan, terpercaya dan terdepan bagi keputusan penting perencanaan keuangan nasabah kami.
Misi
Untuk menjadi penyelenggara jasa keamanan finansial yang terdepan bagi masyarakat Indonesia.
Nilai-Nilai Perusahaan : PRIDE
Manulife Indonesia memiliki nilai-nilai untuk menuntun setiap langkah perusahaan, mulai dari perencanaan strategis, pengambilan keputusan sehari-hari, hingga cara perusahaan memperlakukan nasabah serta pemangku kepentingan lainnya. Komitmen Manulife Indonesia dituangkan dalam singkatan PRIDE.
PRIDE
·         Profesionalism (Profesionalisme)
Sasaran Manulife Indonesia adalah untuk menjadi perusahaan yang memiliki standar profesionalisme tinggi di industri asuransi jiwa yang didukung oleh karyawan dan agen yang memiliki pengetahuan dan keterampilan tinggi untuk melayani kepentingan nasabah
·         Real Value to Our Customer (Nilai Nyata Bagi Nasabah)
Keberadaan Manulife Indonesia semata-mata adalah untuk memuaskan nasabah. Dengan menyediakan produk-produk, pelayanan, dan nilai-nilai jangka panjang yang berkualitas tinggi, kami akan memastikan semua nasabah mendapat solusi terbaik untuk memenuhi kebutuhan mereka masing-masing.
·         Integrity (Integritas)
Seluruh pelayanan Manulife Indonesia memiliki nilai kejujuran dan keadilan yang tinggi. Kepercayaan nasabah dibangun dengan menjunjung tinggi kode etik yang berlaku dalam industri asuransi jasa.
·         Demonstrated Financial Strength (Kekuatan Finansial)
Manulife Indonesia berkewajiban memenuhi janji finansialnya kepada nasabah di masa mendatang. Oleh karena itu, kami senantiasa mempertahankan kemampuan membayar klaim dengan kondisi keuangan yang sehat dan hasil investasi yang maksimal, serta tetap konsisten dengan falsafah manajemen investasi yang bertanggung jawab.
·         Employer of Choice (Perusahaan Pilihan)
Manulife Indonesia sangat menghargai karyawan dan agen yang merupakan kunci keberhasilan perusahaan. Untuk menarik minat dan mempertahankan tenaga kerja terbaik dan handal, kami memiliki komitmen untuk melakukan pengembangan sumber daya manusia serta memberikan penghargaan atas prestasi terbaik.
2.        Produk Asuransi Jiwa
2.1      Produk Individu
a.         ProActive
ProActive merupakan program asuransi jiwa berjangka dengan masa perlindungan per tahun yang memberikan perlindungan maksimal dengan Premi yang terjangkau. Asuransi ini dapat diperpanjang secara otomatis tanpa seleksi risiko ulang.
Asuransi ini juga dapat dilengkapi dengan program Asuransi Tambahan yang sesuai dengan kebutuhan perlindungan yang Anda inginkan. Bagi Anda yang berusia 45 tahun, hanya dengan menyisihkan Rp 14.468/hari, Anda akan mendapatkan manfaat perlindungan sebesar Rp 750.000.000. Bagi Anda yang berusia 18 hingga 60 tahun, yang membutuhkan perlindungan asuransi tahunan yang fleksibel baik dalam mata uang Rupiah atau US Dollar, asuransi jiwa ProActive merupakan produk yang tepat bagi Anda.
Perlindungan dapat dimulai kapan saja serta dapat disesuaikan dengan jangka waktu Anda membutuhkan perlindungan tersebut. Selain itu, asuransi ini juga fleksibel, yang dapat diperpanjang hingga usia 70 tahun tanpa seleksi risiko ulang. Anda juga dapat mengubah ProActive menjadi asuransi permanen, tanpa seleksi risiko ulang. Manfaat Meninggal diberikan jika Tertanggung meninggal dalam Masa Pertanggungan sebesar 100% Uang Pertanggungan.
b.        ProActive Plus
ProActive Plus adalah program asuransi jiwa yang memberikan perlindungan selama jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan Anda, yaitu: 5 – 20 tahun Masa Pertanggungan.
ProActive Plus tidak hanya untuk perencanaan keuangan Anda, namun dapat memberikan proteksi terhadap jiwa dengan premi yang terjangkau dan tidak berubah(flat) selama Masa Pertanggungan, serta dapat diperpanjang secara otomatis tanpa seleksi risiko ulang. Selain itu asuransi ini dapat dilengkapi dengan program Asuransi Tambahan sesuai dengan kebutuhan perlindungan yang Anda inginkan.
Dengan Premi terjangkau, bagi Anda yang berusia 45 tahun, hanya menyisihkan Rp14.568/hari Anda akan mendapatkan manfaat perlindungan sebesar Rp750.000.000. ProActive Plus khusus bagi Anda yang berusia 18 hingga 65 tahun, yang membutuhkan perlindungan asuransi jiwa yang fleksibel yang tersedia dalam mata uang Rupiah ataupun US Dollar. Perlindungan dapat dimulai kapan saja, serta dapat disesuaikan dengan jangka waktu Anda membutuhkan perlindungan tersebut.
c.         Family Estate Protection
Family Estate Protection merupakan program perencanaan keuangan dalam bentuk asuransi dengan jenis pembayaran Premi Tunggal (sekaligus) yang memberikan perlindungan jiwa seumur hidup (hingga usia 99 tahun) dan pemberian dana pasti di akhir Masa Pertanggungan yang dapat memenuhi kebutuhan keluarga tercinta Anda.
Keistimewaan dari produk ini adalah:
·         Perlindungan Seumur Hidup
Family Estate Protection merupakan asuransi seumur hidup yang akan memberikan perlindungan sepanjang hidup Anda.
·         Mempertahankan Tingkat Gaya Hidup
Keluarga Anda masih akan memiliki apa yang dapat Anda berikan ketika Anda tidak lagi bersama mereka, sehingga mereka dapat mempertahankan tingkat gaya hidup mereka seperti yang Anda harapkan.
·         Premi Tunggal
Hanya dengan satu kali pembayaran Premi, Anda sudah dapat menikmati perlindungan jiwa seumur hidup yang memberikan ketenangan karena Anda telah memiliki perencanaan keuangan untuk Anda dan keluarga.
·         Mewujudkan rencana keuangan Anda
Family Estate Protection membantu Anda merencanakan keuangan Anda yang dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi arus kas Anda.
·         Pembentukan nilai tunai yang bisa mencapai titik impas dengan Premi secara unik
Family Estate Protection membentuk Nilai Tunai dan bisa mencapai titik impas dalam 8 tahun (sesuai dengan ketentuan berlaku).
·         Nilai Pertanggungan Tambahan
Selain jaminan Nilai Tunai, Family Estate Protection memberikan Nilai Pertanggungan Tambahan sebagai bonus.
d.        ProLife Plus
ProLife Plus merupakan program perencanaan keuangan dan perlindungan jiwa sampai dengan usia 99 tahun yang disediakan khusus untuk Anda dan keluarga.
ProLife Plus merupakan salah satu alat investasi jangka panjang yang memberikan manfaat perlindungan bagi Anda mulai dari usia 30 hari sampai dengan 70 tahun. Jika Tertanggung meninggal dunia atau hidup sampai dengan berusia 99 tahun, Tertanggung akan mendapatkan Manfaat Akhir Pertanggungan dan Nilai Pertanggungan Tambahan.
Manfaat ProLife Plus adalah :
·   Cukup dengan menyisihkan USD1.23 per hari, Anda sebagai Tertanggung telah dapat menikmati perlindungan hingga usia 99 tahun.
·       Apabila terjadi musibah meninggal dunia di periode tersebut, keluarga Anda akan menerima 100% Uang Pertanggungan ditambah dengan Nilai Pertanggungan Tambahan (keterangan lebih lengkap lihat di Polis).
e.         ProLiving Absolute
ProLiving Absolute, Produk ini memiliki beberapa keunggulan yaitu jaminan perlindungan jiwa hingga Anda berusia 99 tahun, pilihan Metode Pembayaran Premi yang fleksibel, bonus perlindungan atas risiko Cacat Total Tetap, bonus Nilai Pertanggungan Tambahan dan jaminan diterima tanpa memerlukan pemeriksaan kesehatan (berlaku untuk Plan Silver).
Manfaat-manfaat yang ditawarkan adalah :
·         Manfaat Meninggal
·         Manfaat Cacat Total Tetap
·         Manfaat Akhir Kontrak
Syarat-syarat Pendaftaran :
·         Usia Masuk Tertanggung : 30 hari – 65 tahun
·         Metode Pembayaran Premi : Tahunan / Semesteran / Triwulan / Bulanan
·         Masa Pembayaran Premi : 5/10/15/20 tahun
·   Mengisi dan melengkapi Surat Permintaan Asuransi Jiwa (untuk pilihan Plan Gold) atau Formulir Pendaftaran (untuk pilihan Plan Silver)
f.          Term Saving Protection
Term Saving Protection, adalah program perlindungan asuransi berjangka yang memberikan perlindungan maksimal dengan Premi tetap dan manfaat pengembalian total Premi. Term Saving Protection memiliki beberapa keunggulan yaitu proses yang mudah dan cepat, jaminan Polis terbit, dan jaminan Premi kembali. Selain itu Term Saving Protection juga memiliki Manfaat Pertanggungan berupa :
·         Manfaat Meninggal 100% Uang Pertanggungan
·         Manfaat Meninggal karena Kecelakaan 200% Uang Pertanggungan
·         Manfaat Akhir Kontrak 100% Pengembalian Premi
Persyaratan memiliki asuransi Term Saving Protection adalah:
1.       Usia Masuk : 
·         Term-12: 18-58 tahun
·         Term-15: 18-55 tahun
·         Pemegang Polis: Min.18 tahun
2.       Masa Pembayaran Premi :
·         Term-12: 12 tahun
·         Term-15: 15 tahun
3.       Uang Pertanggungan : 
·         Minimum Rp100 juta
·         Maksimum Rp300 juta
g.        MiJourney Protection
Orang yang gagal dalam membuat rencana, sesungguhnya sedang membuat rencana untuk gagal. MiJourney Protection membantu kita merencanakan masa depan yang lebih baik melalui paket solusi perlindungan jiwa, kesehatan dan investasi yang dirancang untuk setiap tahap kehidupan : 
·         MiSelf (lajang)
·         MiLove (baru menikah)
·         MiFamily (baru dikaruniai buah hati)
·         MiGeneration (memiliki anak usia remaja)
·         MiGolden Age (mulai memasuki usia pensiun)
Selain 5 pilihan paket tersebut, kita juga bisa memilih sendiri kombinasi jenis perlindungan tambahan yang sesuai dengan kebutuhan spesifik kita dan keluarga. MiJourney Protection memberikan 5 Keunggulan bagi Anda yaitu:
·         Mudah dan Lengkap
·         Tersedia dalam 5 pilihan paket perlindungan yang sesuai tahap kehidupan kita
·         Perlindungan hingga usia 99 tahun
·         Memaksimalkan Investasi kita sejak tahun pertama
·         Beragam Pilihan Pertanggungan Tambahan
2.2      Produk Kumpulan
a.         Manulife Karyawan SejahteraPlus
Manulife Indonesia menawarkan program Manulife Karyawan SejahteraPlus (MKSPlus) yaitu suatu program Asuransi Jiwa yang berorientasi pada investasi yang dirancang untuk menciptakan rasa aman, ketenangan dalam bekerja, meningkatkan loyalitas serta meningkatkan kinerja Karyawan Kunci Anda.
MKSPlusdapat direncanakan sesuai dengan kebutuhan Perusahaan Anda, sebagai jaminan hari tua tambahan bagi Karyawan Kunci atau dapat pula disediakan seperti bonus, yang pembayaran manfaatnya dapat diambil pada periode tertentu, sesuai dengan pilihan Anda.
Keunggulan MKSPlus :
1.       Mendapatkan proteksi dengan premi gratis.
2.       Membantu arus kas (cash flow) perusahaan menjadi lebih baik.
3.       Program bersifat fleksibel (dapat dilakukan perusahaan atau atas nama Karyawan Kunci).
4.       Manfaat dapat dibayarkan sekaligus/lumpsum.
5.       Menciptakan rasa aman dan ketenangan dalam bekerja bagi Karyawan Kunci.
6.       Meningkatkan loyalitas Karyawan.
7.     Menjadi investasi perusahaan dalam pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang jasa karyawan.
Skema Program MKSPlus :
·         Manfaat Jatuh Tempo
·         Manfaat Dana Tunai
·         Manfaat Meninggal Dunia
Syarat Usia Peserta :
·    Minimum Usia dan status Peserta pada saat awal pertanggungan adalah 15 (lima belas) tahun atau sudah menikah.
·      Maksimum Usia Peserta pada saat awal pertanggungan adalah 70 (tujuh puluh) tahun.
b.        Manulife Program PesangonPlus
Manulife Indonesia menawarkan Manulife Program PesangonPlus (MPPPlus), yaitu program asuransi jiwa berorientasi investasi dimana Nilai Tunainya dapat diperuntukan salah satunya untuk membantu pemberi kerja/perusahaan dalam mempersiapkan pembayaran kewajiban-kewajiban ketenagakerjaan seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.  MPPPlus diadministrasikan secara kelompok (pooled fund) atas nama perusahaan.
Keunggulan MPPPlus :
1.       Mendapatkan proteksi dengan premi gratis.
2.       Menjadikan arus kas (cash flow) perusahaan lebih baik.
3.       Dapat mengurangi pajak penghasilan badan (PPh 25).
4.       Kontrol 100% di tangan perusahaan.
5.       Manfaat dapat dibayarkan sekaligus/lumpsum.
6.       Mengurangi kewajiban pesangon perusahaan sesuai dengan PSAK 24.
Manfaat Program untuk Karyawan:
·         Manfaat Jatuh Tempo
·         Manfaat Dana Tunai
·         Manfaat Meninggal Dunia
Syarat Usia Peserta:
·    Minimum Usia dan status Peserta pada saat awal pertanggungan adalah 15 (lima belas) tahun atau sudah menikah.
·       Maksimum Usia Peserta pada saat awal pertanggungan adalah 70 (tujuh puluh) tahun.
3.        Klaim Asuransi Jiwa
a.         Prosedur Klaim Asuransi Individu Manulife
3.1      MENINGGAL DUNIA (DEATH CLAIM)
1.       Formulir Klaim Meninggal Dunia - Asuransi Individu (Death Claim Form-Individual Insurance).
2.       Polis Asli.
3.       Bila Polis aktif kurang dari 2 tahun wajib melampirkan :
·         Surat pernyataan agen / laporan agen.
·         Kronologis meninggal yang dibuat oleh yang mengajukan klaim/Yang Ditunjuk.
4.       Fotokopi identitas yang mengajukan yang masih berlaku.
5.       Fotokopi identitas tertanggung yang masih berlaku.
6.    Identitas "Yang Ditunjuk" yang masih berlaku untuk menerima Manfaat Pertanggungan adalah :
·     Yang Ditunjuk Bukti Pendukung Suami/Istri KTP Suami/istri & Akta Nikah (Jika tidak ada Akta Nikah, KK asli)
·         Anak KTP Anak dan Akta Lahir Anak (Jika tidak ada Akta Lahir, KK asli)
·         Orang Tua KTP Orang Tua dan Akta Lahir Tertanggung
·    Saudara Kandung KTP Saudara Kandung, Akta Lahir Saudara Kandung dan Akta Lahir Tertanggung
7.      Surat Keterangan Dokter atau Surat Diagnosa Dokter.
8.      Surat meninggal dunia dari kelurahan.
9.      Surat Pemeriksaan Mayat / Keterangan Kematian dari Rumah Sakit / Dinas Kesehatan.
10.  Untuk Meninggal Dunia disebabkan oleh karena Kecelakaan/Sebab Tidak Wajar, dilengkapi :
·         Surat Keterangan dari Kepolisian
·         Klipping Koran (jika ada)
3.2      KLAIM MANFAAT PERTANGGUNGAN (LIVING CLAIM)
1.   Formulir Klaim Manfaat Pertanggungan - Asuransi Individu (Living Claim Form - Individual Insurance)
2.       Fotokopi identitas yang mengajukan/pemegang polis yang masih berlaku.
3.       Fotokopi identitas pasien yang masih berlaku.
4.       Surat Keterangan Dokter
5.   Untuk Klaim Hospital Benefit & Hospital Cash Plan/Hospital Income : Kwitansi asli (kecuali Hospital Cash Plan/Hospital Income) & perinciannya wajib dilampirkan.
6.      Untuk klaim Waiver of Premium/Owner Waiver of Premium, ada tambahan formulir.
b.         Tips cara prosedur klaim asuransi jiwa
1.         Anda sebagai pengaju klaim asuransi jiwa harus menginformasikan kepada perusahaan asuransi bahwa tertanggung asuransi telah meninggal. Persiapkan salinan surat kematian yang dikeluarkan oleh rumah duka atau kantor negara. Surat kematian berisikan data kapan, dimana, dan penyebab kematian tertanggung asuransi. Biasanya perusahaan asuransi akan menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan tertanggung, misalnya nomor polis asuransi, status polis asuransi tertanggung, dan informasi-informasi lain terkait kematian tertanggung.
2.    Kemudian perusahaan asuransi akan mengirimkan formulir klaim asuransi jiwa ”Pernyataan Klaim”. Isi dengan lengkap formulir klaim asuransi jiwa.
3.      Setelah anda mengisi dengan lengkap formulir klaim asuransi jiwa, segera lengkapi berkas-berkas terkait, misalnya :
·         Polis dan Endorsement (Asli).
·         Surat Keterangan Dokter yang beisikan penyebab dari kematian tertanggung.
·         Surat Keterangan Meninggal Dunia dari Pamong Praja.
·         Surat Bukti Pemakaman dari Dinas Pemakaman.
·   Surat Keterangan Pemeriksaan Mayat dari Rumah Sakit/Dinas Kesehatan apabila tetanggung sempat dirujuk ke rumah sakit.
4.  Jika Anda sudah melengkapi berkas-berkas di atas, perusahaan asuransi akan segera menganalisa dan memproses klaim asuransi jiwa. Proses analisa klaim asuransi jiwa berupa verifikasi mengenai status polis asuransi apakah masih efektif, kemudian data diri terkait tertanggung, informasi seputar kematian tertanggung, dan verifikasi bukti-bukti adanya kematian tertanggung apakah benar atau tidak. Dan juga syarat dan pengecualian pengajuan klaim asuransi terkait penyebab kematian tertanggung.
5.    Apabila klaim asuransi jiwa dinilai sah dan benar adanya maka perusahaan akan melakukan perhitungan kewajiban yang harus dibayar perusahaan asuransi kepada ahli waris tertanggung.
6.   Prosedur akhir dari pengajuan klaim asuransi jiwa adalah pembayaran klaim asuransi jiwa. Sebaiknya Anda menginformasikan terlebih dahulu kepada pihak perusahaan asuransi mengenai informasi rekening bank Anda. Proses klaim asuransi jiwa terkadang membutuhkan waktu yang lama karena perusahaan asuransi sangat berhati-hati dan teliti saat menganalisa klaim asuransi jiwa, terlebih jika klaim asuransi mencapai lebih dari 1 miliar rupiah.
4.        Manfaat Asuransi Jiwa
Seperti diketahui bersama bahwa asuransi jiwa adalah produk asuransi yang berfungsi untuk menanggung resiko apabila pemilik polis terkena penyakit kritis, cacat total tetap, atau meninggal dunia. Lantas, sebenarnya apa manfaat asuransi jiwa ini? Apakah hanya bermanfaat untuk tertanggung saja? Jawabanya tentu tidak karena manfaat produk asuransi ini tidak hanya untuk tertanggung tapi juga keluarga tertanggung (pasangan dan anak).
a.       Tertanggung
Tertanggung akan mendapatkan manfaat santunan, nilai tambah, dan hasil investasi (jika dia membeli asuransi whole life, endowment, dan unitlink) ketika masa kontrak asuransi jiwanya berakhir, mengalami cacat tetap dan terserang penyakit. Pemegang polis juga berhak mengajukan klaim untuk mendapatkan polis asuransi jiwa mereka pada rentang waktu tertentu. Dengan mendapatkan manfaat ini, tertanggung bisa membayar biaya kesehatan mereka jika mereka membutuhkan perawatan medis dan mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari saat tidak aktif bekerja lagi (masa pensiun), termasuk membayar hutang.
b.       Pasangan
Untuk meringankan beban finansial yang ditanggung oleh pasangan tertanggung, pihak asuransi akan memberikan santunan, nilai tunai, hasil investasi, dan uang pertanggungan sesuai perjanjian jika tertanggung meninggal dunia, cacat tetap total, dan terkena penyakit kritis ketika masih dalam durasi kontrak. Semuanya manfaat ini akan dilimpahkan kepada pasangan sesuai dengan surat wasiat dan perjanjian asuransi. Perlu dicatat bahwa pasangan bisa saja tidak mendapatkan uang sepeser pun jika ternyata tertanggung tidak mencantumkan nama pasangan ke dalam surat wasiat.
c.       Anak
Banyak para calon pembeli asuransi jiwa yang bertanya-tanya bagaimana dengan polis asuransi jiwa mereka jika nanti mereka meninggal dunia? Terus, bagaimana nasib pendidikan anak mereka? Apakah harus berhenti ditengah jalan? Seperti yang telah disebutkan di atas bahwa asuransi jiwa ini juga bisa bermanfaat untuk keluarga tertanggung, termasuk anak.
Pada umumnya, perusahaan asuransi akan membebaskan tanggung jawab pembayaran premi kepada pihak keluarga terlebih dahulu, kemudian mereka akan memberikan biaya pendidikan kepada anak secara berkala (jika anak masih sekolah). Biasanya biaya pendidikan ini diberikan per bulan atau hanya ketika anak masuk ke jenjang pendidikan yang baru. Di samping itu, dana ini diberikan sampai anak masuk ke perguruan tinggi atau pada usia maksimal 25 tahun.
5.        Analisis
Asuransi pada dasarnya bukanlah suatu bentuk ganti rugi tetapi suatu bentuk berbagi resiko sehingga meringankan kerugian yang dialami seseorang. Produk asuransi saat ini memiliki banyak macam jenis dan salah satu jenis asuransi yang populer yaitu asuransi jiwa.
Asuransi jiwa berbeda dengan asuransi kesehatan. Asuransi jiwa adalah perlindungan secara finansial dari pihak penanggung atau perusahaan asuransi, yang diberikan kepada keluarga pihak tertanggung atau pemegang polis. Premi asuransi merupakan hak bagi perusahaan asuransi yang wajib dibayar oleh tertanggung asuransi. Sedangkan klaim asuransi merupakan kewajiban yang wajib dibayarkan perusahaan asuransi kepada pihak yang tertanggung asuransi. Klaim asuransi jiwa merupakan bentuk manfaat dari kepemilikan asuransi.
Berikut telah saya bahas mengenai asuransi jiwa secara lebih detail. Mengulas tentang asuransi jiwa yang ditawarkan oleh salah satu perusahaan asuransi yang berdiri di Indonesia yaitu Manulife. Banyak produk – produk yang berkaitan tentang hidup seseorang baik itu untuk jangka panjang maupun pendek seperti halnya produk yang menjamin kehidupan keluarga tertanggung apabila tertanggung meninggal dunia dan lain-lain. Selain itu manulife mempunyai banyak manfaat dan keunggulan disetiap produk asuransinya yang ditawarkan yang dapat anda baca kembali diatas. Asuransi Jenis ini sangat dianjurkan pada Anda yang masih produktif dan merupakan salah satu tulang punggung keluarga.




Sumber :