Translate
Minggu, 25 Desember 2016
Minggu, 25 September 2016
TUGAS 1 - Business Letter (Payment)
Example of request for payment letter
Johnson’s
Stationary
20
Buntu St.
Bandung
, Indonesia
June
21st, 2016
Mr.
Anton
Global’s
International School
12
Kencana St.
Bogor,
Indonesia
Dear
Mr. Anton :
This letter serves as our notice that we asking for the
payments for the accounts in April 2016, having a credit of $2000. We have
waited for this sum of money for a couple of days and we have yet to receive
this payment. Please check the invoice (no.356) that is attached herewith.
If this amount has already been paid, please disregard this
notice. Otherwise, Please pay the said
amount in a month time and based on our contract, if didn’t paid will be
interest charged at 5% in each month.
Thank you in advance for your cooperation. We hope to
continue doing business with you in the future.
Sincerely,
Ghina
Salsabilla
Accountant
Explanation !
a. Letter of
payment is a letter that accompanies a payment for a product or service
previously acquired. The letter of payment specifies whom the payment is from
and what the payment is for. Request of payment letter is used to ask for
customers from big company or personal in order to pay the bills or a debt because
the delay of payment.
Surat pembayaran adalah surat yang menyertai pembayaran
untuk produk atau layanan yang diperoleh sebelumnya. Surat pembayaran
menentukan dari siapa pembayaran tersebut dan untuk apa pembayaran tersebut.
Permintaan surat pembayaran digunakan untuk meminta pelanggan dari perusahaan
besar atau pribadi untuk segera membayar tagihan atau utang karena
keterlambatan pembayaran.
b. Why i
choose this type? Actually, the reason is simple. Firstly, i pick business
letter of payment because in my class (3EB08) to got this type from 16 types,
we must get one randomly. I'm so sorry if i too honest but that's the fact and
i think it's fair :) and also, if you want to request a payment from someone or
else, writing a letter is a good way especially for big company. As accounting
student, kind of this letter is very suitable because it is associated with the
transaction of payment. One of them is the payment containing about the delay
in the payment or due date. Therefore, letter of payment can help us to knowing
the real reports of sales or purchase transaction and if we found a mistakes,
we can get asking for a request letter.
Sabtu, 11 Juni 2016
Tugas 4_SS_AHDE_Kepailitan
Di postingan saya kali ini, saya akan membahas sekaligus
memenuhi tugas softskill saya yaitu mengenai Kepailitan. Apa itu kepailitan? Kepailitan
merupakan suatu proses di mana seorang debitur yang mempunyai kesulitan
keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan. Dalam hal
ini adalah pengadilan niaga. Dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar
utangnya. Harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku. Untuk lebih lengkapnya silahkan dibaca point-point
dibawah ini.
A. DEFINISI KEPAILITAN
Berdasarkan Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan
antara lain, Kepailitan adalah “keadaan
dimana seseorang yang oleh suatu pengadilan dinyatakan bankrut dan yang
aktivanya atau warisannya telah diperuntukkan untuk membayar utang-utangnya.”
Berdasarkan pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 37 Tahun
2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU
Kepailitan), Kepailitan adalah “sita umum atas semua kekayaan Debitor
Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah
pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.”
B. SYARAT KEPAILITAN SERTA PIHAK YANG
DAPAT MENGAJUKAN PAILIT
Bilamana suatu perusahaan dapat
dikatakan pailit, menurut UU Kepailitan adalah jika suatu perusahaan memenuhi
syarat-syarat yuridis kepailitan. Syarat-syarat tersebut menurut Pasal 2 UU
Kepailitan meliputi adanya debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan
tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat
ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan. Kreditor dalam hal ini
adalah kreditor baik konkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen.
Sedangkan utang yang telah jatuh waktu berarti kewajiban untuk membayar utang
yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan
waktu penagihan sesuai perjanjian ataupun karena putusan pengadilan, arbiter
atau majelis arbitrase.
Permohonan
pernyataan pailit diajukan kepada Pengadilan Niaga, yang persyaratannya menurut pasal 2 ayat (1) jo. pasal 8 ayat (4) UU
Kepailitan adalah:
·
Ada dua atau lebih kreditor. Kreditor adalah orang yang mempunyai
piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka
pengadilan. "Kreditor" di sini mencakup baik kreditor konkuren,
kreditor separatis maupun kreditor preferen;
·
Ada utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Artinya adalah
kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah
diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihannya sebagaimana diperjanjikan,
karena pengenaan sanksi atau denda oleh instansi yang berwenang, maupun karena
putusan pengadilan, arbiter, atau majelis arbitrase; dan
·
Kedua hal tersebut (adanya dua atau lebih kreditor dan adanya utang yang
telah jatuh tempo dan dapat ditagih) dapat dibuktikan secara sederhana.
Permohonan
pernyataan pailit harus dikabulkan Pengadilan Niaga apabila ketiga persyaratan
tersebut di atas terpenuhi. Namun, apabila salah satu persyaratan di atas tidak
terpenuhi maka permohonan pernyataan pailit akan ditolak.
Selain itu, UU
Kepailitan juga mengatur syarat pengajuan pailit terhadap debitor-debitor
tertentu sebagaimana diatur dalam pasal
2 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), sebagai berikut:
·
Dalam hal Debitor
adalah bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank
Indonesia.
· Dalam hal Debitor
adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan
oleh Badan Pengawas Pasar Modal.
· Dalam hal Debitor
adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan
Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan
pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.
C.
LANGKAH-LANGKAH
DALAM PROSES KEPAILITAN
Adapun langkah-langkah dalam proses putusan kepailitan
antara lain, adalah:
· Permohonan pailit. Syarat
permohonan pailit telah diatur dalam UU No. 4 Tahun 1998, seperti apa yang
telah ditulis di atas.
·
Keputusan pailit
berkekuatan tetap. Jangka waktu permohonan pailit sampai keputusan pailit
berkekuatan tetap adalah 90 hari.
· Rapat verifikasi
adalah rapat pendaftaran utang – piutang. Pada langkah ini dilakukan pendataan
berupa jumlah utang dan piutang yang dimiliki oleh debitur. Verifikasi utang
merupakan tahap yang paling penting dalam kepailitan karena akan ditentukan
urutan pertimbangan hak dari masing-masing kreditur.
·
Perdamaian. Jika
perdamaian diterima maka proses kepailitan berakhir, jika tidak maka akan
dilanjutkan ke proses selanjutnya. Proses perdamaian selalu diupayakan dan
diagendakan.
·
Homologasi akur,
yaitu permintaan pengesahan oleh Pengadilan Niaga, jika proses perdamaian
diterima.
· Insolvensi, yaitu
suatu keadaan di mana debitur dinyatakan benar-benar tidak mampu membayar atau
dengan kata lain harta debitur lebih sedikit jumlah dengan hutangnya.
· Pemberesan/Likuidasi,
yaitu penjualan harta kekayaan debitur pailit, yang dibagikan kepada kreditur
konkruen, setelah dikurangi biaya-biaya.
· Rehabilitasi, yaitu
suatu usaha pemulihan nama baik kreditur, akan tetapi dengan catatan jika
proses perdamaian diterima, karena jika perdamaian ditolak maka rehabilitasi
tidak ada.
·
Kepailitan berakhir.
D. CONTOH PERUSAHAAN YANG MENGALAMI
KEPAILITAN
Salah satu kasus hukum kepailitan yang
fenomenal dan menjadi banyak perbincangan di Indonesia yaitu dari salah satu
maskapai penerbangan “BATAVIA AIR”. Keputusan untuk memailitkan maskapai yang
dikenal dengan logo Trust Us to Fly
ini karena telah memenuhi syarat-syarat kepailitan. Yaitu adanya utang yang
jatuh tempo dan dapat ditagih serta adanya kreditor lain.
Perihal utang, Batavia Air diwajibkan
membayar sewa pesawat senilai AS$4.688.064,07, juga biaya cadangan, dan bunga
yang tertuang dalam Aircraft Lease
Agreement tertanggal 20 Desember 2009. Namun, Batavia tak lagi mampu
membayar utang-utang tersebut sejak 2009 lalu dan jatuh tempo pada 13 Desember
2012. Tak ada kemampuan Batavia disebabkan karena force majeur, yaitu kalah tender
pelayanan transportasi ibadah haji dan umrah ini. Hal ini menjadi biang kerok
tersendatnya pembayaran. Karena, pesawat yang disewa tersebut diperuntukkan
melayani penumpang yang hendak melakukan ibadah haji dan umrah ke
Mekah-Madinah. Sehingga, sumber pembayaran sewa pesawat berasal dari pelayanan
penumpang yang melakukan ibadah haji dan umrah.
Majelis tak mengalami kesulitan memutuskan
perihal keberadaan utang ini. Dikarenakan, Batavia Air dengan tegas mengakui
utang-utang tersebut. Alhasil, pengakuan tersebut menjadi bukti yang sempurna
di persidangan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 164 HIR.
Selain memenuhi unsur utang, Batavia
Air juga memiliki utang senilai AS$4.939.166,53 yang jatuh tempo pada 13
Desember 2012 kepada perusahaan lain, Sierra
Leasing Limited. Utang ini juga timbul dari sewa-menyewa pesawat yang
dituangkan ke dalam Aircraft Lease
Agreement tertanggal 6 Juli 2009.
E. USAHA YANG DILAKUKAN UNTUK MENGATASI
KEPAILITAN
Ketika memulai sebuah usaha seringkali kita mengalami kepailitan/kebangkrutan.
Berikut ada 3 hal yang membuat usaha tersebut bangkrut dan cara
mengatasinya, yaitu :
·
Kurangnya Riset dan
Perencanaan
Sebuah perusahaan yang tak
melakukan riset dan perencanaan memang berpotensi pailit dan bangkrut. Masih
banyak perusahaan yang tak mengetahui keinginan pasar karena tak melakukan
riset ke lapangan. Untuk menghindari kebangkrutan karena hal ini, lakukanlah
riset lapangan mengenai kebutuhan pasar konsumen kita. Buatlah perencanaan
jangka pendek dan jangka panjang yang jelas untuk kelangsungan bisnis tersebut.
·
Pengelolaan keuangan
yang salah
Hal yang paling krusial
dalam sebuah perusahaan adalah pengelolaan keuangan. Ketika pengelolaan
keuangan salah atau tidak transparan maka bisa membuat usaha kita bangkrut.
Maka ketika kita membuat usaha, kelola keuangan dengan baik. Buatlah pembukuan
keuangan tiap bulan bahkan tiap minggu sehingga kejelasan keuangan usaha kita
bisa tetap di kontrol.
· Perekrutan sumber
daya manusia yang kurang memenuhi standar juga tak adanya kepemimpinan yang
baik
Ketika kita membuat usaha
sendiri, kita harus mengetahui siapa saja karyawan yang kita pekerjakan.
Ketahui keahliannya dan juga tempatkan sesuai dengan kemampuannya. Sehingga
tidak adanya penempatan yang salah. Sebagai pemimpin perusahaan, kita juga
harus menunjukkan naluri kepemimpinan yang baik. Yang bisa mengarahkan dan
membimbing karyawan sehingga kondisi kerja menjadi terkontrol dan baik sehingga
terhindar dari kebangkrutan dan kegagalan pada usaha kita.
F. ANALISIS
Proses kepailitan pada umumnya adalah
proses panjang yang melelahkan. Sesuai dengan definisinya yang di satu sisi
akan banyak pihak (kreditor) yang terlibat dalam proses tersebut, karena pihak
debitor yang dipailitkan pasti memiliki utang lebih dari satu. Sedangkan di
sisi lain, belum tentu harta pailit mencukupi, apalagi dapat memenuhi semua
tagihan yang ditujukan pada debitor. Masing-masing kreditor akan
berusaha untuk secepat-cepatnya mendapatkan pembayaran setinggi-tingginya atas
piutang mereka masing-masing. Kondisi tersebutlah yang melatarbelakangi
lahirnya aturan-aturan yang mengikat di dalam proses kepailitan, yang mengatur
pembagian harta pailit di bawah kendali kurator disertai pengawasan hakim
pengawas. Jika suatu perusahaan sudah memenuhi syarat-syarat kepailitan, maka
perusahaan tersebut layak dinyatakan pailit.
Dizaman sekarang ini, banyak sekali
perusahaan yang baru muncul lalu berkembang dengan baik dan bisa diterima di
pasaran, tetapi tidak lama kemudian produk dari perusahaan tersebut menghilang
begitu saja, demikian juga perusahaannya. Kepailitan memang bisa menyerang
berbagai jenis usaha, baik itu usaha jasa maupun perdagangan. Kepailitan juga
tidak mengenal perusahaan baru atau lama. Oleh karena itu, kita wajib
mengetahui secara luas tentang kepailitan dan cara-cara mengatasinya agar
ketika kita memulai usaha, kita sudah siap dan tau apa yang harus direncanakan
untuk kedepannya.
Sumber :
Kamis, 05 Mei 2016
Tulisan3_SS_AHDE_Leasing
1.
Pengertian Leasing
Perusahaan sewa guna
usaha di Indonesia lebih dikenal dengan nama Leasing. Kegiatan utamanya adalah bergerak di bidang pembiayaan
untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah. Pembiayaan yang
dimaksud jika seorang nasabah membutuhkan barang-barang modal seperti peralatan
kantor atau mobil dengan cara disewa atau dibeli secara kredit dapat diperoleh
diperusahaan leasing. Pihak Leasing dapat membiayai keinginan nasabah dengan
perjanjian yang telah disepakati kedua pihak. Perusahaan Leasing dapat
diselenggarakan oleh atau badan usaha yang berdiri sendiri.
Keterbatasan perusahaan leasing adalah tidak boleh melakukan
kegiatan yang dilakukan oleh bank seperti memberikan simpanan dan kredit dalam
bentuk uang. Pengertian sewa guna usaha secara umum adalah perjanjian antara
lessor (perusahaan leasing) dengan lessee (nasabah) di mana pihak lessor menyediakan
barang dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa
untuk jangka waktu tertentu.
Sedangkan
pengertian sewa guna usaha sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 adalah “kegiatan pembiayaan
dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi
(finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan
oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara
berkala”. Yang dimaksud dengan finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha
dimana lessee pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek
sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya,operating
lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objeksewa guna usaha.
2.
Pihak – pihak yang terlibat
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam
proses pemberian fasilitas leasing adalah sebagai berikut :
1.
Lessor
Merupakan perusahan
leasing yang membiayai keinginan para nasabahnya untuk memperoleh barang-barang
modal.
2.
Lessee
Adalah nasabah yang
mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang
di inginkan.
3.
Supplier
Yaitu pedagang yang menyediakan barang yang akan di leasing sesuai perjanjian antara lessor dengan lessee dan dalam hal ini suplier juga dapat bertindak sebagai lessor.
4. Asuransi
Merupakan perusahaan
yang akan menanggung resiko terhadap perjanjian antara lessor dengan lessee.
Dalam hal ini lessee dikenakan biaya asuransi dan
apabila terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung resiko sebesar sesuai
dengan perjanjian terhadap barang yang di leasingnya.
3.
Jenis-jenis perusahaan leasing
Jenis-jenis
perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatannya dibagikedalam 3 (tiga)
kelompok yaitu :
a) Independent Leasing
Merupakan perusahaan leasing yang berdiri sendiri
dapat sekaligus sebagai supplier atau membeli barang-barang modal dari supplier
lain untuk dileasekan.
b) Captive Lessor
Produsen dan supplier mendirikan perusahaan
leasing dan yang merekan leasekan adalah barang-barang milik mereka sendiri.
Tujuan utamanya adalah untuk dapat meningkatkan penjualan, sehingga mengurangi
penumpukan barang digudang/toko.
c) Lease Broken
Perusahaan jenis ini kerjanya hanyalah
mempertemukan keinginan lessee untuk memperoleh barang modal kepada pihak
lessor untuk dileasekan. Jadi, dalam hal ini lease broken hanya sebagai
perantara antara pihak lessor dengan pihak lessee.
4.
Mekanisme dan Teknik Pembiayaan Leasing
4.1
Mekanisme Leasing
1. Lesse menghubungi pemasok untuk pemilihan dan penentuan jenis barang,
spesifikasi, harga, jangka waktu penagihan, dan jaminan purna jual
atas barang yang akan disewa.
2. Lesse melakukan negoisasi dengan lessor mengenai kebutuhan pembiayaan
barang modal. Dalam hal ini, lessee dapat meminta lease quotation
yang tidak mengikat dari lessor. Dalam quotation terdapat syarat-syarat
pokok pembiayaan leasing, antara lain : keterangan barang, harga barang,
cash security deposit, residual value, asuransi, biaya administrasi, jaminan
uang sewa ( leaserental ), dan persyaratan-persyaratan lainnya.
3. Lessor mengirimkan letter of offer atau comittment letter kepada
lessee yang berisi syarat-syarat pokok persetujuan lessor untuk membiayai barang modal
yang dibutuhkan, lessee menandatangani dan mengembalikannya kepaada
lessor.
4. Penandatangan kontrak leasing setelah semua persyaratan dipenuhi
lessee, dimana kontrak tersebut mencakup hal-hal : pihak-pihak yang terlibat, hak
milik, jangka waktu, jasa leasing, opsi bagi lessee, penutupan asuransi, tanggung
jawab dan objek leasing, perpajakan jadwal pembayaran angsuran sewa dan
sebagainya.
5. Pengiriman order beli kepada pemasok disertai instruksi pengiriman barang kepada lessee sesuai dengan tipe dan spesifikasi barang yang telah
disetujui.
6. Pengiriman barang dan pengecekan barang oleh lessee sesuai pesanan serta menandatangani
surat tanda terima dan perintah bayar selanjutnya diserahkan
kepada pemasok.
7. Penyerahan dokumen oleh pemasok kepada lessor termasuk faktur
dan bukti-bukti kepemilikan barang lainnya.
8.
Pembayaran oleh lessor kepada pemasok.
9. Pembayaran sewa ( lease payment ) secara berkala oleh lessee
kepada lessor selama masa leasing yang seluruhnya mencakup
pengembalian jumlah yang dibiayai beserta bunganya.
4.2
Teknik – teknik pembiayaan leasing
a)
Finance Lease
Dalam
sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna (lessor) adalah pihak yang membiayai
penyediaan barang modal. Lessee biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan
dan atas nama perusahaan sewa guna usaha sebagai pemilik barang modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan serta pemeliharaan barang modal yang menjadi objek transaksi sewa guna usaha.
Dalam praktinya, finance lease dapat dibagi dalam beberapa bentuk transaksi antara
lain sebagai berikut :
·
Direct finance
lease
Dalam transaksi
direct finance lease, pihak lessor membeli barang modal atas permintaan dari
lessee dan langsung disewagunausahakan kepada lessee. Lessee dapat terlibat
dalam proses pembelian barang modal dari pemasok.
·
Sale and lease back
Pihak lessee menjual
barang modalnya kepada lessor untuk kemudian dilakukan kontrak sewa guna usaha
atas barang tersebut dengan jangka waktu yang disepakati bersama. Metode
transaksi ini membantu lessee yang mengalami kesulitan modal kerja.
·
Leveraged lease
Dalam proses sewa
guna ini, pihak yang terlibat adalah lessor, lessee dan kreditor jangka panjang
dalam membiayai objek leasing. Pihak kreditor inilah yang biasanya justru
memberikan porsi yang besar dalam pembiayaan. Kreditor jangka panjang, biasanya lembaga keuangan misalnya bank yang akan
menyediakan pembiayaan sebesar 60% - 80% yang disebutkan leverage debt without
recourse kepada pihak leassor. Apabila pihak lessee mengalami default dan tidak
mampu mengangsur, lessor tidak ikut bertanggungjawab kepada bank.
·
Syndicated lease
Metode ini terjadi
apabila pembiayaan sewa guna usaha dilakukan oleh lebih dari satu lessor. Kerja
sama antara lessor ini didasarkan pada pertimbangan risiko atau objek leasing yang membutuhkan dana dalam jumlah besar.
·
Vendor Program
Vendor program adalah
suatu metode penjualan yang dilakukan oleh dealer kepada konsumen dengan
mendapatkan fasilitas leasing. Lessor akan membayar objek leasing kepada
vendor/dealer dan selanjutnya lessee akan membayar angsuran secara periodik
langsung kepada lessor atau melalui dealer.
b)
Operating Lease
Dalam teknik
operating lesae, pihak pemilik objek leasing atau leasor membeli barang modal
dan disewagunausahakan kepada lesee. Pembayaran periodik yang dilakukan oleh lessee tidak mencangkup biaya yang dikeluarkan
oleh lessor untuk mendapatkan barang modal tersebut dan bunganya. Lessor mengharapkan
keuntungan dari penjualan barang modal yang disewagunausahakan. Lessor dapat
juga memperoleh sumber penghasilan dari perjanjian sewa sewa guna usaha
yang lain.
Operating lease dapat
juga disebut leasing biasa yaitu satu perjanjian kontrak antara leasor dengan
lessee, dengan catatan bahwa :
· Lessor sebagai pemilik objek leasing menyerahkannya kepada pihak lessee
untuk digunakan dengan jangka waktu relatif lebih pendek dari umur
ekonomis barang modal tersebut.
· Lessee atas penggunaan barang modal tersebut, membayar sejumlah sewa
secara berkala kepada leasor yang jumlahnya tidak meliputi jumlah
keseluruhan biaya pemerolehan barang tersebut beserta bunganya. Hal ini disebut
nonfull pay out lease.
·
Lessor menanggung segala risiko ekonomis dan pemeliharaan atas barang- barang
tersebut.
·
Lessee pada akhir kontrak harus mengembalikan objek leasing pada lessor.
·
Lessee dapat membatalkan perjanjian kontrak leasing sewaktu-waktu.
Sumber :
Tugas3_SS_AHDE_Asuransi
Banyak masyarakat di Indonesia yang belum sadar
akan asuransi. Sehingga budaya asuransi rata-rata belum dimiliki oleh
masyarakat di Indonesia. Asuransi itu sendiri merupakan suatu cara untuk
melindungi atau menanggulangi sesuatu yang kita miliki dari resiko kerusakan,
kerugian atau kehilangan keuntungan. Banyak asuransi yang dapat kita ikuti
untuk melindungi keluarga kita maupun diri kita sendiri. Salah
satunya asuransi yang akan saya bahas kali ini yaitu Asuransi Jiwa. Namun, untuk kali ini saya tidak membahas tentang
“apa itu asuransi jiwa?” karena di postingan saya sebelumnya telah membahas
topik tersebut. Akan tetapi, yang akan saya bahas kali ini mengenai salah satu
perusahaan yang menawarkan program asuransi, baik bagi masyarakat maupun
perusahaan. Perusahaan asuransi yang menarik untuk saya bahas kali ini adalah Manulife Indonesia karena untuk anda yang mempunyai anak lebih dari dua tak
perlu khawatir, karena Manulife akan memberikan gratis premi untuk anak kedua,
ketiga dan seterusnya. Selain itu masih banyak kelebihan dan manfaat yang
diberikan oleh Manulife. Untuk lebih lengkapnya silahkan di baca tulisan
berikut ini J semoga bermanfaat.
PERUSAHAAN ASURANSI JIWA MANULIFE
INDONESIA
1.
Profil Perusahaan
1.1
Manulife
Manulife merupakan
grup penyedia layanan keuangan dari Kanada yang beroperasi di Asia, Kanada dan
Amerika Serikat. Kami dikenal sebagai John Hancock di Amerika Serikat dan
Manulife di negara-negara lain. Manulife menyediakan solusi keuangan yang kuat,
andal, dapat dipercaya serta berorientasi ke masa depan untuk
keputusan-keputusan penting keuangan para nasabah. Jaringan internasional para
karyawan, agen, dan mitra distribusi kami menawarkan produk dan jasa
perlindungan keuangan dan wealth management kepada jutaan nasabah. Kami juga
menyediakan jasa manajemen aset kepada nasabah institusi di seluruh dunia. Dana
yang dikelola oleh Manulife dan seluruh anak perusahaannya mencapai C$821
miliar (US$648 miliar) per 31 Maret 2015.
Manulife Financial
Corporation diperdagangkan dengan simbol ‘MFC’ di TSX, NYSE, dan PSE, dan
dengan simbol ‘945’ di SEHK. Manulife dapat ditemukan di internet dengan
alamat manulife.com.
1.2
Manulife
Indonesia
Didirikan
pada tahun 1985, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (Manulife Indonesia)
merupakan bagian dari Manulife Financial Corporation, grup penyedia layanan
keuangan dari Kanada yang beroperasi di Asia, Kanada dan Amerika Serikat.
Dengan surat izin perusahaan nomor: S. 254/MK.17/99 serta Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia nomor Kep-020/KM.13/1989, Manulife Indonesia
menawarkan beragam layanan keuangan termasuk asuransi jiwa, asuransi kecelakaan
dan kesehatan, layanan investasi dan dana pensiun kepada klien individu maupun pelaku
usaha di Indonesia. Melalui jaringan lebih dari 11.000 karyawan dan agen
profesional yang tersebar di 25 kantor pemasaran, Manulife Indonesia melayani
lebih dari 2 juta klien di Indonesia.
PT
Asuransi Jiwa Manulife Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa
Keuangan (OJK).
Manulife
Indonesia telah memperoleh sejumlah penghargaan bergengsi sepanjang tahun 2014:
- Penghargaan dari Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) sebagai 'Perusahaan Asuransi Pertama yang Memproduksi dan Menayangkan Program Edukasi Finansial di Televisi'.
- Peringkat Pertama pada Excellent Service Experience Award (ESEA) 2015 untuk ketiga kalinya dalam kategori Asuransi Jiwa dan Kesehatan.
- Penghargaan ‘Best Employer 2015’ Special Recognition Award Women in the Workforce dari AON Hewitt.
- Peringkat ke-2 “Asuransi Jiwa Terbaik Kategori Aset di atas Rp 15 Triliun” pada Penghargaan Best Insurance Companies 2014 yang diadakan oleh Majalah Investor.
- Predikat “Excellent” dalam Membangun dan Menjaga Citra Perusahaan dari Corporate Image Award 2014, Tempo Media Group dan Frontier Consulting Group.
- Penghargaan Rekor Bisnis (ReBi) ke-11 sebagai Perusahaan Penyedia Program Employee Benefits Terlengkap di Indonesia dengan Pertumbuhan Bisnis Tertinggi Selama 3 Tahun Berturut-turut.
1.3
Visi dan Misi
Visi
Menjadi penyedia jasa
keuangan yang paling profesional di dunia dengan menyediakan solusi yang tepat,
dapat diandalkan, terpercaya dan terdepan bagi keputusan penting perencanaan
keuangan nasabah kami.
Misi
Untuk menjadi
penyelenggara jasa keamanan finansial yang terdepan bagi masyarakat Indonesia.
Nilai-Nilai Perusahaan : PRIDE
Manulife Indonesia memiliki
nilai-nilai untuk menuntun setiap langkah perusahaan, mulai dari perencanaan
strategis, pengambilan keputusan sehari-hari, hingga cara perusahaan memperlakukan
nasabah serta pemangku kepentingan lainnya. Komitmen Manulife Indonesia
dituangkan dalam singkatan PRIDE.
PRIDE
·
Profesionalism (Profesionalisme)
Sasaran Manulife Indonesia adalah
untuk menjadi perusahaan yang memiliki standar profesionalisme tinggi di
industri asuransi jiwa yang didukung oleh karyawan dan agen yang memiliki
pengetahuan dan keterampilan tinggi untuk melayani kepentingan nasabah
·
Real Value to Our Customer (Nilai
Nyata Bagi Nasabah)
Keberadaan Manulife Indonesia
semata-mata adalah untuk memuaskan nasabah. Dengan menyediakan produk-produk,
pelayanan, dan nilai-nilai jangka panjang yang berkualitas tinggi, kami akan
memastikan semua nasabah mendapat solusi terbaik untuk memenuhi kebutuhan
mereka masing-masing.
·
Integrity (Integritas)
Seluruh pelayanan Manulife Indonesia
memiliki nilai kejujuran dan keadilan yang tinggi. Kepercayaan nasabah dibangun
dengan menjunjung tinggi kode etik yang berlaku dalam industri asuransi jasa.
·
Demonstrated Financial Strength
(Kekuatan Finansial)
Manulife Indonesia berkewajiban
memenuhi janji finansialnya kepada nasabah di masa mendatang. Oleh karena itu,
kami senantiasa mempertahankan kemampuan membayar klaim dengan kondisi keuangan
yang sehat dan hasil investasi yang maksimal, serta tetap konsisten dengan
falsafah manajemen investasi yang bertanggung jawab.
·
Employer of Choice (Perusahaan
Pilihan)
Manulife Indonesia sangat menghargai
karyawan dan agen yang merupakan kunci keberhasilan perusahaan. Untuk menarik
minat dan mempertahankan tenaga kerja terbaik dan handal, kami memiliki
komitmen untuk melakukan pengembangan sumber daya manusia serta memberikan
penghargaan atas prestasi terbaik.
2.
Produk Asuransi Jiwa
2.1
Produk
Individu
a.
ProActive
ProActive merupakan
program asuransi jiwa berjangka dengan masa perlindungan per tahun
yang memberikan perlindungan maksimal dengan Premi yang terjangkau. Asuransi
ini dapat diperpanjang secara otomatis tanpa seleksi risiko ulang.
Asuransi
ini juga dapat dilengkapi dengan program Asuransi Tambahan yang sesuai dengan kebutuhan
perlindungan yang Anda inginkan. Bagi Anda yang berusia 45 tahun, hanya dengan
menyisihkan Rp 14.468/hari, Anda akan mendapatkan manfaat perlindungan sebesar
Rp 750.000.000. Bagi Anda yang berusia 18 hingga 60 tahun, yang membutuhkan
perlindungan asuransi tahunan yang fleksibel baik dalam mata uang Rupiah atau
US Dollar, asuransi jiwa ProActive merupakan produk yang tepat bagi
Anda.
Perlindungan
dapat dimulai kapan saja serta dapat disesuaikan dengan jangka waktu Anda
membutuhkan perlindungan tersebut. Selain itu, asuransi ini juga fleksibel,
yang dapat diperpanjang hingga usia 70 tahun tanpa seleksi risiko ulang. Anda
juga dapat mengubah ProActive menjadi asuransi permanen, tanpa
seleksi risiko ulang. Manfaat Meninggal diberikan jika Tertanggung meninggal dalam Masa
Pertanggungan sebesar 100% Uang Pertanggungan.
b.
ProActive Plus
ProActive
Plus adalah program asuransi jiwa yang memberikan perlindungan
selama jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan Anda, yaitu: 5 – 20 tahun Masa
Pertanggungan.
ProActive
Plus tidak hanya untuk perencanaan keuangan Anda, namun dapat memberikan
proteksi terhadap jiwa dengan premi yang terjangkau dan tidak
berubah(flat) selama Masa Pertanggungan, serta dapat diperpanjang secara
otomatis tanpa seleksi risiko ulang. Selain itu asuransi ini dapat dilengkapi
dengan program Asuransi Tambahan sesuai dengan kebutuhan perlindungan yang Anda
inginkan.
Dengan
Premi terjangkau, bagi Anda yang berusia 45 tahun, hanya menyisihkan
Rp14.568/hari Anda akan mendapatkan manfaat perlindungan sebesar
Rp750.000.000. ProActive Plus khusus bagi Anda yang berusia 18 hingga
65 tahun, yang membutuhkan perlindungan asuransi jiwa yang fleksibel yang
tersedia dalam mata uang Rupiah ataupun US Dollar. Perlindungan dapat dimulai
kapan saja, serta dapat disesuaikan dengan jangka waktu Anda membutuhkan
perlindungan tersebut.
c.
Family Estate Protection
Family
Estate Protection merupakan program perencanaan keuangan dalam bentuk
asuransi dengan jenis pembayaran Premi Tunggal (sekaligus) yang memberikan
perlindungan jiwa seumur hidup (hingga usia 99 tahun) dan pemberian dana pasti
di akhir Masa Pertanggungan yang dapat memenuhi kebutuhan keluarga tercinta
Anda.
Keistimewaan dari
produk ini adalah:
·
Perlindungan
Seumur Hidup
Family Estate
Protection merupakan asuransi seumur hidup yang akan memberikan
perlindungan sepanjang hidup Anda.
·
Mempertahankan
Tingkat Gaya Hidup
Keluarga Anda masih
akan memiliki apa yang dapat Anda berikan ketika Anda tidak lagi bersama
mereka, sehingga mereka dapat mempertahankan tingkat gaya hidup mereka seperti
yang Anda harapkan.
·
Premi Tunggal
Hanya dengan satu
kali pembayaran Premi, Anda sudah dapat menikmati perlindungan jiwa seumur
hidup yang memberikan ketenangan karena Anda telah memiliki perencanaan
keuangan untuk Anda dan keluarga.
·
Mewujudkan
rencana keuangan Anda
Family Estate
Protection membantu Anda merencanakan keuangan Anda yang dapat dilakukan
secara bertahap sesuai dengan kondisi arus kas Anda.
·
Pembentukan
nilai tunai yang bisa mencapai titik impas dengan Premi secara unik
Family Estate
Protection membentuk Nilai Tunai dan bisa mencapai titik impas dalam 8
tahun (sesuai dengan ketentuan berlaku).
·
Nilai
Pertanggungan Tambahan
Selain jaminan Nilai
Tunai, Family Estate Protection memberikan Nilai Pertanggungan
Tambahan sebagai bonus.
d.
ProLife Plus
ProLife
Plus merupakan program perencanaan keuangan dan perlindungan jiwa sampai
dengan usia 99 tahun yang disediakan khusus untuk Anda dan keluarga.
ProLife
Plus merupakan salah satu alat investasi jangka panjang yang memberikan
manfaat perlindungan bagi Anda mulai dari usia 30 hari sampai dengan 70 tahun.
Jika Tertanggung meninggal dunia atau hidup sampai dengan berusia 99 tahun,
Tertanggung akan mendapatkan Manfaat Akhir Pertanggungan dan Nilai
Pertanggungan Tambahan.
Manfaat ProLife
Plus adalah :
· Cukup dengan
menyisihkan USD1.23 per hari, Anda sebagai Tertanggung telah dapat menikmati
perlindungan hingga usia 99 tahun.
· Apabila
terjadi musibah meninggal dunia di periode tersebut, keluarga Anda akan
menerima 100% Uang Pertanggungan ditambah dengan Nilai Pertanggungan Tambahan
(keterangan lebih lengkap lihat di Polis).
e.
ProLiving Absolute
ProLiving
Absolute, Produk ini memiliki beberapa keunggulan yaitu jaminan perlindungan
jiwa hingga Anda berusia 99 tahun, pilihan Metode Pembayaran Premi yang
fleksibel, bonus perlindungan atas risiko Cacat Total Tetap, bonus Nilai Pertanggungan
Tambahan dan jaminan diterima tanpa memerlukan pemeriksaan kesehatan (berlaku
untuk Plan Silver).
Manfaat-manfaat yang
ditawarkan adalah :
·
Manfaat
Meninggal
·
Manfaat Cacat
Total Tetap
·
Manfaat Akhir
Kontrak
Syarat-syarat Pendaftaran :
·
Usia Masuk
Tertanggung : 30 hari – 65 tahun
·
Metode
Pembayaran Premi : Tahunan / Semesteran / Triwulan / Bulanan
·
Masa
Pembayaran Premi : 5/10/15/20 tahun
· Mengisi dan
melengkapi Surat Permintaan Asuransi Jiwa (untuk pilihan Plan Gold)
atau Formulir Pendaftaran (untuk pilihan Plan Silver)
f.
Term Saving Protection
Term
Saving Protection, adalah program perlindungan asuransi berjangka yang
memberikan perlindungan maksimal dengan Premi tetap dan manfaat pengembalian
total Premi. Term Saving Protection memiliki beberapa keunggulan yaitu
proses yang mudah dan cepat, jaminan Polis terbit, dan jaminan Premi
kembali. Selain itu Term Saving Protection juga memiliki Manfaat
Pertanggungan berupa :
·
Manfaat
Meninggal 100% Uang Pertanggungan
·
Manfaat
Meninggal karena Kecelakaan 200% Uang Pertanggungan
·
Manfaat Akhir
Kontrak 100% Pengembalian Premi
Persyaratan memiliki asuransi Term Saving
Protection adalah:
1.
Usia Masuk
:
·
Term-12: 18-58
tahun
·
Term-15: 18-55
tahun
·
Pemegang
Polis: Min.18 tahun
2.
Masa
Pembayaran Premi :
·
Term-12: 12
tahun
·
Term-15: 15
tahun
3.
Uang
Pertanggungan :
·
Minimum Rp100
juta
·
Maksimum Rp300
juta
g.
MiJourney Protection
Orang
yang gagal dalam membuat rencana, sesungguhnya sedang membuat rencana untuk
gagal. MiJourney Protection membantu kita merencanakan masa depan
yang lebih baik melalui paket solusi perlindungan jiwa, kesehatan dan investasi
yang dirancang untuk setiap tahap kehidupan :
·
MiSelf (lajang)
·
MiLove (baru
menikah)
·
MiFamily (baru
dikaruniai buah hati)
·
MiGeneration (memiliki
anak usia remaja)
·
MiGolden Age (mulai
memasuki usia pensiun)
Selain 5 pilihan paket tersebut, kita juga bisa
memilih sendiri kombinasi jenis perlindungan tambahan yang sesuai dengan
kebutuhan spesifik kita dan keluarga. MiJourney Protection memberikan 5
Keunggulan bagi Anda yaitu:
·
Mudah dan
Lengkap
·
Tersedia dalam
5 pilihan paket perlindungan yang sesuai tahap kehidupan kita
·
Perlindungan
hingga usia 99 tahun
·
Memaksimalkan
Investasi kita sejak tahun pertama
·
Beragam
Pilihan Pertanggungan Tambahan
2.2
Produk
Kumpulan
a.
Manulife Karyawan SejahteraPlus
Manulife
Indonesia menawarkan program Manulife Karyawan SejahteraPlus (MKSPlus) yaitu
suatu program Asuransi Jiwa yang berorientasi pada investasi yang dirancang
untuk menciptakan rasa aman, ketenangan dalam bekerja, meningkatkan loyalitas
serta meningkatkan kinerja Karyawan Kunci Anda.
MKSPlusdapat
direncanakan sesuai dengan kebutuhan Perusahaan Anda, sebagai jaminan hari tua
tambahan bagi Karyawan Kunci atau dapat pula disediakan seperti bonus, yang pembayaran
manfaatnya dapat diambil pada periode tertentu, sesuai dengan pilihan Anda.
Keunggulan MKSPlus :
1.
Mendapatkan
proteksi dengan premi gratis.
2.
Membantu arus
kas (cash flow) perusahaan menjadi lebih baik.
3.
Program
bersifat fleksibel (dapat dilakukan perusahaan atau atas nama Karyawan Kunci).
4.
Manfaat dapat
dibayarkan sekaligus/lumpsum.
5.
Menciptakan
rasa aman dan ketenangan dalam bekerja bagi Karyawan Kunci.
6.
Meningkatkan
loyalitas Karyawan.
7. Menjadi
investasi perusahaan dalam pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa
kerja dan uang jasa karyawan.
Skema Program MKSPlus :
·
Manfaat Jatuh
Tempo
·
Manfaat Dana
Tunai
·
Manfaat
Meninggal Dunia
Syarat Usia Peserta :
· Minimum Usia
dan status Peserta pada saat awal pertanggungan adalah 15 (lima belas) tahun
atau sudah menikah.
· Maksimum Usia
Peserta pada saat awal pertanggungan adalah 70 (tujuh puluh) tahun.
b.
Manulife Program PesangonPlus
Manulife
Indonesia menawarkan Manulife Program PesangonPlus (MPPPlus), yaitu
program asuransi jiwa berorientasi investasi dimana Nilai Tunainya dapat
diperuntukan salah satunya untuk membantu pemberi kerja/perusahaan dalam
mempersiapkan pembayaran kewajiban-kewajiban ketenagakerjaan seperti uang
pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. MPPPlus diadministrasikan
secara kelompok (pooled fund) atas nama perusahaan.
Keunggulan MPPPlus :
1.
Mendapatkan proteksi
dengan premi gratis.
2.
Menjadikan
arus kas (cash flow) perusahaan lebih baik.
3.
Dapat
mengurangi pajak penghasilan badan (PPh 25).
4.
Kontrol 100%
di tangan perusahaan.
5.
Manfaat dapat
dibayarkan sekaligus/lumpsum.
6.
Mengurangi
kewajiban pesangon perusahaan sesuai dengan PSAK 24.
Manfaat Program untuk Karyawan:
·
Manfaat Jatuh
Tempo
·
Manfaat Dana
Tunai
·
Manfaat
Meninggal Dunia
Syarat Usia Peserta:
· Minimum Usia
dan status Peserta pada saat awal pertanggungan adalah 15 (lima belas) tahun
atau sudah menikah.
· Maksimum Usia
Peserta pada saat awal pertanggungan adalah 70 (tujuh puluh) tahun.
3.
Klaim Asuransi Jiwa
a.
Prosedur Klaim Asuransi Individu Manulife
3.1
MENINGGAL
DUNIA (DEATH CLAIM)
1.
Formulir Klaim
Meninggal Dunia - Asuransi Individu (Death Claim Form-Individual Insurance).
2.
Polis Asli.
3.
Bila Polis
aktif kurang dari 2 tahun wajib melampirkan :
·
Surat
pernyataan agen / laporan agen.
·
Kronologis
meninggal yang dibuat oleh yang mengajukan klaim/Yang Ditunjuk.
4.
Fotokopi
identitas yang mengajukan yang masih berlaku.
5.
Fotokopi
identitas tertanggung yang masih berlaku.
6. Identitas
"Yang Ditunjuk" yang masih berlaku untuk menerima Manfaat
Pertanggungan adalah :
· Yang Ditunjuk
Bukti Pendukung Suami/Istri KTP Suami/istri & Akta Nikah (Jika tidak ada
Akta Nikah, KK asli)
·
Anak KTP Anak
dan Akta Lahir Anak (Jika tidak ada Akta Lahir, KK asli)
·
Orang Tua KTP
Orang Tua dan Akta Lahir Tertanggung
· Saudara
Kandung KTP Saudara Kandung, Akta Lahir Saudara Kandung dan Akta Lahir
Tertanggung
7. Surat
Keterangan Dokter atau Surat Diagnosa Dokter.
8. Surat
meninggal dunia dari kelurahan.
9. Surat Pemeriksaan
Mayat / Keterangan Kematian dari Rumah Sakit / Dinas Kesehatan.
10. Untuk
Meninggal Dunia disebabkan oleh karena Kecelakaan/Sebab Tidak Wajar, dilengkapi
:
·
Surat
Keterangan dari Kepolisian
·
Klipping Koran
(jika ada)
3.2
KLAIM MANFAAT
PERTANGGUNGAN (LIVING CLAIM)
1. Formulir Klaim
Manfaat Pertanggungan - Asuransi Individu (Living Claim Form - Individual
Insurance)
2.
Fotokopi
identitas yang mengajukan/pemegang polis yang masih berlaku.
3.
Fotokopi
identitas pasien yang masih berlaku.
4.
Surat
Keterangan Dokter
5. Untuk Klaim
Hospital Benefit & Hospital Cash Plan/Hospital Income : Kwitansi asli
(kecuali Hospital Cash Plan/Hospital Income) & perinciannya wajib
dilampirkan.
6. Untuk klaim
Waiver of Premium/Owner Waiver of Premium, ada tambahan formulir.
b.
Tips cara prosedur klaim asuransi jiwa
1.
Anda sebagai
pengaju klaim asuransi jiwa harus menginformasikan kepada perusahaan asuransi
bahwa tertanggung asuransi telah meninggal. Persiapkan salinan surat kematian
yang dikeluarkan oleh rumah duka atau kantor negara. Surat kematian berisikan
data kapan, dimana, dan penyebab kematian tertanggung asuransi. Biasanya
perusahaan asuransi akan menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan tertanggung,
misalnya nomor polis asuransi, status polis asuransi tertanggung, dan
informasi-informasi lain terkait kematian tertanggung.
2. Kemudian
perusahaan asuransi akan mengirimkan formulir klaim asuransi jiwa ”Pernyataan
Klaim”. Isi dengan lengkap formulir klaim asuransi jiwa.
3. Setelah anda
mengisi dengan lengkap formulir klaim asuransi jiwa, segera lengkapi
berkas-berkas terkait, misalnya :
·
Polis dan Endorsement (Asli).
·
Surat
Keterangan Dokter yang beisikan penyebab dari kematian tertanggung.
·
Surat
Keterangan Meninggal Dunia dari Pamong Praja.
·
Surat Bukti
Pemakaman dari Dinas Pemakaman.
· Surat
Keterangan Pemeriksaan Mayat dari Rumah Sakit/Dinas Kesehatan apabila
tetanggung sempat dirujuk ke rumah sakit.
4. Jika Anda
sudah melengkapi berkas-berkas di atas, perusahaan asuransi akan segera
menganalisa dan memproses klaim asuransi jiwa. Proses analisa klaim
asuransi jiwa berupa verifikasi mengenai status polis asuransi apakah
masih efektif, kemudian data diri terkait tertanggung, informasi seputar
kematian tertanggung, dan verifikasi bukti-bukti adanya kematian tertanggung
apakah benar atau tidak. Dan juga syarat dan pengecualian pengajuan klaim
asuransi terkait penyebab kematian tertanggung.
5. Apabila klaim
asuransi jiwa dinilai sah dan benar adanya maka perusahaan akan melakukan
perhitungan kewajiban yang harus dibayar perusahaan asuransi kepada ahli waris
tertanggung.
6. Prosedur akhir
dari pengajuan klaim asuransi jiwa adalah pembayaran klaim asuransi jiwa.
Sebaiknya Anda menginformasikan terlebih dahulu kepada pihak perusahaan
asuransi mengenai informasi rekening bank Anda. Proses klaim asuransi jiwa
terkadang membutuhkan waktu yang lama karena perusahaan asuransi sangat
berhati-hati dan teliti saat menganalisa klaim asuransi jiwa, terlebih jika
klaim asuransi mencapai lebih dari 1 miliar rupiah.
4.
Manfaat Asuransi Jiwa
Seperti
diketahui bersama bahwa asuransi jiwa adalah produk asuransi yang berfungsi
untuk menanggung resiko apabila pemilik polis terkena penyakit kritis, cacat
total tetap, atau meninggal dunia. Lantas, sebenarnya apa manfaat asuransi jiwa
ini? Apakah hanya bermanfaat untuk tertanggung saja? Jawabanya tentu tidak
karena manfaat produk asuransi ini tidak hanya untuk tertanggung tapi juga
keluarga tertanggung (pasangan dan anak).
a.
Tertanggung
Tertanggung akan
mendapatkan manfaat santunan, nilai tambah, dan hasil investasi (jika dia
membeli asuransi whole life, endowment, dan unitlink) ketika masa kontrak
asuransi jiwanya berakhir, mengalami cacat tetap dan terserang penyakit.
Pemegang polis juga berhak mengajukan klaim untuk mendapatkan polis asuransi
jiwa mereka pada rentang waktu tertentu. Dengan mendapatkan manfaat ini,
tertanggung bisa membayar biaya kesehatan mereka jika mereka membutuhkan
perawatan medis dan mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari saat tidak aktif
bekerja lagi (masa pensiun), termasuk membayar hutang.
b.
Pasangan
Untuk meringankan
beban finansial yang ditanggung oleh pasangan tertanggung, pihak asuransi akan
memberikan santunan, nilai tunai, hasil investasi, dan uang pertanggungan
sesuai perjanjian jika tertanggung meninggal dunia, cacat tetap total, dan
terkena penyakit kritis ketika masih dalam durasi kontrak. Semuanya manfaat ini
akan dilimpahkan kepada pasangan sesuai dengan surat wasiat dan perjanjian
asuransi. Perlu dicatat bahwa pasangan bisa saja tidak mendapatkan uang sepeser
pun jika ternyata tertanggung tidak mencantumkan nama pasangan ke dalam surat
wasiat.
c.
Anak
Banyak para calon
pembeli asuransi jiwa yang bertanya-tanya bagaimana dengan polis asuransi jiwa
mereka jika nanti mereka meninggal dunia? Terus, bagaimana nasib pendidikan
anak mereka? Apakah harus berhenti ditengah jalan? Seperti yang telah
disebutkan di atas bahwa asuransi jiwa ini juga bisa bermanfaat untuk keluarga
tertanggung, termasuk anak.
Pada umumnya,
perusahaan asuransi akan membebaskan tanggung jawab pembayaran premi kepada
pihak keluarga terlebih dahulu, kemudian mereka akan memberikan biaya
pendidikan kepada anak secara berkala (jika anak masih sekolah). Biasanya biaya
pendidikan ini diberikan per bulan atau hanya ketika anak masuk ke jenjang
pendidikan yang baru. Di samping itu, dana ini diberikan sampai anak masuk ke
perguruan tinggi atau pada usia maksimal 25 tahun.
5.
Analisis
Asuransi
pada dasarnya bukanlah suatu bentuk ganti rugi tetapi suatu bentuk berbagi
resiko sehingga meringankan kerugian yang dialami seseorang. Produk asuransi
saat ini memiliki banyak macam jenis dan salah satu jenis asuransi yang populer
yaitu asuransi jiwa.
Asuransi
jiwa berbeda dengan asuransi kesehatan. Asuransi jiwa adalah perlindungan
secara finansial dari pihak penanggung atau perusahaan asuransi, yang diberikan
kepada keluarga pihak tertanggung atau pemegang polis. Premi asuransi merupakan hak
bagi perusahaan asuransi yang wajib dibayar oleh tertanggung
asuransi. Sedangkan klaim asuransi merupakan kewajiban yang wajib dibayarkan
perusahaan asuransi kepada pihak yang tertanggung asuransi. Klaim asuransi
jiwa merupakan bentuk manfaat dari kepemilikan asuransi.
Berikut
telah saya bahas mengenai asuransi jiwa secara lebih detail. Mengulas tentang asuransi
jiwa yang ditawarkan oleh salah satu perusahaan asuransi yang berdiri di
Indonesia yaitu Manulife. Banyak produk – produk yang berkaitan tentang hidup
seseorang baik itu untuk jangka panjang maupun pendek seperti halnya produk
yang menjamin kehidupan keluarga tertanggung apabila tertanggung meninggal
dunia dan lain-lain. Selain itu manulife mempunyai banyak manfaat dan
keunggulan disetiap produk asuransinya yang ditawarkan yang dapat anda baca
kembali diatas. Asuransi Jenis ini sangat dianjurkan pada Anda yang masih
produktif dan merupakan salah satu tulang punggung keluarga.
Sumber
:
Langganan:
Postingan (Atom)