1.
Pengertian Leasing
Perusahaan sewa guna
usaha di Indonesia lebih dikenal dengan nama Leasing. Kegiatan utamanya adalah bergerak di bidang pembiayaan
untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah. Pembiayaan yang
dimaksud jika seorang nasabah membutuhkan barang-barang modal seperti peralatan
kantor atau mobil dengan cara disewa atau dibeli secara kredit dapat diperoleh
diperusahaan leasing. Pihak Leasing dapat membiayai keinginan nasabah dengan
perjanjian yang telah disepakati kedua pihak. Perusahaan Leasing dapat
diselenggarakan oleh atau badan usaha yang berdiri sendiri.
Keterbatasan perusahaan leasing adalah tidak boleh melakukan
kegiatan yang dilakukan oleh bank seperti memberikan simpanan dan kredit dalam
bentuk uang. Pengertian sewa guna usaha secara umum adalah perjanjian antara
lessor (perusahaan leasing) dengan lessee (nasabah) di mana pihak lessor menyediakan
barang dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa
untuk jangka waktu tertentu.
Sedangkan
pengertian sewa guna usaha sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 adalah “kegiatan pembiayaan
dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi
(finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan
oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara
berkala”. Yang dimaksud dengan finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha
dimana lessee pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek
sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya,operating
lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objeksewa guna usaha.
2.
Pihak – pihak yang terlibat
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam
proses pemberian fasilitas leasing adalah sebagai berikut :
1.
Lessor
Merupakan perusahan
leasing yang membiayai keinginan para nasabahnya untuk memperoleh barang-barang
modal.
2.
Lessee
Adalah nasabah yang
mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang
di inginkan.
3.
Supplier
Yaitu pedagang yang menyediakan barang yang akan di leasing sesuai perjanjian antara lessor dengan lessee dan dalam hal ini suplier juga dapat bertindak sebagai lessor.
4. Asuransi
Merupakan perusahaan
yang akan menanggung resiko terhadap perjanjian antara lessor dengan lessee.
Dalam hal ini lessee dikenakan biaya asuransi dan
apabila terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung resiko sebesar sesuai
dengan perjanjian terhadap barang yang di leasingnya.
3.
Jenis-jenis perusahaan leasing
Jenis-jenis
perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatannya dibagikedalam 3 (tiga)
kelompok yaitu :
a) Independent Leasing
Merupakan perusahaan leasing yang berdiri sendiri
dapat sekaligus sebagai supplier atau membeli barang-barang modal dari supplier
lain untuk dileasekan.
b) Captive Lessor
Produsen dan supplier mendirikan perusahaan
leasing dan yang merekan leasekan adalah barang-barang milik mereka sendiri.
Tujuan utamanya adalah untuk dapat meningkatkan penjualan, sehingga mengurangi
penumpukan barang digudang/toko.
c) Lease Broken
Perusahaan jenis ini kerjanya hanyalah
mempertemukan keinginan lessee untuk memperoleh barang modal kepada pihak
lessor untuk dileasekan. Jadi, dalam hal ini lease broken hanya sebagai
perantara antara pihak lessor dengan pihak lessee.
4.
Mekanisme dan Teknik Pembiayaan Leasing
4.1
Mekanisme Leasing
1. Lesse menghubungi pemasok untuk pemilihan dan penentuan jenis barang,
spesifikasi, harga, jangka waktu penagihan, dan jaminan purna jual
atas barang yang akan disewa.
2. Lesse melakukan negoisasi dengan lessor mengenai kebutuhan pembiayaan
barang modal. Dalam hal ini, lessee dapat meminta lease quotation
yang tidak mengikat dari lessor. Dalam quotation terdapat syarat-syarat
pokok pembiayaan leasing, antara lain : keterangan barang, harga barang,
cash security deposit, residual value, asuransi, biaya administrasi, jaminan
uang sewa ( leaserental ), dan persyaratan-persyaratan lainnya.
3. Lessor mengirimkan letter of offer atau comittment letter kepada
lessee yang berisi syarat-syarat pokok persetujuan lessor untuk membiayai barang modal
yang dibutuhkan, lessee menandatangani dan mengembalikannya kepaada
lessor.
4. Penandatangan kontrak leasing setelah semua persyaratan dipenuhi
lessee, dimana kontrak tersebut mencakup hal-hal : pihak-pihak yang terlibat, hak
milik, jangka waktu, jasa leasing, opsi bagi lessee, penutupan asuransi, tanggung
jawab dan objek leasing, perpajakan jadwal pembayaran angsuran sewa dan
sebagainya.
5. Pengiriman order beli kepada pemasok disertai instruksi pengiriman barang kepada lessee sesuai dengan tipe dan spesifikasi barang yang telah
disetujui.
6. Pengiriman barang dan pengecekan barang oleh lessee sesuai pesanan serta menandatangani
surat tanda terima dan perintah bayar selanjutnya diserahkan
kepada pemasok.
7. Penyerahan dokumen oleh pemasok kepada lessor termasuk faktur
dan bukti-bukti kepemilikan barang lainnya.
8.
Pembayaran oleh lessor kepada pemasok.
9. Pembayaran sewa ( lease payment ) secara berkala oleh lessee
kepada lessor selama masa leasing yang seluruhnya mencakup
pengembalian jumlah yang dibiayai beserta bunganya.
4.2
Teknik – teknik pembiayaan leasing
a)
Finance Lease
Dalam
sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna (lessor) adalah pihak yang membiayai
penyediaan barang modal. Lessee biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan
dan atas nama perusahaan sewa guna usaha sebagai pemilik barang modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan serta pemeliharaan barang modal yang menjadi objek transaksi sewa guna usaha.
Dalam praktinya, finance lease dapat dibagi dalam beberapa bentuk transaksi antara
lain sebagai berikut :
·
Direct finance
lease
Dalam transaksi
direct finance lease, pihak lessor membeli barang modal atas permintaan dari
lessee dan langsung disewagunausahakan kepada lessee. Lessee dapat terlibat
dalam proses pembelian barang modal dari pemasok.
·
Sale and lease back
Pihak lessee menjual
barang modalnya kepada lessor untuk kemudian dilakukan kontrak sewa guna usaha
atas barang tersebut dengan jangka waktu yang disepakati bersama. Metode
transaksi ini membantu lessee yang mengalami kesulitan modal kerja.
·
Leveraged lease
Dalam proses sewa
guna ini, pihak yang terlibat adalah lessor, lessee dan kreditor jangka panjang
dalam membiayai objek leasing. Pihak kreditor inilah yang biasanya justru
memberikan porsi yang besar dalam pembiayaan. Kreditor jangka panjang, biasanya lembaga keuangan misalnya bank yang akan
menyediakan pembiayaan sebesar 60% - 80% yang disebutkan leverage debt without
recourse kepada pihak leassor. Apabila pihak lessee mengalami default dan tidak
mampu mengangsur, lessor tidak ikut bertanggungjawab kepada bank.
·
Syndicated lease
Metode ini terjadi
apabila pembiayaan sewa guna usaha dilakukan oleh lebih dari satu lessor. Kerja
sama antara lessor ini didasarkan pada pertimbangan risiko atau objek leasing yang membutuhkan dana dalam jumlah besar.
·
Vendor Program
Vendor program adalah
suatu metode penjualan yang dilakukan oleh dealer kepada konsumen dengan
mendapatkan fasilitas leasing. Lessor akan membayar objek leasing kepada
vendor/dealer dan selanjutnya lessee akan membayar angsuran secara periodik
langsung kepada lessor atau melalui dealer.
b)
Operating Lease
Dalam teknik
operating lesae, pihak pemilik objek leasing atau leasor membeli barang modal
dan disewagunausahakan kepada lesee. Pembayaran periodik yang dilakukan oleh lessee tidak mencangkup biaya yang dikeluarkan
oleh lessor untuk mendapatkan barang modal tersebut dan bunganya. Lessor mengharapkan
keuntungan dari penjualan barang modal yang disewagunausahakan. Lessor dapat
juga memperoleh sumber penghasilan dari perjanjian sewa sewa guna usaha
yang lain.
Operating lease dapat
juga disebut leasing biasa yaitu satu perjanjian kontrak antara leasor dengan
lessee, dengan catatan bahwa :
· Lessor sebagai pemilik objek leasing menyerahkannya kepada pihak lessee
untuk digunakan dengan jangka waktu relatif lebih pendek dari umur
ekonomis barang modal tersebut.
· Lessee atas penggunaan barang modal tersebut, membayar sejumlah sewa
secara berkala kepada leasor yang jumlahnya tidak meliputi jumlah
keseluruhan biaya pemerolehan barang tersebut beserta bunganya. Hal ini disebut
nonfull pay out lease.
·
Lessor menanggung segala risiko ekonomis dan pemeliharaan atas barang- barang
tersebut.
·
Lessee pada akhir kontrak harus mengembalikan objek leasing pada lessor.
·
Lessee dapat membatalkan perjanjian kontrak leasing sewaktu-waktu.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar