Translate

Kamis, 05 Mei 2016

Tulisan3_SS_AHDE_Leasing

1.        Pengertian Leasing
Perusahaan sewa guna usaha di Indonesia lebih dikenal dengan nama Leasing. Kegiatan utamanya adalah bergerak di bidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah. Pembiayaan yang dimaksud jika seorang nasabah membutuhkan barang-barang modal seperti peralatan kantor atau mobil dengan cara disewa atau dibeli secara kredit dapat diperoleh diperusahaan leasing. Pihak Leasing dapat membiayai keinginan nasabah dengan perjanjian yang telah disepakati kedua pihak. Perusahaan Leasing dapat diselenggarakan oleh atau badan usaha yang berdiri sendiri.
Keterbatasan perusahaan leasing adalah tidak boleh melakukan kegiatan yang dilakukan oleh bank seperti memberikan simpanan dan kredit dalam bentuk uang. Pengertian sewa guna usaha secara umum adalah perjanjian antara lessor (perusahaan leasing) dengan lessee (nasabah) di mana pihak lessor menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu.
Sedangkan pengertian sewa guna usaha sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 adalah “kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala”. Yang dimaksud dengan finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana lessee pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya,operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objeksewa guna usaha.
2.        Pihak – pihak yang terlibat
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas leasing adalah sebagai berikut :
1.       Lessor
Merupakan perusahan leasing yang membiayai keinginan para nasabahnya untuk memperoleh barang-barang modal.
2.       Lessee
Adalah nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang di inginkan.
3.       Supplier
 Yaitu pedagang yang menyediakan barang yang akan di leasing sesuai perjanjian antara lessor dengan lessee dan dalam hal ini suplier juga dapat bertindak sebagai lessor.
4.    Asuransi
Merupakan perusahaan yang akan menanggung resiko terhadap perjanjian antara lessor dengan lessee. Dalam hal ini lessee dikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung resiko sebesar sesuai dengan perjanjian terhadap barang yang di leasingnya.
3.        Jenis-jenis perusahaan leasing
Jenis-jenis perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatannya dibagikedalam 3 (tiga) kelompok yaitu :
a)       Independent Leasing
Merupakan perusahaan leasing yang berdiri sendiri dapat sekaligus sebagai supplier atau membeli barang-barang modal dari supplier lain untuk dileasekan.
b)       Captive Lessor
Produsen dan supplier mendirikan perusahaan leasing dan yang merekan leasekan adalah barang-barang milik mereka sendiri. Tujuan utamanya adalah untuk dapat meningkatkan penjualan, sehingga mengurangi penumpukan barang digudang/toko.
c)       Lease Broken
     Perusahaan jenis ini kerjanya hanyalah mempertemukan keinginan lessee untuk memperoleh barang modal kepada pihak lessor untuk dileasekan. Jadi, dalam hal ini lease broken hanya sebagai perantara antara pihak lessor dengan pihak lessee.
4.        Mekanisme dan Teknik Pembiayaan Leasing
4.1      Mekanisme Leasing
1.     Lesse menghubungi pemasok untuk pemilihan dan penentuan jenis barang, spesifikasi, harga, jangka waktu penagihan, dan jaminan purna jual atas barang yang akan disewa.
2.  Lesse melakukan negoisasi dengan lessor mengenai kebutuhan pembiayaan barang modal. Dalam hal ini, lessee dapat meminta lease quotation yang tidak mengikat dari lessor. Dalam quotation terdapat syarat-syarat pokok pembiayaan leasing, antara lain : keterangan barang, harga barang, cash security deposit, residual value, asuransi, biaya administrasi, jaminan uang sewa ( leaserental ), dan persyaratan-persyaratan lainnya.
3.    Lessor mengirimkan letter of offer atau comittment letter kepada lessee yang berisi syarat-syarat pokok persetujuan lessor untuk membiayai barang modal yang dibutuhkan, lessee menandatangani dan mengembalikannya kepaada lessor.
4.   Penandatangan kontrak leasing setelah semua persyaratan dipenuhi lessee, dimana kontrak tersebut mencakup hal-hal : pihak-pihak yang terlibat, hak milik, jangka waktu, jasa leasing, opsi bagi lessee, penutupan asuransi, tanggung jawab dan objek leasing, perpajakan jadwal pembayaran angsuran sewa dan sebagainya.
5.        Pengiriman order beli kepada pemasok disertai instruksi pengiriman barang kepada lessee sesuai dengan tipe dan spesifikasi barang yang telah disetujui.
6.  Pengiriman barang dan pengecekan barang oleh lessee sesuai pesanan serta menandatangani surat tanda terima dan perintah bayar selanjutnya diserahkan kepada pemasok.
7.     Penyerahan dokumen oleh pemasok kepada lessor termasuk faktur dan bukti-bukti kepemilikan barang lainnya.
8.         Pembayaran oleh lessor kepada pemasok.
9.     Pembayaran sewa ( lease payment ) secara berkala oleh lessee kepada lessor selama masa leasing yang seluruhnya mencakup pengembalian jumlah yang dibiayai beserta bunganya.
4.2      Teknik – teknik pembiayaan leasing
a)       Finance Lease
Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna (lessor) adalah pihak yang membiayai penyediaan barang modal. Lessee biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan sewa guna usaha sebagai pemilik barang modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan serta pemeliharaan barang modal yang menjadi objek transaksi sewa guna usaha. Dalam praktinya, finance lease dapat dibagi dalam beberapa bentuk transaksi antara lain sebagai berikut :
·         Direct finance lease
Dalam transaksi direct finance lease, pihak lessor membeli barang modal atas permintaan dari lessee dan langsung disewagunausahakan kepada lessee. Lessee dapat terlibat dalam proses pembelian barang modal dari pemasok.
·         Sale and lease back
Pihak lessee menjual barang modalnya kepada lessor untuk kemudian dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut dengan jangka waktu yang disepakati bersama. Metode transaksi ini membantu lessee yang mengalami kesulitan modal kerja.
·         Leveraged lease
Dalam proses sewa guna ini, pihak yang terlibat adalah lessor, lessee dan kreditor jangka panjang dalam membiayai objek leasing. Pihak kreditor inilah yang biasanya justru memberikan porsi yang besar dalam pembiayaan. Kreditor jangka panjang, biasanya lembaga keuangan misalnya bank yang akan menyediakan pembiayaan sebesar 60% - 80% yang disebutkan leverage debt without recourse kepada pihak leassor. Apabila pihak lessee mengalami default dan tidak mampu mengangsur, lessor tidak ikut bertanggungjawab kepada bank.
·         Syndicated lease
Metode ini terjadi apabila pembiayaan sewa guna usaha dilakukan oleh lebih dari satu lessor. Kerja sama antara lessor ini didasarkan pada pertimbangan risiko atau objek leasing yang membutuhkan dana dalam jumlah besar.
·         Vendor Program
Vendor program adalah suatu metode penjualan yang dilakukan oleh dealer kepada konsumen dengan mendapatkan fasilitas leasing. Lessor akan membayar objek leasing kepada vendor/dealer dan selanjutnya lessee akan membayar angsuran secara periodik langsung kepada lessor atau melalui dealer.
b)       Operating Lease
Dalam teknik operating lesae, pihak pemilik objek leasing atau leasor membeli barang modal dan disewagunausahakan kepada lesee. Pembayaran periodik yang dilakukan oleh lessee tidak mencangkup biaya yang dikeluarkan oleh lessor untuk mendapatkan barang modal tersebut dan bunganya. Lessor mengharapkan keuntungan dari penjualan barang modal yang disewagunausahakan. Lessor dapat juga memperoleh sumber penghasilan dari perjanjian sewa sewa guna usaha yang lain.
Operating lease dapat juga disebut leasing biasa yaitu satu perjanjian kontrak antara leasor dengan lessee, dengan catatan bahwa :
·      Lessor sebagai pemilik objek leasing menyerahkannya kepada pihak lessee untuk digunakan dengan jangka waktu relatif lebih pendek dari umur ekonomis barang modal tersebut.
·     Lessee atas penggunaan barang modal tersebut, membayar sejumlah sewa secara berkala kepada leasor yang jumlahnya tidak meliputi jumlah keseluruhan biaya pemerolehan barang tersebut beserta bunganya. Hal ini disebut nonfull pay out lease.
·         Lessor menanggung segala risiko ekonomis dan pemeliharaan atas barang- barang tersebut.
·         Lessee pada akhir kontrak harus mengembalikan objek leasing pada lessor.
·         Lessee dapat membatalkan perjanjian kontrak leasing sewaktu-waktu.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar