Translate

Selasa, 08 Maret 2016

Tulisan1_Hukum Adat Suku Kubu


Nama dari hukum yang di maksudkan sekarang ini ialah Hukum Adat. Nama ini bukan nama indonesia asli, bangsa indonesia sendiri mula-mula menyebutkannya sebagai ‘’adat’’. Tetapi dalam perkataan adat tidak saja termasuk kaidah kaidah yang memberi akibat tertentu melainkan pula kaidah-kaidah yang tidak memberi akibat tersebut, misalnya kaidah yang menentukan bahwa jikalau orang mengadakan perayaan perkawinan harus mengantarkan makanan kepada handai-taulannya, bahwa handai-taulan itu memberi “sumbangan” (pengasih) yang dapat berupa bahan-bahan makanan, maupun berupa uang, dan sebagainya.
Pengertian hukum adat itu sendiri adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di indonesia dan negara-negara lainnya. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang berkembang dan di pertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Hukum adat adalah hukum asli indonesia, salah satunya suku di daerah Jambi yaitu suku kubu (suku anak dalam). Kehidupan dari suku kubu/anak dalam terkenal dengan kebiasaannya yang suka hidup terisolasi dari kehidupan dunia luar yang mengakibatkan rendahnya tingkat kebudayaan dan peradaban dari mereka. Contohnya saja mereka masih menerapkan budaya berburu, sistem barter, dan bercocok tanam. Mereka juga termasuk suku yang menganut sistem hidup seminomaden (berpindah-pindah) dan juga memiliki kepercayaan akan setan-setan dan dewa-dewa, adat kelahiran, perkawinan, pelaksanaan kematian, pantangan atau tabu, kesenian dan bahasa yang memiliki ciri khas tersendiri dibandingkan dengan penduduk lain di daerah jambi tersebut.
Kebiasaan mereka dalam berburu dan bercocok tanam tersebut ternyata memiliki suatu hukum adat sendiri-sendiri. Dalam artian, suatu suku kubu tertentu terdiri dari suatu kelompok induk masyarakat terasing yang terdiri dari beberapa kelompok besar yang terbentuk karna sesama hubungan darah atau saudara dan biasanya mereka berdiam di hutan rimba yang terpencil dari masyarakat dusun yang merupakan wilayah kekuasaan mereka dimana terdapat batas-batas tertentu yang ditentukan oleh bukit-bukit yang terdapat pada hulu anak sungai kecil yang mengalir ke sungai yang lebih besar yang menunjukan daerah kekuasaan mereka dalam berburu dan bercocok tanam. Jika terdapat suku kubu lainnya yang memasuki wilayah tersebut yang tidak memiliki hubungan darah atau saudara maka mereka akan di anggap melanggar daerah kekuasaan dan dapat di hukum secara adat yang berlaku dikalangan mereka atau lebih parahnya akan terjadi perkelahian.
Adapun kebiasaan yang kita hindari jikalau kita berkunjung ke daerah Jambi dan bertemu dengan suku kubu yaitu mereka terkenal tidak pernah mandi, jadi hal terbaik jangan pernah menunjukkan gerakan kalau kita merasa terganggu akan “bau badan” mereka karena jika kita atau mereka meludah ke tanah dan mereka menjilat ludah tersebut, secara tidak langsung kita sudah menjadi bagian dari mereka. Hal ini dikarenakan mereka memiliki ilmu gaib yang bisa dikatakan sakti.
Untuk itu, kesimpulan yang dapat saya ambil dari adat suku kubu tersebut bahwa tidak hanya di daerah Jambi saja melainkan di Indonesia khususnya dari sabang sampai merauke, masih ada masyarakat Indonesia yang menggunakan hukum-hukum yang  bisa disebut adat bagi mereka dan dijadikan sebagai pedoman secara turun temurun.


Daftar Pustaka

Kartohadiprojo, Soedirman. 1993. Pengantar Tata Hukum di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia
Galih. Mengenal Lebih Dalam Budaya Suku Anak Dalam. http://jadiberita.com/1476/mengenal-lebih-dalam-budaya-suku-anak-dalam.html

Sabtu, 05 Maret 2016

Tugas1_SS_Hukum dan Norma

Hukum dan norma merupakan dua hal yang tak terpisahkan dalam kehidupan manusia. Kedua hal tersebut saling berkaitan dan biasa disebut dalam satu kesatuan. Baik hukum maupun norma berperan dalam mengatur kehidupan manusia atau individu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hukum dalam arti luas, sama artinya dengan aturan, kaidah, atau norma. Norma itu sangat luas, karena seluruh alam semesta ini diatur oleh norma-norma tertentu, sehingga alam ini menjadi tertib dan teratur.

Pengertian Hukum menurut beberapa ahli :

1.    Sunaryati Hartono, dalam bukunya Capita Selecta Perbandingan Hukum, mangatakan: “Hukum itu tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang, akan tetapi menyangkut dan mengatur berbagai aktivitas manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya, atau dengan perkataan lain, hukum mengatur berbagai aktivitas manusia di dalam hidup masyarakat.”
2.    E. Meyers, dalam bukunya De Algemene begrippen van het Burgerlijk Recht, menulis: “Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan tugasnya.”

Prof. Van Apeldoom dalam bukunya Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht mengatakan bahwa barangsiapa hendak mengenal sebuah gunung, maka seharusnya ia melihat sendiri gunung itu, demikian pula barangsiapa ingin mengenal Hukum, ia pun harus melihatnya pula. Namun, jika kita ingin melihat Hukum, kita lalu berhadapan dengan suatu kesulitan, oleh karena gunung itu dapat dilihat, tetapi hukum tidak dapat kita lihat.
Sesungguhnya kita dapat mengetahui adanya Hukum itu, bila mana kita melanggarnya, yakni pada waktu kita berhadapan dengan polisi, jaksa dan hakim, terlebih jika kita berada dalam penjara.
Akan tetapi walaupun hukum itu tidak dapat kita lihat, namun sangat penting ia bagi kehidupan masyarakat, karena hukum itu mengatur perhubungan antara anggota masyarakat itu dengan masyarakatnya. Artinya, hukum itu mengatur hubungan antara manusia perseorangan dengan masyarakat.

J. F. Glastra Van Loon mengatakan bahwa dalam menjalankan peranannya hukum mempunyai fungsi yang sangat penting yaitu :
a.    Menertibkan masyarakat dan pengaturan pergaulan hidup.
b.    Menyelesaikan pertikaian.
c.  Memelihara dan mempertahankan tata tertib dan aturan-aturan jika perlu dengan kekerasan.
d.    Memelihara dan mempertahankan hal tersebut.
e.  Mengubah tata tertib dan aturan-aturan, dalam rangka penyesuaian dengan kebutuhan masyarakat.
f.    Memenuhi tuntutan keadilan dan kepastian hukum, dengan cara merealisir fungsi-fungsi diatas.
Jadi hukum harus mampu mewujudkan tentang keadilan, kegunaannya bagi kepentingan sosial, dan kepastian hukum yang umum sifatnya.

Ciri – ciri hukum adalah :
1.    Adanya perintah dan atau larangan.
2.    Larangan dan perintah itu harus ditaati/dipatuhi orang.
3.    Adanya sanksi hukum yang tegas.

Hubungan hukum
Hubungan hukum ialah hubungan antara subjek hukum yang diatur oleh hukum. Isinya adalah hak dan kewajiban masing-masing pihak. Hubungan hukum dibedakan menjadi dua :
1.    Hubungan hukum sepihak, yaitu hubungan yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak secara berlawanan. Contoh : kasus penghibahan atas tanah dari orang tua angkat kepada anak angkatnya.
2.  Hubungan hukum timbal balik, yaitu hubungan yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban pihak yang bersangkutan. Contoh : perjanjian jual beli sebidang tanah. Dalam hal ini timbul hak dan kewajiban bagi penjual dan pembeli tanah.

Macam-Macam Hukum
1.    Berdasarkan bentuknya
a.    Hukum tertulis ialah hukum yang dicantumkan atau ditulis dalam perundang-undangan seperti contoh : hukum pidana yang dituliskan dalam KUHP pidana dan hukum perdata yang dituliskan dalam KUHP perdata.
b.  Hukum tidak tertulis ialah hukum yang tidak tercantum dalam perundang-undangan atau hukum kebiasaan yang masih dijunjung tinggi dalam keyakinan masyarakat, namun tidak tercantumkan, akan tetapi masih berlaku serta masih ditaati seperti halnya peraturan perundangan. Seperti contoh : hukum kebiasaan / adat suatu daerah atau masyarakat tidak dicantumkan dalam perundang-undangan namun tetap dipatuhi oleh daerahnya. 
2.    Berdasarkan sumbernya
a.    Hukum undang-undang, ialah hukum yang tercantum didalam peraturan perundang-undangan.
b.    Hukum adat, ialah hukum yang berada dalam peraturan-peraturan adat. 
c.  Hukum traktat, ialah hukum yang dibentuk karena adanya suatu perjanjian negara-negara yang terlibat didalamnya. 
d.    Hukum jurisprudensi, ialah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim. 
e.    Hukum doktrin, yakni hukum yang terbentuk dari pendapat beberapa para ahli hukum yang tertermasyhur karena pengetahuannya.
3.    Berdasarkan waktu dan tempat berlakunya
a.    Berdasarkan waktu berlakunya, hukum terbagi menjadi tiga yaitu: Ius constitutum, Ius constituendum dan Hukum asasi.
a) Ius constitutum merupakan hukum positif yang berlaku saat ini bagi suatu masyarakat dalam suatu daerah tertentu.
b)  Ius constituendum merupakan hukum yang berlaku untuk masa yang akan datang.
c)   Hukum asasi merupakan hukum alam yang berlaku dimanapun.
b. Berdasarkan tempat berlakunya, hukum terbagi menjadi dua yaitu : hukum nasional, hukum internasional dan hukum asing.
a)   Hukum nasional ialah hukum yang berlaku di dalam suatu Negara.
b)  Hukum internasional ialah hukum yang mengatur hubungan dalam negara-negara di dunia atau hubungan antar negara di dunia.
c)   Hukum asing ialah hukum yang berlaku di Negara asing.
4.    Berdasarkan sifatnya
a.    Hukum yang memaksa, merupakan hukum yang memiliki paksaan secara mutlak dalam keadaan apapun. 
b.  Hukum yang mengatur, merupakan hukum yang dapat disampingkan atau diabaikan jika pihak-pihak yang bersangkutan sudah membuat/memiliki peraturan sendiri.
5.    Berdasarkan cara mempertahankannya
a.    Hukum material, merupakan hukum yang memuat seluruh peraturan yang mengatur tentang kepentingan & hubungan yang bersifat perintah & larangan.
b.  Hukum formal, merupakan hukum yang berisi peraturan tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material tersebut.
6.    Berdasarkan wujudnya
a.    Hukum obyektif, merupakan hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum.
b.    Hukum subyektif, merupakan hukum yang muncul dari hukum obyektif & berlaku pada individu tertentu atau lebih. Hukum ini disebut juga dengan hak.
7.    Berdasarkan isinya
a.    Hukum privat, ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lainnya dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Hukum ini disebut juga hukum sipil. Contohnya adalah hukum dagang dan perdata.
b.  Hukum publik, ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapan Negara / mengatur hubungan antara Negara dengan warganegaranya. Disebut juga dengan hukum Negara. Dimana hukum ini dibedakan menjadi tiga yakni hukum pidana, tata Negara, dan administrasi Negara.

Pengertian Norma atau Kaidah

Norma atau kaidah adalah petunjuk hidup, yaitu petunjuk bagaimana seharusnya kita berbuat, bertingkah laku, tidak berbuat, dan tidak bertingkah laku didalam masyarakat. Dengan demikian, norma atau kaidah tersebut berisi perintah atau larangan, setiap orang hendaknya menaati norma atau kaidah itu agar kehidupan dapat tenteram dan damai.
Ditinjau dari kenyataan dalam kehidupan, sumber kaidah adalah hasrat untuk layak. Setiap orang pasti menginginkan hidup yang layak. Akan tetapi, hidup layak yang diinginkan oleh setiap orang itu tidak sama. Oleh karena itu, pandangan hidup dan cara hidup layak yang berbeda-beda perlu diberi patokan atau pedoman agar tidak menyebabkan hidup ini menjadi tidak layak atau menjadi tidak selayaknya.

Adapun pengertian norma menurut para ahli dibidangnya yaitu antara lain: 
1.        Antony Giddens
Norma ialah sebuah prinsip maupun aturan yang jelas, nyata atau konkret yang harus diperhatikan oleh setiap masyarakat.
2.        John J. Macionis
Norma merupakan segala aturan dan harapan masyarakat yang memandu segala prilaku anggota masyarakat.
3.        Richard T. Schaefer & Robert P. Lamm
Norma ialah standar dari perilaku yang lurus yang dipelihara oleh setiap masyarakat.
4.        Craig Calhoun
Norma merupakan pedoman dan aturan yang menyatakan mengenai bagaimana cara seorang individu layaknya bertindak dalam situasi tertentu.
5.        Broom & Selznic
Norma yaitu suatu rancangan yang ideal dari perilaku manusia yang memberikan batasan bagi suatu anggota masyarakatnya untuk mencapai tujuan hidup yang sejahtera.
6.        Isworo Hadi Wiyono
Menyatakan bahwa norma ialah suatu bentuk peraturan ataupun petunjuk hidup yang memberikan acuan terhdap apa yang baik untuk dilakukan dan apa yang harus dihindari, dengan tujuan mewujudkan ketertiban dalam masyarakat.
7.        Bagja Waluyo
Norma merupakan wujud atau bentuk nyata dari nilai yang merupakan acuan atau pedoman berisikan tentang keharusan berperilaku bagi setiap manusia.
8.        Robert M. Z. Lawang
Norma merupakan suatu patokan dalam berperilaku yang memungkinkan seseorang menentukan apakah tindakannya itu akan dinilai oleh orang lain yang juga merupakan ciri bagi orang lain untuk menolak atau mendukung dari perilakunya.  
9.        Hans Kelsen
Norma yaitu sebuah perintah yang tidak personal dan anonim bagi setiap manusia.
10.    E. Utrecht
Norma merupakan segala himpunan petunjuk hidup yang mengatur berbagai tata tertib dalam suatu masyarakat atau bangsa yang mana peraturan itu diharuskan untuk ditaati oleh setiap masyarakat, jika melanggar maka akan adanya tindakan dari pemerintah.
11.    Marvin E. Shaw
Norma merupakan peraturan segala tingkah laku manusia yang ditegakkan oleh anggota masyarakat dan mengekalkannya keselarasan tingkah laku yang seharusnya.
12.    Soerjono Soekanto
Norma ialah sebuah perangkat dimana hal itu dibuat agar hubungan didalam suatu masyarakat dapat berjalan seperti yang diharapkan. Segala norma yang dibuat akan mengalami proses dalam suatu masyarakat sehingga norma-norma tersebut diakui, dihargai, dikenal dan ditaati oleh warga mayarakat dalam kehidupannya sehari-hari.
13.    Bellebaum
Norma yaitu sebuah alat untuk mengatur setiap indivudu dalam suatu masyarakat agar bertindak dan berperilaku sesuai dengan sikap dan keyakinan tertentu yang berlaku di masyarakat tersebut.
14.    Ridwan Halim
Norma ialah segala peraturan baik tertulis maupun tidak  yang pada intinya merupakan suatu peraturan yang berlaku sebagai acuan atau pedoman yang harus ditaati oleh setiap individu dalam masyarakat.
15.    AA. Nurdiaman
Norma merupakan suatu bentuk tatanan hidup yang berisikan aturan-aturan dalam bergaul di masyarakat.

Dalam pergaulan hidup dibedakan empat macam norma atau kaidah, yaitu :
1.        Norma agama
Yang pertama adalah norma agama, norma yang didasarkan pada aturan agama masing-masing individu yang menganutnya. Norma agama datang dari Tuhan sehingga tidak bisa dibantah oleh siapapun. Untuk itu semua masyarakat yang tinggal di Indonesia harus mempunyai agama sehingga bisa menjalankan norma agama dengan baik. Berikut adalah beberapa contoh norma agama yang berkembang di Indonesia :
a.    Menjalankan perintah agama dan menjauhi larangannya, seperti melakukan beberapa hal buruk, misalnya berjudi, mabuk, memfitnah orang lain dan masih banyak lainnya.
b.  Melaksanakan ibadah rutin sebagaimana yang diperintahkan dalam agama masing-masing.
2.        Norma kesopanan
Adapun norma kesopanan yang hidup di masyarakat, sehingga kita bersikap sopan dan santun untuk menghargai sesama. Berikut adalah contoh norma kesopanan :
a.      Mengucapkan salam ketika bertemu dengan orang lain dan memberi senyum.
b.        Berjalan pelan dan menundukkan kepala saat lewat didepan orang tua.
c.         Membuang sampah pada tempatnya.
3.        Norma hukum
Selanjutnya ada norma hukum yang dijadikan sebagai pedoman masyarakat dalam menjalankan hukum yang berlaku, norma hukum bersifat tegas dan memaksa, dimana semua orang harus mematuhinya tanpa terkecuali. Contohnya:
a.         Mematuhi aturan lalu lintas
b.        Memenuhi semua persyaratan menjadi pengendara motor atau mobil yang baik
c.        Mempunyai kartu identitas sebagai salah satu syarat warga negara yang baik
4.        Norma kesusilaan
Sedangkan di poin ke empat kita memiliki norma kesusilaan, norma kesusilaan tinggal dimasyarakat dan bila ada yang melanggar norma ini akan dikucilkan dari masyarakat. Berikut adalah contoh norma kesusilaan :
a.         Menghargai dan menghormati hak dan kewajiban orang lain.
b.         Menghormati mereka yang lebih tua dan menyayangi yang lebih muda.
c.         Berkata dan bertindak jujur dalam masyarakat.


Daftar Pustaka

Bobsusanto. 2015. Pengertian Norma Menurut Para Ahlihttp://www.seputarpengetahuan.com/2015/11/15-pengertian-norma-menurut-para-ahli-terlengkap.html
Bobsusanto. 2015. Macam-macam Hukumhttp://www.seputarpengetahuan.com/2015/06/macam-macam-hukum-dan-penjelasannya-terlengkap.html
Daliyo, J.B. 2001. Pengantar Ilmu Hukum : Buku Panduan Mahasiswa. Jakarta: PT Prenhallindo
Masriani, Yulies Tiena. 2004. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
Elearning.gunadarma.ac.id
Yasri. 2015. Macam-macam Norma dan Contohnya. http://genggaminternet.com/macam-macam-norma-dan-contohnya/