Nama
dari hukum yang di maksudkan sekarang ini ialah Hukum Adat. Nama ini bukan nama indonesia asli, bangsa indonesia
sendiri mula-mula menyebutkannya sebagai ‘’adat’’. Tetapi dalam perkataan adat
tidak saja termasuk kaidah kaidah yang memberi akibat tertentu melainkan pula
kaidah-kaidah yang tidak memberi akibat tersebut, misalnya kaidah yang
menentukan bahwa jikalau orang mengadakan perayaan perkawinan harus
mengantarkan makanan kepada handai-taulannya, bahwa handai-taulan itu memberi
“sumbangan” (pengasih) yang dapat berupa bahan-bahan makanan, maupun berupa
uang, dan sebagainya.
Pengertian
hukum adat itu sendiri adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan
kehidupan sosial di indonesia dan negara-negara lainnya. Sumbernya adalah
peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang berkembang dan di pertahankan
dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Hukum adat adalah hukum asli indonesia,
salah satunya suku di daerah Jambi yaitu suku
kubu (suku anak dalam). Kehidupan dari suku kubu/anak dalam terkenal dengan
kebiasaannya yang suka hidup terisolasi dari kehidupan dunia luar yang
mengakibatkan rendahnya tingkat kebudayaan dan peradaban dari mereka. Contohnya
saja mereka masih menerapkan budaya berburu, sistem barter, dan bercocok tanam.
Mereka juga termasuk suku yang menganut sistem hidup seminomaden (berpindah-pindah)
dan juga memiliki kepercayaan akan setan-setan dan dewa-dewa, adat kelahiran,
perkawinan, pelaksanaan kematian, pantangan atau tabu, kesenian dan bahasa yang
memiliki ciri khas tersendiri dibandingkan dengan penduduk lain di daerah jambi
tersebut.
Kebiasaan
mereka dalam berburu dan bercocok tanam tersebut ternyata memiliki suatu hukum
adat sendiri-sendiri. Dalam artian, suatu suku kubu tertentu terdiri dari suatu
kelompok induk masyarakat terasing yang terdiri dari beberapa kelompok besar
yang terbentuk karna sesama hubungan darah atau saudara dan biasanya mereka
berdiam di hutan rimba yang terpencil dari masyarakat dusun yang merupakan
wilayah kekuasaan mereka dimana terdapat batas-batas tertentu yang ditentukan
oleh bukit-bukit yang terdapat pada hulu anak sungai kecil yang mengalir ke
sungai yang lebih besar yang menunjukan daerah kekuasaan mereka dalam berburu
dan bercocok tanam. Jika terdapat suku kubu lainnya yang memasuki wilayah tersebut
yang tidak memiliki hubungan darah atau saudara maka mereka akan di anggap
melanggar daerah kekuasaan dan dapat di hukum secara adat yang berlaku
dikalangan mereka atau lebih parahnya akan terjadi perkelahian.
Adapun
kebiasaan yang kita hindari jikalau kita berkunjung ke daerah Jambi dan bertemu
dengan suku kubu yaitu mereka terkenal tidak pernah mandi, jadi hal terbaik
jangan pernah menunjukkan gerakan kalau kita merasa terganggu akan “bau badan”
mereka karena jika kita atau mereka meludah ke tanah dan mereka menjilat ludah
tersebut, secara tidak langsung kita sudah menjadi bagian dari mereka. Hal ini
dikarenakan mereka memiliki ilmu gaib yang bisa dikatakan sakti.
Untuk
itu, kesimpulan yang dapat saya ambil dari adat suku kubu tersebut bahwa tidak
hanya di daerah Jambi saja melainkan di Indonesia khususnya dari sabang sampai
merauke, masih ada masyarakat Indonesia yang menggunakan hukum-hukum yang bisa disebut adat bagi mereka dan dijadikan
sebagai pedoman secara turun temurun.
Daftar
Pustaka
Kartohadiprojo, Soedirman. 1993. Pengantar Tata Hukum di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia
Galih. Mengenal Lebih Dalam Budaya Suku Anak Dalam.
http://jadiberita.com/1476/mengenal-lebih-dalam-budaya-suku-anak-dalam.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar