Translate

Selasa, 08 Maret 2016

Tulisan1_Hukum Adat Suku Kubu


Nama dari hukum yang di maksudkan sekarang ini ialah Hukum Adat. Nama ini bukan nama indonesia asli, bangsa indonesia sendiri mula-mula menyebutkannya sebagai ‘’adat’’. Tetapi dalam perkataan adat tidak saja termasuk kaidah kaidah yang memberi akibat tertentu melainkan pula kaidah-kaidah yang tidak memberi akibat tersebut, misalnya kaidah yang menentukan bahwa jikalau orang mengadakan perayaan perkawinan harus mengantarkan makanan kepada handai-taulannya, bahwa handai-taulan itu memberi “sumbangan” (pengasih) yang dapat berupa bahan-bahan makanan, maupun berupa uang, dan sebagainya.
Pengertian hukum adat itu sendiri adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di indonesia dan negara-negara lainnya. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang berkembang dan di pertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Hukum adat adalah hukum asli indonesia, salah satunya suku di daerah Jambi yaitu suku kubu (suku anak dalam). Kehidupan dari suku kubu/anak dalam terkenal dengan kebiasaannya yang suka hidup terisolasi dari kehidupan dunia luar yang mengakibatkan rendahnya tingkat kebudayaan dan peradaban dari mereka. Contohnya saja mereka masih menerapkan budaya berburu, sistem barter, dan bercocok tanam. Mereka juga termasuk suku yang menganut sistem hidup seminomaden (berpindah-pindah) dan juga memiliki kepercayaan akan setan-setan dan dewa-dewa, adat kelahiran, perkawinan, pelaksanaan kematian, pantangan atau tabu, kesenian dan bahasa yang memiliki ciri khas tersendiri dibandingkan dengan penduduk lain di daerah jambi tersebut.
Kebiasaan mereka dalam berburu dan bercocok tanam tersebut ternyata memiliki suatu hukum adat sendiri-sendiri. Dalam artian, suatu suku kubu tertentu terdiri dari suatu kelompok induk masyarakat terasing yang terdiri dari beberapa kelompok besar yang terbentuk karna sesama hubungan darah atau saudara dan biasanya mereka berdiam di hutan rimba yang terpencil dari masyarakat dusun yang merupakan wilayah kekuasaan mereka dimana terdapat batas-batas tertentu yang ditentukan oleh bukit-bukit yang terdapat pada hulu anak sungai kecil yang mengalir ke sungai yang lebih besar yang menunjukan daerah kekuasaan mereka dalam berburu dan bercocok tanam. Jika terdapat suku kubu lainnya yang memasuki wilayah tersebut yang tidak memiliki hubungan darah atau saudara maka mereka akan di anggap melanggar daerah kekuasaan dan dapat di hukum secara adat yang berlaku dikalangan mereka atau lebih parahnya akan terjadi perkelahian.
Adapun kebiasaan yang kita hindari jikalau kita berkunjung ke daerah Jambi dan bertemu dengan suku kubu yaitu mereka terkenal tidak pernah mandi, jadi hal terbaik jangan pernah menunjukkan gerakan kalau kita merasa terganggu akan “bau badan” mereka karena jika kita atau mereka meludah ke tanah dan mereka menjilat ludah tersebut, secara tidak langsung kita sudah menjadi bagian dari mereka. Hal ini dikarenakan mereka memiliki ilmu gaib yang bisa dikatakan sakti.
Untuk itu, kesimpulan yang dapat saya ambil dari adat suku kubu tersebut bahwa tidak hanya di daerah Jambi saja melainkan di Indonesia khususnya dari sabang sampai merauke, masih ada masyarakat Indonesia yang menggunakan hukum-hukum yang  bisa disebut adat bagi mereka dan dijadikan sebagai pedoman secara turun temurun.


Daftar Pustaka

Kartohadiprojo, Soedirman. 1993. Pengantar Tata Hukum di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia
Galih. Mengenal Lebih Dalam Budaya Suku Anak Dalam. http://jadiberita.com/1476/mengenal-lebih-dalam-budaya-suku-anak-dalam.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar