Hukum dan
norma merupakan dua hal yang tak terpisahkan dalam kehidupan manusia. Kedua hal
tersebut saling berkaitan dan biasa disebut dalam satu kesatuan. Baik hukum
maupun norma berperan dalam mengatur kehidupan manusia atau individu dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Hukum dalam arti luas, sama artinya dengan
aturan, kaidah, atau norma. Norma itu sangat luas, karena seluruh alam semesta
ini diatur oleh norma-norma tertentu, sehingga alam ini menjadi tertib dan
teratur.
Pengertian Hukum menurut beberapa ahli :
1. Sunaryati Hartono, dalam bukunya Capita Selecta Perbandingan Hukum, mangatakan: “Hukum itu tidak
menyangkut kehidupan pribadi seseorang, akan tetapi menyangkut dan mengatur
berbagai aktivitas manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya, atau
dengan perkataan lain, hukum mengatur berbagai aktivitas manusia di dalam hidup
masyarakat.”
2. E. Meyers, dalam bukunya De Algemene
begrippen van het Burgerlijk Recht, menulis: “Hukum adalah semua aturan
yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia
dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan
tugasnya.”
Prof. Van Apeldoom dalam bukunya Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht mengatakan bahwa
barangsiapa hendak mengenal sebuah gunung, maka seharusnya ia melihat sendiri
gunung itu, demikian pula barangsiapa ingin mengenal Hukum, ia pun harus
melihatnya pula. Namun, jika kita ingin melihat Hukum, kita lalu berhadapan
dengan suatu kesulitan, oleh karena gunung itu dapat dilihat, tetapi hukum
tidak dapat kita lihat.
Sesungguhnya
kita dapat mengetahui adanya Hukum itu, bila mana kita melanggarnya, yakni pada
waktu kita berhadapan dengan polisi, jaksa dan hakim, terlebih jika kita berada
dalam penjara.
Akan tetapi
walaupun hukum itu tidak dapat kita lihat, namun sangat penting ia bagi
kehidupan masyarakat, karena hukum itu mengatur perhubungan antara anggota
masyarakat itu dengan masyarakatnya. Artinya, hukum itu mengatur hubungan
antara manusia perseorangan dengan masyarakat.
J. F. Glastra Van Loon mengatakan bahwa dalam menjalankan
peranannya hukum mempunyai fungsi yang sangat penting yaitu :
a. Menertibkan masyarakat
dan pengaturan pergaulan hidup.
b. Menyelesaikan
pertikaian.
c. Memelihara dan
mempertahankan tata tertib dan aturan-aturan jika perlu dengan kekerasan.
d. Memelihara dan
mempertahankan hal tersebut.
e. Mengubah tata
tertib dan aturan-aturan, dalam rangka penyesuaian dengan kebutuhan masyarakat.
f. Memenuhi tuntutan
keadilan dan kepastian hukum, dengan cara merealisir fungsi-fungsi diatas.
Jadi hukum
harus mampu mewujudkan tentang keadilan, kegunaannya bagi kepentingan sosial,
dan kepastian hukum yang umum sifatnya.
Ciri – ciri hukum adalah :
1. Adanya perintah
dan atau larangan.
2. Larangan dan
perintah itu harus ditaati/dipatuhi orang.
3. Adanya sanksi
hukum yang tegas.
Hubungan hukum
Hubungan hukum
ialah hubungan antara subjek hukum yang diatur oleh hukum. Isinya adalah hak
dan kewajiban masing-masing pihak. Hubungan hukum dibedakan menjadi dua :
1. Hubungan hukum
sepihak, yaitu hubungan yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi masing-masing
pihak secara berlawanan. Contoh : kasus penghibahan atas tanah dari orang tua
angkat kepada anak angkatnya.
2. Hubungan hukum
timbal balik, yaitu hubungan yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban pihak
yang bersangkutan. Contoh : perjanjian jual beli sebidang tanah. Dalam hal ini
timbul hak dan kewajiban bagi penjual dan pembeli tanah.
Macam-Macam
Hukum
1.
Berdasarkan bentuknya
a.
Hukum tertulis ialah hukum yang dicantumkan atau ditulis dalam perundang-undangan
seperti contoh : hukum pidana yang dituliskan dalam KUHP pidana dan hukum
perdata yang dituliskan dalam KUHP perdata.
b. Hukum tidak tertulis ialah hukum yang tidak tercantum dalam perundang-undangan atau
hukum kebiasaan yang masih dijunjung tinggi dalam keyakinan masyarakat, namun
tidak tercantumkan, akan tetapi masih berlaku serta masih ditaati seperti
halnya peraturan perundangan. Seperti contoh : hukum kebiasaan / adat suatu
daerah atau masyarakat tidak dicantumkan dalam perundang-undangan namun tetap
dipatuhi oleh daerahnya.
2.
Berdasarkan sumbernya
a.
Hukum undang-undang, ialah
hukum yang tercantum didalam peraturan perundang-undangan.
b.
Hukum adat, ialah
hukum yang berada dalam peraturan-peraturan adat.
c. Hukum traktat, ialah
hukum yang dibentuk karena adanya suatu perjanjian negara-negara yang terlibat
didalamnya.
d.
Hukum jurisprudensi, ialah
hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
e.
Hukum doktrin, yakni
hukum yang terbentuk dari pendapat beberapa para ahli hukum yang tertermasyhur
karena pengetahuannya.
3.
Berdasarkan waktu dan tempat berlakunya
a.
Berdasarkan waktu berlakunya, hukum
terbagi menjadi tiga yaitu: Ius constitutum, Ius constituendum
dan Hukum asasi.
a) Ius constitutum merupakan
hukum positif yang berlaku saat ini bagi suatu masyarakat dalam suatu daerah
tertentu.
b) Ius
constituendum merupakan hukum
yang berlaku untuk masa yang akan datang.
c)
Hukum asasi merupakan hukum alam yang berlaku dimanapun.
b. Berdasarkan tempat berlakunya, hukum
terbagi menjadi dua yaitu : hukum nasional, hukum internasional dan
hukum asing.
a)
Hukum nasional ialah hukum yang berlaku di dalam suatu Negara.
b) Hukum
internasional ialah hukum yang mengatur
hubungan dalam negara-negara di dunia atau hubungan antar negara di dunia.
c)
Hukum asing ialah hukum yang berlaku di Negara asing.
4.
Berdasarkan sifatnya
a.
Hukum yang memaksa,
merupakan hukum yang memiliki paksaan secara mutlak dalam keadaan apapun.
b. Hukum yang mengatur,
merupakan hukum yang dapat disampingkan atau diabaikan jika pihak-pihak yang
bersangkutan sudah membuat/memiliki peraturan sendiri.
5.
Berdasarkan cara mempertahankannya
a.
Hukum material,
merupakan hukum yang memuat seluruh peraturan yang mengatur tentang kepentingan
& hubungan yang bersifat perintah & larangan.
b. Hukum formal,
merupakan hukum yang berisi peraturan tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material tersebut.
6.
Berdasarkan wujudnya
a.
Hukum obyektif,
merupakan hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum.
b.
Hukum subyektif,
merupakan hukum yang muncul dari hukum obyektif & berlaku pada individu
tertentu atau lebih. Hukum ini disebut juga dengan hak.
7.
Berdasarkan isinya
a.
Hukum privat, ialah
hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lainnya
dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Hukum ini disebut juga
hukum sipil. Contohnya adalah hukum dagang dan perdata.
b. Hukum publik, ialah
hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapan Negara /
mengatur hubungan antara Negara dengan warganegaranya. Disebut juga dengan hukum Negara. Dimana hukum ini dibedakan
menjadi tiga yakni hukum pidana, tata Negara, dan administrasi Negara.
Pengertian Norma atau Kaidah
Norma atau
kaidah adalah petunjuk hidup, yaitu petunjuk bagaimana seharusnya kita berbuat,
bertingkah laku, tidak berbuat, dan tidak bertingkah laku didalam masyarakat. Dengan
demikian, norma atau kaidah tersebut berisi perintah atau larangan, setiap
orang hendaknya menaati norma atau kaidah itu agar kehidupan dapat tenteram dan
damai.
Ditinjau dari
kenyataan dalam kehidupan, sumber kaidah adalah hasrat untuk layak. Setiap orang
pasti menginginkan hidup yang layak. Akan tetapi, hidup layak yang diinginkan
oleh setiap orang itu tidak sama. Oleh karena itu, pandangan hidup dan cara
hidup layak yang berbeda-beda perlu diberi patokan atau pedoman agar tidak
menyebabkan hidup ini menjadi tidak layak atau menjadi tidak selayaknya.
Adapun pengertian
norma menurut para ahli dibidangnya yaitu antara lain:
1.
Antony Giddens
Norma ialah sebuah prinsip maupun aturan
yang jelas, nyata atau konkret yang harus diperhatikan oleh setiap masyarakat.
2.
John J. Macionis
Norma merupakan segala aturan dan harapan
masyarakat yang memandu segala prilaku anggota masyarakat.
3.
Richard T. Schaefer & Robert P. Lamm
Norma ialah standar dari perilaku yang
lurus yang dipelihara oleh setiap masyarakat.
4.
Craig Calhoun
Norma merupakan pedoman dan aturan yang
menyatakan mengenai bagaimana cara seorang individu layaknya bertindak dalam
situasi tertentu.
5.
Broom & Selznic
Norma yaitu suatu rancangan yang ideal
dari perilaku manusia yang memberikan batasan bagi suatu anggota masyarakatnya
untuk mencapai tujuan hidup yang sejahtera.
6.
Isworo Hadi Wiyono
Menyatakan bahwa norma ialah suatu bentuk
peraturan ataupun petunjuk hidup yang memberikan acuan terhdap apa yang baik
untuk dilakukan dan apa yang harus dihindari, dengan tujuan mewujudkan
ketertiban dalam masyarakat.
7.
Bagja Waluyo
Norma merupakan wujud atau bentuk nyata
dari nilai yang merupakan acuan atau pedoman berisikan tentang keharusan
berperilaku bagi setiap manusia.
8.
Robert M. Z. Lawang
Norma merupakan suatu patokan dalam
berperilaku yang memungkinkan seseorang menentukan apakah tindakannya itu akan
dinilai oleh orang lain yang juga merupakan ciri bagi orang lain untuk menolak
atau mendukung dari perilakunya.
9.
Hans Kelsen
Norma yaitu sebuah perintah yang tidak
personal dan anonim bagi setiap manusia.
10.
E. Utrecht
Norma merupakan segala himpunan petunjuk
hidup yang mengatur berbagai tata tertib dalam suatu masyarakat atau bangsa
yang mana peraturan itu diharuskan untuk ditaati oleh setiap masyarakat, jika
melanggar maka akan adanya tindakan dari pemerintah.
11.
Marvin E. Shaw
Norma merupakan peraturan segala tingkah
laku manusia yang ditegakkan oleh anggota masyarakat dan mengekalkannya
keselarasan tingkah laku yang seharusnya.
12.
Soerjono Soekanto
Norma ialah sebuah perangkat dimana hal
itu dibuat agar hubungan didalam suatu masyarakat dapat berjalan seperti yang
diharapkan. Segala norma yang dibuat akan mengalami proses dalam suatu
masyarakat sehingga norma-norma tersebut diakui, dihargai, dikenal dan ditaati
oleh warga mayarakat dalam kehidupannya sehari-hari.
13.
Bellebaum
Norma yaitu sebuah alat untuk mengatur setiap indivudu dalam suatu masyarakat agar bertindak dan berperilaku sesuai dengan sikap dan keyakinan tertentu yang berlaku di masyarakat tersebut.
Norma yaitu sebuah alat untuk mengatur setiap indivudu dalam suatu masyarakat agar bertindak dan berperilaku sesuai dengan sikap dan keyakinan tertentu yang berlaku di masyarakat tersebut.
14.
Ridwan Halim
Norma ialah segala peraturan baik tertulis
maupun tidak yang pada intinya merupakan suatu peraturan yang berlaku
sebagai acuan atau pedoman yang harus ditaati oleh setiap individu dalam
masyarakat.
15.
AA. Nurdiaman
Norma merupakan suatu bentuk tatanan hidup
yang berisikan aturan-aturan dalam bergaul di masyarakat.
Dalam pergaulan hidup dibedakan empat macam
norma atau kaidah, yaitu :
1.
Norma agama
Yang pertama adalah norma agama, norma
yang didasarkan pada aturan agama masing-masing individu yang menganutnya.
Norma agama datang dari Tuhan sehingga tidak bisa dibantah oleh siapapun. Untuk
itu semua masyarakat yang tinggal di Indonesia harus mempunyai agama sehingga
bisa menjalankan norma agama dengan baik. Berikut adalah beberapa contoh norma
agama yang berkembang di Indonesia :
a. Menjalankan perintah agama dan menjauhi
larangannya, seperti melakukan beberapa hal buruk, misalnya berjudi, mabuk,
memfitnah orang lain dan masih banyak lainnya.
b. Melaksanakan ibadah rutin sebagaimana yang
diperintahkan dalam agama masing-masing.
2.
Norma kesopanan
Adapun norma kesopanan yang hidup di
masyarakat, sehingga kita bersikap sopan dan santun untuk menghargai sesama.
Berikut adalah contoh norma kesopanan :
a. Mengucapkan salam ketika bertemu dengan
orang lain dan memberi senyum.
b. Berjalan pelan dan menundukkan kepala saat
lewat didepan orang tua.
c. Membuang sampah pada tempatnya.
3.
Norma hukum
Selanjutnya ada norma hukum yang dijadikan
sebagai pedoman masyarakat dalam menjalankan hukum yang berlaku, norma hukum
bersifat tegas dan memaksa, dimana semua orang harus mematuhinya tanpa
terkecuali. Contohnya:
a. Mematuhi aturan lalu lintas
b. Memenuhi semua persyaratan menjadi
pengendara motor atau mobil yang baik
c. Mempunyai kartu identitas sebagai salah
satu syarat warga negara yang baik
4.
Norma kesusilaan
Sedangkan di poin ke empat kita memiliki
norma kesusilaan, norma kesusilaan tinggal dimasyarakat dan bila ada yang
melanggar norma ini akan dikucilkan dari masyarakat. Berikut adalah contoh
norma kesusilaan :
a.
Menghargai dan menghormati hak dan
kewajiban orang lain.
b.
Menghormati mereka yang lebih tua dan
menyayangi yang lebih muda.
c. Berkata dan bertindak jujur dalam
masyarakat.
Daftar Pustaka
Bobsusanto. 2015. Pengertian Norma Menurut Para Ahli. http://www.seputarpengetahuan.com/2015/11/15-pengertian-norma-menurut-para-ahli-terlengkap.html
Bobsusanto. 2015. Macam-macam Hukum. http://www.seputarpengetahuan.com/2015/06/macam-macam-hukum-dan-penjelasannya-terlengkap.html
Daliyo, J.B. 2001. Pengantar Ilmu Hukum : Buku Panduan Mahasiswa. Jakarta: PT Prenhallindo
Masriani, Yulies Tiena. 2004. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
Elearning.gunadarma.ac.id
Yasri. 2015. Macam-macam Norma dan Contohnya. http://genggaminternet.com/macam-macam-norma-dan-contohnya/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar